Berikut kami sampaikan informasi pengurusan API-U baru dan dokumen peryaratannya sbb :
1. Foto copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan termasuk Perubahannya
3. Foto Copy Pengesahan Menteri Hukum dan HAM dan perubahannya
4. Foto copy Domisili Perusahaan
5. Foto copy NPWP Perusahaan
6. Foto copy KTP dan NPWP Penandatangan di Kartu APIU (jika WNI)
7. Foto copy Paspor, IMTA, KITAS dan NPWP Penandatangan APIU (jika WNA )
8. Foto copy SIUP / IUT
9. Foto copy TDP
10. Referensi Bank Devisa (surat keterangan bahwa perusahaan memiliki rekenening) ASLI
11. Pas Foto Penandatangan APIU ukuran 3×4 = 4 lembar (latar belakang merah )
12. Lokasi kantor siap disurvey (Jika Perusahaan Swasta) => sudah siap
13. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa kantor (jika ada)
14. Jika lebih dari 1 section (bidang) HS Code melampirkan Surat Keterangan Hubungan Istimewa sesuai PERMENDAG No. 59/M-DAG/PER/9/2012 yang
di keluarkan oleh Kedutaan Indonesia yang berada di negara asal eksportir=>
15. Daftar HS CODE ( Jenis barang yang akan di import )
14. Kartu API-U Asli (jika perpanjangan/perubahan)
Prose pengurusan -+ 7 hari kerja
Biaya Pengurusan -+ Rp. 5000.000,-
Pak, saya mau tanya soal hubungan istimewa itu, pak. Kan sesuai peraturan nya ada bbrp klasifikasi untuk hubungan istimewa itu, salah satunya penunjukan Supplier. Artinya surat penunjukan itu harus di cap di Atase kedutaan RI di negara tsb?
Perjanjian istimewa diperlukan jika perusahaan importir akan mengimpor barang lebih dari 1(satu) HS/jenis barang.
Iya,salahsatunya salahsatunya penunjukan Supplier/Distributor oleh Eksportir atau surat perjanjian kerjasama dengan eksportir yang diketahui oleh Kedutaan RI di negara eksportir.
Syarat tambahan selain dokumen perusahaan yang diperlukan untuk menambah HS Code Impor adalah Surat Perjanjian Istimewa atau surat perjanjian kontrak antar a eksportir dan importir yang dilegalisir oleh kedutaan besar RI di negera Eksportir.
Sepanjang yang kami ketahui dan terkait dengan Permendag 70 tahun 2015 yang sudah kami pelajari dan informasi dari instansi terkait, belum ada perubahan pada API-U yang sudah diterbitkan sesuai dengan peraturan terdahulu, sehingga API yang diterbitkan tetap bisa digunakan, selama tidak ada perubahan API dari pemilik API tersebut. Kalaupun ada perubahan kemungkinan untuk Penerbitan API setelah Permendag tersebut diberlakukan.
Sesuai peraturan yang berlaku status kantor virtual office tidak bisa mengajukan API-U. Namun ada beberapa perusahaan pernah kami ajukan API-U dapat terbit dengan catatan pada saat survei ada kegiatan perusahaan dalam virtual tersebut atau lebih tepat semacam kantor bersama.
Dear,
Untuk pendirian perusahaan dalam rangka penanaman modal asing, umumnya menyediakan syarat dokumen sbb ;
1. copy identitas para pendiri, pemegang saham (pasport/KTP)
2. copy legalitas dokumen perusahaan asing (apabila akan joint venture dengan perusahaan dalam negeri)
3. bukti setoran modal disesuikan dengan besar nilai investasi
4. Minimal besaran nilai investasi untuk PMA adalah 10 milliar atau diatas 10 milliar yang disetor ke kas perseroan minimal 25% dari total nilai investasi
5. kedudukan / domisili perusahaan (melampirkan dokumen bukti penguasaan kantor/tempat usaha)
6. persentasi kepemilikan saham
7. rencana KBLI bidang usaha yang akan dijalankan sesuai KBLI 2020
8. dan persyaratan lain yang diperlukan disesuaikan dengan kegiatan usaha PMA
untuk informasi lebih lengkap hubungi kontak kami.
JIka alamat domisili perusahaan berubah/pindah ke luar wilayah kotamadya, dari surabaya pindah ke sidoarjo, bagaimana cara pengurusan perubahan API-P berdasarkan perubahan domisili tersebut?
terimakasih
Jika pindah alamat domisili masih dalam satu provinsi yang sama misalnya jawa timur, maka untuk perubahan API-P nya hanya memperbaharui alamat pada API-P di provinsi yang sama, namun jika berbeda provinsi maka mendaftar ulang pada provinsi yang baru sesuai alamat perusahaan. terimakasih
Mohon info. untuk perubahan API-P (perubahan susunan direksi&penanggung jawab), dokumen apa sajakah yang diperlukan? biaya dan estimasi waktunya?
