KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Sertifikasi Bengkel CBU Impor

Sertifikasi Bengkel adalah kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi konsumen mobil  Completely Built Up (CBU) agar jelas tempat service dan kesediaan sparepart-nya di dalam negeri. Untuk itu sebelum memberi izin impor kepada pihak importir mobil CBU, maka importir dipersyaratkan untuk memilih atau memiliki bengkel-bengkel yang memenuhi persyaratan tertentu. Bengkel-bengkel inilah yang wajib  disertifikasi terlebih dahulu oleh perusahaan independen seperti Sucofindo.

Ketentuan dan tata cara sertifikasi bengkel umum kendaraan bermotor diatur dalam  keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomor : 551/mpp/kep/10/1999 tentang bengkel umum kendaraan bermotor keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia tanggal 5 oktober 1999 dan Peraturan Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Nomor 008/IATT/PER/10/2006 Tentang Ketentuan Jaminan Mutu dan Layanan Kendaraan Bermotor Impor Tanggal 17 Oktober 2006.

Setiap bengkel yang mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan klasifikasi diberikan sertifikat sesuai kelas dan tipenya.

Klasifikasi bengkel terdiri atas :

  1. Bengkel kelas I tipe A; B; dan C
  2. Bengkel kelas II tipe A; B; dan C
  3. Bengkel kelas III tipe A; B; dan C

Adapun persyaratan untuk mendapatkan izin Sertifikasi Bengkel adalah sebagai berikut :

Data Umum :

  1. Copy Izin SIUP / Jasa Perbaikan kendaraan bermotor /perbengkelan
  2. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP
  3. Copy NPWP Badan Usaha
  4. Copy UUG / H O sesuai alamat bengkel yang dimaksud
  5. Copy Izin Lingkungan (UKl/UPL)
  6. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Copy Akta pendirian perusahaan/ riwayat usaha perbengkelan/perusahaan
  8. Company Pofile Perusahaan/ Bengkel yang akan disertifikasi.

Data Pendukung lainnya :

  1. Sistim Mutu ( termasuk Struktur Organisasi, SOP,dll)
  2. Manajemen Infomasi (Pencataatan data kegiatan , form2 terkait)
  3. Fasilitas dan Peralatan ( Lay out bengkel, Inventarisir Daftar Peralatan)
  4. Mekanik ( Daftar Mekanik, Posisi/Curriculum Vitae, lampiran Sertifikat/ Ijazah)

Tahapan Proses :

  1. Pengajuan Permohonan Pra Survei
  2. Tahap Konsultasi dan Pra Survei
  3. Tahap Penyusunan Berkas Permohonan
  4. Tahap Final Survei
  5. Tahap Persetujuan dan Penerbitan Sertifikat Bengkel dan Lampirannya.

 

Lama Proses : 25 hari kerja

Biaya Proses : Hubungi Kami

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!