Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.

Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

  1. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB.

Registrasi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) – BEA CUKAI

  1. URUS NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT
  2. URUS NIK BEACUKAI EKSPORT
  3. URUS NIK BEACUKAI IMPORT
  4. URUS NIK BEACUKAI PPJK
  5. URUS NIK BEACUKAI PENGANGKUT
  6. URUS NIK BEACUKAI DITOLAK
  7. URUS SRP BEACUKAI / NIK BEACUKAI

Persyaratan NIK BEA CUKAI / Registrasi Kepabeanan :

1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Semua Akte Perubahan dan termasuk pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman) jika ada.
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC Warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC Warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada.
7. FC Warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC Warna TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu jenis barang yang akan di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC Warna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. FC Warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API).
14. FC Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.

  • Lama Proses 5-7 hari kerja
  • Biaya Jasa Konsultan Hubungi Kami
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus Jabodetabek, untuk luar kota kirim via TIKI.

38 Replies to “Urus Izin Kepabeanan Bea Cukai – Nomor Induk Kepabeanan (NIK)”

      1. kami berencana mengurus Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kepabeanan, harus gimana urusnya ? perusahaan sy domisili di Bandung,rencana akan impor benih dari taiwan.
        mohon penjelasannya, Terima kasih.

  1. kalau pengajuan NIK secara online ditolak, bagaimana/apakah kita diberitahu apa penyebab ditolak. Saat itu juga?

    1. Dear,
      Selamat Sore Pak,

      Jika permohonan NIK secara online ditolak, sebaiknya segera mungkin agar dilengkapi saja rekomendasi atau catatan atas penolakan permohonan NIK tersebut. Sehingga permohonan dapat diproses kembali oleh Tim pemeriksa Bea Cukai.

      Demikian disampaikan, semoga membantu. terimakasih

  2. mau tanya kalau utk proses nik , utk forwarder masuk pengurusan nik PENGANGKUT atau nik export import, karena perusahan kami mengurus jasa export dan import. ditunggu penjelasannya makasih

      1. Sy sudah masuk ke website beacukai PORTAL Pengguna Jasa utk daftar NIK. Distu diberi keterangan bahwa Status NIK Valid. Trus bagaimana kami bisa daftar bukti fisik NIK tersebut?

  3. Saya sudah membuat CV tapi ingin melanjutkan ke export, apa yg harus saya lakukan setelahnya ?
    Maksud saya apakah sata harus membuat API terlebih dahulu atau NIK terlebih dahulu ?
    Saya sudah mencoba untuk daftar online tapi tidak ada respond dari online apakah itu di tolak ?
    Mohon bantuannya dan jika saya ingin minta bantuan untuk pembuatan berkas tersebut hingga bisa kirim (export) kira2 biayanya berapa ?
    Terima kasih

    1. Dear Pak Sulanjana,

      Kami menyimpulkan bahwa kegiatan usaha CV yang bapak maksud adalah untuk keperluan kegiatan Ekspor.

      Untuk kegiatan Ekspor tidak membutuhkan dokumen API, yang diperlukan hanya NIK Ekspor saja. dan Persetujuan Ekspor (PI) jika produk yang diekspor kategori barang khusus.

      Demikian, terimakasih

  4. Halo. Saya baru saja pulang dr thailand dan membeli beberapa barang. Salah satunya kontak lensa, sampai dibandara Padang, barang saya ditahan. Dan tidak bisa dikembalikan. Katanya syaratnya harus ada surat pabean atau surat kemenkes. Kebetulan saya pedagang online.
    Saya membeli 75pasang. Saya bingung. Bagaimana solusinya? Mohon infonya

    1. Dear Ibu Caca,

      Memang benar bu demikian peraturan untuk barang masuk ke indonesia.

      Barang bawaan yang ibu bawa masuk ke indonesia telah melewati batas barang yang diperbolehkan yakni hanya boleh satu jenis barang saja (untuk penggunaan pribadi). Nah, jika melewati ketentuan tersebut maka ibu diwajibkan memiliki izin pabean berupa (NIK) dan API dan izin kemenkes yaitu IPAK. Karena dengan jumlah sebanyak itu, maka ibu sudah dikategorikan importir ALKES bukan lagi pengguna pribadi tetapi untuk komersil.

      Maka solusi untuk perihal tersebut adalah ibu melengkapi sjumlah dokumen tersebut diatas yaitu API, NIK dan ALKES dari Kemenkes.

      Demikian disampaikan, terimakasih.

    1. Dear,

      sesuai peraturan terbaru, saat ini NIK, API, NIB diurus secara bersamaan. nanti hasilnya berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sudah menjadi satu kesatuan dengan API, NIK.

      Demikian, semoga bermanfaat. Terimakasih

    1. Dear,

      Untuk NIK kantor cabang cukup menggunakan NIK kantor pusat saja, namun kantor cabang tersebut harus didaftarkan kepada cukai pada saat pemgurusan NIK kantor pusat. terimakasih.

  5. Selamat Pagi, kami ingin mebangun Usaha baru dengan dengan membentuk perusahaan Trading Oil & Gas Internasional yang bergerak pada kegiatan Ekspor & Impor Oil & Gas antar Negara yang mana kegiatan Ekspor & Impor Oil & Gas dari Negara A ke Negara B (tidak dari Indonesia) dapat kami mengetahui secara detail persyaratan -persyaratan yang harus kami penuhi dan miliki sehingga bisa terbentuknya perusahaan tersebut. Kami menanti jawabannya. Terima kasih.

  6. Dear bapak,
    Kami sebelum belum pernah punya akta yg berbasis hukum,tapi kami berencana mau berbisnis ekspor impor dari Malaysia langkah awal yg kami tanyakan,bagus mana PT ataw CV yg kami buat pak?

  7. Dear,

    Admin…Perusahaan kami sudah memiliki NIB, NIB sendiri statusnya sebagai TDP dan API, sementara NIK untuk eksport belum ada, apakah pengurusan ijin NIK juga melalui OSS? atau ada cara lainnya terima kasih

    1. Dear Bapak/Ibu,

      Untuk saat ini syarat mendapatkan NIK sudah cukup mudah melalui sistem OSS. Pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum cukup hanya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) saja di layanan OSS secara online. NIB berfungsi sebagai TDP, NIK, API.

      Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

  8. saya ingin mengirim ikan hidup air tawar ke Okinawa jepang, dengan tujuan keperluan riset S3 saya (20 ekor ikan padi).
    saya berencana mengirim ikan tersebut melalu jasa pengiriman cargo, dan saya mendapatkan info bahwa saya harus mengurus nomor kepabeanan di bea cukai, mohon info bagaimana mengurus nomor kepabeanan untuk peseorangan, serta syarat2 yg diperlukan?

    terimakasih

    1. Dear,

      Untuk keperluan tersebut, bapak dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha perorangan. Nantinya fungsi NIB adalah seklaigus digunakan sebagai TDP, API, dan NIK. terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *