Sertifikasi Bengkel adalah kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi konsumen mobil Completely Built Up (CBU) agar jelas tempat service dan kesediaan sparepart-nya di dalam negeri. Untuk itu sebelum memberi izin impor kepada pihak importir mobil CBU, maka importir dipersyaratkan untuk memilih atau memiliki bengkel-bengkel yang memenuhi persyaratan tertentu. Bengkel-bengkel inilah yang wajib disertifikasi terlebih dahulu oleh perusahaan independen seperti Sucofindo.
Ketentuan dan tata cara sertifikasi bengkel umum kendaraan bermotor diatur dalam keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomor : 551/mpp/kep/10/1999 tentang bengkel umum kendaraan bermotor keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia tanggal 5 oktober 1999 dan Peraturan Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Nomor 008/IATT/PER/10/2006 Tentang Ketentuan Jaminan Mutu dan Layanan Kendaraan Bermotor Impor Tanggal 17 Oktober 2006.
Setiap bengkel yang mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan klasifikasi diberikan sertifikat sesuai kelas dan tipenya.
Klasifikasi bengkel terdiri atas :
Adapun persyaratan untuk mendapatkan izin Sertifikasi Bengkel adalah sebagai berikut :
Data Umum :
Data Pendukung lainnya :
Tahapan Proses :
Lama Proses : 25 hari kerja
Biaya Proses : Hubungi Kami