Terima kasih
Apakah PMA yang bergerak dibidang pertambangan bisa mengurus API-U?
Dan jika kita ingin memperpanjang API-P lngkah apa ja yg harus kita lakukan??
Terima kasih
26 comments so far
RonaldPosted on1:47 pm - Nov 20, 2014
Mohon informasi pengurusan API -U baru. Terimakasih
legalitaPosted on5:58 am - Des 10, 2014
Selamat Siang Bapak/ Ibu,
Berikut kami sampaikan informasi pengurusan API-U baru dan dokumen peryaratannya sbb :
1. Foto copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan termasuk Perubahannya
3. Foto Copy Pengesahan Menteri Hukum dan HAM dan perubahannya
4. Foto copy Domisili Perusahaan
5. Foto copy NPWP Perusahaan
6. Foto copy KTP dan NPWP Penandatangan di Kartu APIU (jika WNI)
7. Foto copy Paspor, IMTA, KITAS dan NPWP Penandatangan APIU (jika WNA )
8. Foto copy SIUP / IUT
9. Foto copy TDP
10. Referensi Bank Devisa (surat keterangan bahwa perusahaan memiliki rekenening) ASLI
11. Pas Foto Penandatangan APIU ukuran 3×4 = 4 lembar (latar belakang merah )
12. Lokasi kantor siap disurvey (Jika Perusahaan Swasta) => sudah siap
13. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa kantor (jika ada)
14. Jika lebih dari 1 section (bidang) HS Code melampirkan Surat Keterangan Hubungan Istimewa sesuai PERMENDAG No. 59/M-DAG/PER/9/2012 yang
di keluarkan oleh Kedutaan Indonesia yang berada di negara asal eksportir=>
15. Daftar HS CODE ( Jenis barang yang akan di import )
14. Kartu API-U Asli (jika perpanjangan/perubahan)
Prose pengurusan -+ 7 hari kerja
Biaya Pengurusan -+ Rp. 5000.000,-
Demikian disampaikan, terimakasih.
JackPosted on1:58 am - Feb 2, 2018
Mau urus api.kemana ya pak
AdidarmaPosted on6:47 am - Nov 2, 2015
Pak, saya mau tanya soal hubungan istimewa itu, pak. Kan sesuai peraturan nya ada bbrp klasifikasi untuk hubungan istimewa itu, salah satunya penunjukan Supplier. Artinya surat penunjukan itu harus di cap di Atase kedutaan RI di negara tsb?
legalitasPosted on7:16 am - Nov 2, 2015
Dear,
Perjanjian istimewa diperlukan jika perusahaan importir akan mengimpor barang lebih dari 1(satu) HS/jenis barang.
Iya,salahsatunya salahsatunya penunjukan Supplier/Distributor oleh Eksportir atau surat perjanjian kerjasama dengan eksportir yang diketahui oleh Kedutaan RI di negara eksportir.
I Made Susilajaya (Mr.)Posted on7:14 am - Des 1, 2015
Mohon diemail, biaya pengurusan APIU di BKPM dan lamanya sesuai dengan Permendag 70 tahun 2015?
legalitasPosted on9:52 am - Des 3, 2015
Dear,
Sudah diemail ya pak. terimakasih
RevandoPosted on3:42 am - Des 2, 2015
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Mohon info/persyaratan yang dibutuhkan untuk menambah HS CODE impor.
legalitasPosted on9:46 am - Des 3, 2015
Dear,
Syarat tambahan selain dokumen perusahaan yang diperlukan untuk menambah HS Code Impor adalah Surat Perjanjian Istimewa atau surat perjanjian kontrak antar a eksportir dan importir yang dilegalisir oleh kedutaan besar RI di negera Eksportir.
datinPosted on7:02 am - Des 4, 2015
Mohon info syarat pembaharuan API-P untuk PMA berkaitan dengan Permendag 70 tahun 2015 ? dan biaya pengurusannya.
legalitasPosted on7:04 am - Des 10, 2015
Dear,
Sepanjang yang kami ketahui dan terkait dengan Permendag 70 tahun 2015 yang sudah kami pelajari dan informasi dari instansi terkait, belum ada perubahan pada API-U yang sudah diterbitkan sesuai dengan peraturan terdahulu, sehingga API yang diterbitkan tetap bisa digunakan, selama tidak ada perubahan API dari pemilik API tersebut. Kalaupun ada perubahan kemungkinan untuk Penerbitan API setelah Permendag tersebut diberlakukan.
