KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Urus Angka Pengenal Impor (API-Umum/Produsen) PMA BKPM

Permendag No. 70 Tahun 2015 tentang API-U dan API-P

Persyaratan API-Umum dan API-Produsen Penanaman Modal Asing (PMA)

  1. Copy Izin Prinsip (IP) BKPM dan Perubahanya jika ada
  2. Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
  3. Copy Akta Notaris Perubahaan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada
  4. Copy Domisili perusahaan yang berlaku ditandatangani oleh lurah dan camat.
  5. Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu)
  6. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika sudah PKP
  7. Copy IUT (Izin Usaha Tetap) yang diterbitkan oleh BKPM Khusus API-Umum
  8. Copy TDP Perusahaan.
  9. Copy KTP WNI atau Passport dan Kitas serta IMTA untuk WNA
  10. Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
  11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS/IMTA untuk orang asing.
  12. Pass photo 3×4 : 4 lembar berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
  13. Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Bank) yang ditujukan kepada Kepala BKPM Republik Indonesia) khusus API-U
  14. Copy Surat Izin Usaha Industri (IUI) khusus API-P
  15. Foto Kantor tampak dalam/tampak luar
  16. Copy Surat Bukti Kepemilikan kantor/tempat usaha (AJB, Sertifikat jika hak milik atau Perjanjian sewa jika sewa
  • Lama proses : 10-12 hari kerja
  • Biaya Legal  : Hubungi Kami
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI atau via E-mail.

26 comments so far

RonaldPosted on1:47 pm - Nov 20, 2014

Mohon informasi pengurusan API -U baru. Terimakasih

    legalitaPosted on5:58 am - Des 10, 2014

    Selamat Siang Bapak/ Ibu,

    Berikut kami sampaikan informasi pengurusan API-U baru dan dokumen peryaratannya sbb :

    1. Foto copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab
    2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan termasuk Perubahannya
    3. Foto Copy Pengesahan Menteri Hukum dan HAM dan perubahannya
    4. Foto copy Domisili Perusahaan
    5. Foto copy NPWP Perusahaan
    6. Foto copy KTP dan NPWP Penandatangan di Kartu APIU (jika WNI)
    7. Foto copy Paspor, IMTA, KITAS dan NPWP Penandatangan APIU (jika WNA )
    8. Foto copy SIUP / IUT
    9. Foto copy TDP
    10. Referensi Bank Devisa (surat keterangan bahwa perusahaan memiliki rekenening) ASLI
    11. Pas Foto Penandatangan APIU ukuran 3×4 = 4 lembar (latar belakang merah )
    12. Lokasi kantor siap disurvey (Jika Perusahaan Swasta) => sudah siap
    13. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa kantor (jika ada)
    14. Jika lebih dari 1 section (bidang) HS Code melampirkan Surat Keterangan Hubungan Istimewa sesuai PERMENDAG No. 59/M-DAG/PER/9/2012 yang
    di keluarkan oleh Kedutaan Indonesia yang berada di negara asal eksportir=>
    15. Daftar HS CODE ( Jenis barang yang akan di import )
    14. Kartu API-U Asli (jika perpanjangan/perubahan)

    Prose pengurusan -+ 7 hari kerja
    Biaya Pengurusan -+ Rp. 5000.000,-

    Demikian disampaikan, terimakasih.

    JackPosted on1:58 am - Feb 2, 2018

    Mau urus api.kemana ya pak

AdidarmaPosted on6:47 am - Nov 2, 2015

Pak, saya mau tanya soal hubungan istimewa itu, pak. Kan sesuai peraturan nya ada bbrp klasifikasi untuk hubungan istimewa itu, salah satunya penunjukan Supplier. Artinya surat penunjukan itu harus di cap di Atase kedutaan RI di negara tsb?

    legalitasPosted on7:16 am - Nov 2, 2015

    Dear,

    Perjanjian istimewa diperlukan jika perusahaan importir akan mengimpor barang lebih dari 1(satu) HS/jenis barang.

    Iya,salahsatunya salahsatunya penunjukan Supplier/Distributor oleh Eksportir atau surat perjanjian kerjasama dengan eksportir yang diketahui oleh Kedutaan RI di negara eksportir.

I Made Susilajaya (Mr.)Posted on7:14 am - Des 1, 2015

Mohon diemail, biaya pengurusan APIU di BKPM dan lamanya sesuai dengan Permendag 70 tahun 2015?

