Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus Sesuai KBLI 49432
Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
Persyaratan Umum Usaha
- Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
Persyaratan Khusus Usaha :
- Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
- Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan;
- Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan;
- Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
- Memenuhi Standar Pelayanan Minimal AngkutanBarang khusus;
- Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
- Dilengkapi dengan surat muatan barang;
- Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan,depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya
- Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
- Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;
- Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
- Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
- Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
- Menerapkan sistem aplikasi e-logbook; dan
- Memiliki sertifikat kompetensi pengemudi angkutan Barang Berbahaya.
SARANA PRASARANA
- Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.
Segera lengkapi izin usaha Kamu sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran usaha kamu. Apabila Kamu membutuhkan bantuan untuk pengurusan izin usaha ini Kamu dapat menghubungi kami.