1. Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
  2. Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris seta NPWP dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar.Catatan: Sesuai format dalam laman minerba.esdm.go.id

Disampaikan/melampirkan pindai (scan) dokumen:

a. pindai (scan) dokumen NPWP/Tax ID

b. surat pernyataan ditandatangani oleh Direksi di atas materai dan cap badan usaha

c. pindai (scan) dokumen KTP

3. Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4. Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

5. Rencana Kerja selama masa perpanjangan

6. Neraca sumber daya dan cadangan

7. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

BAGIKAN :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *