Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. lmportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
Sesuai Permendag No. 70 Tahun 2015
Persyaratan API-Umum dan API- Produsen (Perusahaan Lokal) :
Proses :
Jasa Legal :