DavidPosted on10:55 am - Des 10, 2015
Apakah domisili perusahaan Virtual Office bisa untuk pengajuan API-U? mohon informasinya
terima kasih
legalitasPosted on10:24 am - Des 11, 2015
Dear,
Sesuai peraturan yang berlaku status kantor virtual office tidak bisa mengajukan API-U. Namun ada beberapa perusahaan pernah kami ajukan API-U dapat terbit dengan catatan pada saat survei ada kegiatan perusahaan dalam virtual tersebut atau lebih tepat semacam kantor bersama.
Ever RiesvandhaPosted on7:13 am - Des 14, 2015
dalam persyaratan API-U untuk PMA salah satunya disebutkan adalah Referensi Bank.
Ditujukan kemanakah Surat Referensi Bank Tersebut?
legalitasPosted on12:48 pm - Des 17, 2015
Dear,
Surat Referensi bank nya dapat ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (jika PMA)
TutiPosted on7:06 pm - Feb 21, 2022
untuk PMA, dokument persyaratan nya apa saja pak?
LEGALITASPosted on11:50 pm - Mar 10, 2022
Dear,
Untuk pendirian perusahaan dalam rangka penanaman modal asing, umumnya menyediakan syarat dokumen sbb ;
1. copy identitas para pendiri, pemegang saham (pasport/KTP)
2. copy legalitas dokumen perusahaan asing (apabila akan joint venture dengan perusahaan dalam negeri)
3. bukti setoran modal disesuikan dengan besar nilai investasi
4. Minimal besaran nilai investasi untuk PMA adalah 10 milliar atau diatas 10 milliar yang disetor ke kas perseroan minimal 25% dari total nilai investasi
5. kedudukan / domisili perusahaan (melampirkan dokumen bukti penguasaan kantor/tempat usaha)
6. persentasi kepemilikan saham
7. rencana KBLI bidang usaha yang akan dijalankan sesuai KBLI 2020
8. dan persyaratan lain yang diperlukan disesuaikan dengan kegiatan usaha PMA
untuk informasi lebih lengkap hubungi kontak kami.
Demikian, terimakasih.
tyas adrianiPosted on9:39 am - Mei 12, 2017
JIka alamat domisili perusahaan berubah/pindah ke luar wilayah kotamadya, dari surabaya pindah ke sidoarjo, bagaimana cara pengurusan perubahan API-P berdasarkan perubahan domisili tersebut?
terimakasih
LEGALITASPosted on10:57 am - Jun 21, 2017
Dear,
Jika pindah alamat domisili masih dalam satu provinsi yang sama misalnya jawa timur, maka untuk perubahan API-P nya hanya memperbaharui alamat pada API-P di provinsi yang sama, namun jika berbeda provinsi maka mendaftar ulang pada provinsi yang baru sesuai alamat perusahaan. terimakasih
desti amaliaPosted on12:39 pm - Mar 15, 2018
Dear Pak,
Apakah usaha online ingin mungipor harang dari luar negarei apanha perlu membuat API juga?
Terimakasih
LEGALITASPosted on5:45 pm - Mar 15, 2018
Dear,
Setiap kegiatan usaha yang melakukan import barang dari luar Negeri, maka importir diwajibkan memiliki dokumen impor berupa API dan NIK.
Terimakasih.
rezkiPosted on9:13 am - Mei 31, 2018
Mohon info. untuk perubahan API-P (perubahan susunan direksi&penanggung jawab), dokumen apa sajakah yang diperlukan? biaya dan estimasi waktunya?
Terima kasih
LEGALITASPosted on2:12 pm - Jun 7, 2018
Dear pak Rezki
Selamat Siang,
Untuk quotation lebih lengkap boleh kami kirimkan via email ya pak. terimaksih
atau untuk Fast Respon dapat menghubungi via Phone or Whatsapp di 0831.8101.5841
WiwiPosted on11:45 am - Jul 12, 2018
Selamat Siang,
kalau mau rubah nama pengurus di API-U syaratnya apa saja , biayanya berapa dan prosesnya berapa lama ?
LEGALITASPosted on12:43 pm - Jul 12, 2018
Dear Ibu Wiwi,
Perihal tsb, sudah dibalas via email ya bu. terimakasih.
AndiPosted on10:00 pm - Agu 6, 2018
Apakah PMA yang bergerak dibidang pertambangan bisa mengurus API-U?
Dan jika kita ingin memperpanjang API-P lngkah apa ja yg harus kita lakukan??
Terima kasih