Legalitas.co.id | OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha.
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama Izin Lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh Pelaku Usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL. KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ). Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ. Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut atau KKRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:
- Analisis dampak lingkungan (Amdal),
- Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilih KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatan, serta parameter lingkungan di bawah ini.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Pemrosesan permohonan perizinan berusaha tetap dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan permohonan PBG dan SLF.
Legalitas.co.id adalah konsultan legalitas terlengkap, terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012 melayani berbagai macam izin usaha dan pengurusan NIB OSS RBA, PKKPR, Seritifikat Standar, PB-Umku OSS dengan proses cepat, biaya terjangkau. Apabila kamu membutuhkan konsultan legalitas untuk kebutuhan usaha kamu, silahkan hubungi kami pada nomor telepon dan atau email tercantum.