RevandoPosted on3:42 am - Des 2, 2015

Selamat Siang Bapak/Ibu,

Mohon info/persyaratan yang dibutuhkan untuk menambah HS CODE impor.

    legalitasPosted on9:46 am - Des 3, 2015

    Dear,

    Syarat tambahan selain dokumen perusahaan yang diperlukan untuk menambah HS Code Impor adalah Surat Perjanjian Istimewa atau surat perjanjian kontrak antar a eksportir dan importir yang dilegalisir oleh kedutaan besar RI di negera Eksportir.

datinPosted on7:02 am - Des 4, 2015

Mohon info syarat pembaharuan API-P untuk PMA berkaitan dengan Permendag 70 tahun 2015 ? dan biaya pengurusannya.

    legalitasPosted on7:04 am - Des 10, 2015

    Dear,

    Sepanjang yang kami ketahui dan terkait dengan Permendag 70 tahun 2015 yang sudah kami pelajari dan informasi dari instansi terkait, belum ada perubahan pada API-U yang sudah diterbitkan sesuai dengan peraturan terdahulu, sehingga API yang diterbitkan tetap bisa digunakan, selama tidak ada perubahan API dari pemilik API tersebut. Kalaupun ada perubahan kemungkinan untuk Penerbitan API setelah Permendag tersebut diberlakukan.

DavidPosted on10:55 am - Des 10, 2015

Apakah domisili perusahaan Virtual Office bisa untuk pengajuan API-U? mohon informasinya

terima kasih

    legalitasPosted on10:24 am - Des 11, 2015

    Dear,

    Sesuai peraturan yang berlaku status kantor virtual office tidak bisa mengajukan API-U. Namun ada beberapa perusahaan pernah kami ajukan API-U dapat terbit dengan catatan pada saat survei ada kegiatan perusahaan dalam virtual tersebut atau lebih tepat semacam kantor bersama.

Ever RiesvandhaPosted on7:13 am - Des 14, 2015

dalam persyaratan API-U untuk PMA salah satunya disebutkan adalah Referensi Bank.
Ditujukan kemanakah Surat Referensi Bank Tersebut?

    legalitasPosted on12:48 pm - Des 17, 2015

    Dear,

    Surat Referensi bank nya dapat ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (jika PMA)

      TutiPosted on7:06 pm - Feb 21, 2022

      untuk PMA, dokument persyaratan nya apa saja pak?

        LEGALITASPosted on11:50 pm - Mar 10, 2022

        Dear,
        Untuk pendirian perusahaan dalam rangka penanaman modal asing, umumnya menyediakan syarat dokumen sbb ;
        1. copy identitas para pendiri, pemegang saham (pasport/KTP)
        2. copy legalitas dokumen perusahaan asing (apabila akan joint venture dengan perusahaan dalam negeri)
        3. bukti setoran modal disesuikan dengan besar nilai investasi
        4. Minimal besaran nilai investasi untuk PMA adalah 10 milliar atau diatas 10 milliar yang disetor ke kas perseroan minimal 25% dari total nilai investasi
        5. kedudukan / domisili perusahaan (melampirkan dokumen bukti penguasaan kantor/tempat usaha)
        6. persentasi kepemilikan saham
        7. rencana KBLI bidang usaha yang akan dijalankan sesuai KBLI 2020
        8. dan persyaratan lain yang diperlukan disesuaikan dengan kegiatan usaha PMA
        untuk informasi lebih lengkap hubungi kontak kami.

        Demikian, terimakasih.

tyas adrianiPosted on9:39 am - Mei 12, 2017

JIka alamat domisili perusahaan berubah/pindah ke luar wilayah kotamadya, dari surabaya pindah ke sidoarjo, bagaimana cara pengurusan perubahan API-P berdasarkan perubahan domisili tersebut?
terimakasih

    LEGALITASPosted on10:57 am - Jun 21, 2017

    Dear,

    Jika pindah alamat domisili masih dalam satu provinsi yang sama misalnya jawa timur, maka untuk perubahan API-P nya hanya memperbaharui alamat pada API-P di provinsi yang sama, namun jika berbeda provinsi maka mendaftar ulang pada provinsi yang baru sesuai alamat perusahaan. terimakasih

desti amaliaPosted on12:39 pm - Mar 15, 2018

Dear Pak,

Apakah usaha online ingin mungipor harang dari luar negarei apanha perlu membuat API juga?

Terimakasih

    LEGALITASPosted on5:45 pm - Mar 15, 2018

    Dear,

    Setiap kegiatan usaha yang melakukan import barang dari luar Negeri, maka importir diwajibkan memiliki dokumen impor berupa API dan NIK.

    Terimakasih.

rezkiPosted on9:13 am - Mei 31, 2018

Mohon info. untuk perubahan API-P (perubahan susunan direksi&penanggung jawab), dokumen apa sajakah yang diperlukan? biaya dan estimasi waktunya?
Terima kasih

    LEGALITASPosted on2:12 pm - Jun 7, 2018

    Dear pak Rezki

    Selamat Siang,

    Untuk quotation lebih lengkap boleh kami kirimkan via email ya pak. terimaksih

    atau untuk Fast Respon dapat menghubungi via Phone or Whatsapp di 0831.8101.5841

WiwiPosted on11:45 am - Jul 12, 2018

Selamat Siang,

kalau mau rubah nama pengurus di API-U syaratnya apa saja , biayanya berapa dan prosesnya berapa lama ?

AndiPosted on10:00 pm - Agu 6, 2018

Apakah PMA yang bergerak dibidang pertambangan bisa mengurus API-U?
Dan jika kita ingin memperpanjang API-P lngkah apa ja yg harus kita lakukan??
Terima kasih

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!