Rabu, 19 Oktober 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, persyaratan perizinan berusaha untuk badan usaha Jasa Konstruksi meliputi NIB dan Sertifikat Standar yang dalam hal ini yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU).

  1. Proses Permohonan NIB

Pengajuan permohonan NIB melalui sistem OSS RBA.

2. Proses Permohonan SBU

a. Permohonan SBU dilakukan dengan cara mengajukan pemenuhan persyaratan PB UMKU pada Sistem OSS RBA yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.

b. Pemohon harus menjadi anggota asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi yang terdaftar di LPJK.

c. Pemohon melengkapi data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha melalui SIJK Terintegrasi.

d. Data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat:

  1. Data penjualan tahunan;
  2. Data kemampuan keuangan;
  3. Data ketersediaan tenaga kerja konstruksi;
  4. Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
  5. Data Penerapan Sistem Manajemen Mutu;
  6. Data Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

e. Pemohon menetapkan data penjualan tahunan, data ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), angka 3), dan angka 4) yang telah tercatat dalam SIJK Terintegrasi untuk pemenuhan persyaratan sertifikasi badan usaha.

f. Pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), angka 2), dan angka 3) paling lambat 5 (lima) hari terhadap persyaratan yang belum terpenuhi sejak mendapat notifikasi dari LSBU melalui SIJK Terintegrasi.

g. Pemohon menyampaikan data Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manejemen Anti Penyuapan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 5) dan angka 6) untuk pemenuhan persyaratan sertifikasi badan usaha yang belum tercatat dalam SIJK Terintegrasi.

h. Penilaian kelayakan ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana pada huruf d dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan SKK Konstruksi pada Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dilaksanakan sesuai klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

i. Dalam hal penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf h belum ditetapkan, maka pemenuhan persyaratan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi pada Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) mengacu kepada ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

j. Dalam hal pemenuhan ketersediaan tenaga kerja pada PJTBU dan PJSKBU sebagaimana huruf h tidak dapat dipenuhi dengan tenaga kerja yang sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan maka penilaian dapat dilaksanakan sesuai dengan pemenuhan kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja.

k. Data sebagaimana pada huruf g, huruf h, dan huruf i yang telah digunakan untuk pemenuhan subklasifikasi usaha tertentu tidak dapat digunakan untuk pemenuhan persyaratan subklasifikasi lainnya.

l. LSBU menugaskan Asesor Badan Usaha (ABU) yang memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi yang ditetapkan Unit Organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi dan diregistrasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

m. LSBU menyampaikan hasil pelaksanaan sertifikasi dan data terkait kepada LPJK sebagaimana diatur dalam Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

n. Data sebagaimana dimaksud pada huruf m setelah pelaksanaan sertifikasi tercatat pada SIJK Terintegrasi.

o. LSBU menerbitkan rekomendasi rincian kualifikasi dan subklasifikasi kepada LPJK.

p. LPJK melakukan penomoran dan pencatatan SBU pada SIJK Terintegrasi.

q. SIJK Terintegrasi menotifikasi OSS RBA dan Pemegang Hak Akses Kementerian PUPR dan mengirimkan Data SBU ke OSS RBA.

r. Pemohon menerima dokumen PB UMKU berupa SBU dari system OSS RBA.

s. LSBU memproses permohonan SBU pelaku usaha yang belum dapat memenuhi persyaratan peralatan konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Mutu, dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan surat pernyataan pemenuhan komitmen sesuai format pada standar skema sertifikasi badan usaha yang disampaikan pelaku usaha kepada LSBU menggunakan akses Single Sign On (SSO) pada Sistem OSS yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.

t. Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf s:

  1. Penyediaan peralatan konstruksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan;
  2. Sistem Manajemen Mutu paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
  3. Sistem Manajemen Anti Penyuapan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
  4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
  5. Sistem Manajemen Anti Penyuapan paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.

u. Pelaku usaha yang belum dapat memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf s harus memenuhi komitmen sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf t.

3. Proses Verifikasi dan Persetujuan Sertifikat Standar Badan Usaha Jasa Konstruksi

a. Pemohon mengunggah dokumen PB UMKU sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf r ke Sistem OSS RBA sebagai pemenuhan standar usaha/persyaratan Sertifikat Standar.

b. Pemegang hak akses OSS RBA di Kementerian PUPR melakukan proses verifikasi dan persetujuan dokumen PB UMKU untuk pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar pada sistem OSS RBA.

c. Dokumen NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi terbit melalui sistem OSS RBA.

d. Tata cara pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui sistem OSS RBA secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

e. Format dokumen PB UMKU/SBU sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Sertifikat Standar terverifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

4. Perpanjangan dan Perubahan data SBU

Permohonan perpanjangan dan perubahan data SBU menggunakan Kualifikasi, Klasifikasi, dan Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi KBLI 2020, disampaikan kepada LSBU melalui sistem OSS RBA yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.

5. Penyetaraan Kualifikasi, Klasifikasi, dan Subklasifikasi

a. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mengajukan permohonan perpanjangan dan perubahan data terkait subklasifikasi harus memilih subklasifikasi KBLI 2020 sesuai dengan kriteria penilaian kemampuan berusaha.

b. Acuan penyetaraan subklasifikasi dan klasifikasi KBLI 2015 menjadi subklasifikasi KBLI 2020 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

6. Ketentuan Lainnya:

a. Permohonan SBU yang diajukan sebelum LSBU beroperasi yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan dan untuk selanjutnya pengajuan sertifikasi melalui pemenuhan persyaratan PB UMKU pada Sistem OSS RBA yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.

b. Badan Usaha yang telah memasukan permohonan sertifikasi kepada Tim Penyelenggara Sertifikasi LPJK dapat memindahkan permohonannya kepada LSBU melalui sistem OSS RBA.

c. LPJK tetap melakukan layanan permohonan perubahan data yang dilakukan tanpa proses asesmen atau penilaian kriteria oleh LSBUmenggunakan akses Single Sign On (SSO) pada Sistem OSS RBA yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi dan tidak dikenakan biaya.

Sumber : jdih.pu.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *