KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Urus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)

Dokumen yang diurus : Izin Baru atau Perubahan Data

  1. Rekomendasi Teknis Sarana dan Prasana dari Dinas Kesehatan Provinsi Setempat
  2. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dari Kementerian Kesehatan RI

Dokumen Persyaratan :

  1. Copy semua Akte Pendirian dan Perubahannya (Jika Ada perubahan) yang dalam anggaran dasar termuat bidang usaha Penyalur Alat Kesehatan (PAK)
  2. Copy semua SK Pendirian dan Perubahannya (Jika Ada perubahan )
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Copy Izin Usaha Perdagangan (SIUP) termuat KBLI Penyalur Alat Kesehatan (PAK)
  6. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Copy Dokumen Lingkungan
  8. Copy Ijazah atau Surat Tanda Registrasi (STR) Penanggung Jawab Teknis
  9. Copy Surat perjanjian kerja sama antara pimpinan perusahaan dengan penanggung jawab teknis yang diketahui dan ditandatangani notaris.
  10. Copy Ijazah teknisi
  11. Copy Surat penunjukan sabagai agen tunggal dari Principal Luar Negeri yang disahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat atau penunjukan dari pabrik dalam negeri yang disahkan oleh notaris dengan melampirkan fotokopi izin produksi alat kesehatan
  12. Copy Surat garansi purnajual dari perusahaan
  13. Copy KTP dan NPWP Direksi / Penanggung Jawab
  14. Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
  15. Copy SPKP Pengukuhan Pajak (jika ada)
  16. Copy Sertifikat BPJS dan Bukti bayar iuran bulan terakhir
  17. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  • Peta lokasi kantor dan gudang
  • Denah kantor dan gudang beserta ukurannya (sesuai skala)
  • Daftar alat kesehatan yang disalurkan
  • Brosur atau katalog alat kesehatan yang disalurkan
  • Peralatan bengkel atau workshop khusus untuk alat kesehatan elektromedik
  • Daftar pustaka (farmakope edisi terakhir, peraturan perundang-undangan, dan lain-lain)
  • Perlengkapan administrasi (kartu stok, faktur, surat pesanan, dan lain-lain)
  1. Jika tanah atau bangunan disewa:
  • Copy Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
  • Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan

  • Biaya Jasa Legal : Hubungi Kami
  • Lama Proses : 20 Hari Kerja
  • Dokumen sistem pick up atau kirim via JNE untuk luar DKI Jakarta

21 comments so far

Alam HandriyoPosted on10:47 am - Jul 11, 2019

Selamat siang,

Mohon informasi biaya pembuatan IPAK.

Regards,
Alam Handriyo
0811-816-2822

    LEGALITASPosted on8:30 pm - Jul 29, 2019

    Dear Pak Alam,

    Mohon informasi domisili perusahaan yang akan dilakukan pendaftaran IPAK. Dan kategori Alkes yang akan didaftarkan. terimakasih

DidikPosted on6:13 am - Nov 6, 2019

Mohon info kontak yg bisa di hub.untuk penhurusan ipak

ElizabethPosted on7:22 am - Feb 28, 2020

Mohon informasi Biaya pengurusan biaya IPAK ? ini no hp ; 081344788990

rahadianPosted on4:01 pm - Apr 13, 2020

mohon informasi biaya pengurusan untuk IPAK elektro non radiasi , untuk wilayah jakarta /tangerang 081297146895

    LEGALITASPosted on2:44 pm - Jun 19, 2020

    Dear Bpk/Ibu,

    Baik segera kami tindak lanjuti perihal tersebut. Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

Fidya RahmawatiPosted on1:04 pm - Apr 15, 2020

Mohon info biaya pengurusan IPAK, Kontak ke 081546145117

    LEGALITASPosted on11:39 pm - Apr 17, 2020

    dear,

    baik bu segera dihubungi tim kami. atau dapat juga menghubungi hotline kami di 081381015841. terimakasih

    LEGALITASPosted on2:46 pm - Jun 19, 2020

    Dear Bpk/Ibu,

    Baik segera kami tindak lanjuti perihal tersebut.

    Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

jatiPosted on5:52 am - Apr 19, 2020

bisa dibantu secara semua nya untuk izinnya IPAK dan Izn Edar alat kesehatan,.,,berapa biayanya semua dan prasyaratnya,,

    LEGALITASPosted on2:42 pm - Jun 19, 2020

    Dear Bpk/Ibu,

    Kami memberikan layanan pengurusan dan pendaftaran izin IPAK dan Izin Edar. untuk informasi persyaratan lengkap, dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

jatiPosted on5:53 am - Apr 19, 2020

wa ke saya 081211101609

    LEGALITASPosted on2:40 pm - Jun 19, 2020

    Dear bapak/ibu,

    Baik, segera kami tindak lanjuti perihal tersebut. Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

Aidil ZubairPosted on5:41 pm - Mei 27, 2020

mohon info biaya pengurusan IPAK ke nomor 085242195603

    LEGALITASPosted on1:26 pm - Jun 19, 2020

    dear pak Aidil,

    Baik kami akan segera menghubungi bapak, dan untuk informasi biaya konsultan dan syarat serta tatacara pengurusan IPAK, dapat menghubungi hotline kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan Ibu Sandra. terimakasih

Aidil ZubairPosted on1:43 pm - Jun 4, 2020

Berapa kode KBLI untuk penyalur alat kesehatan ?

Liem evanPosted on8:00 pm - Jun 6, 2020

kami dari PT SAMPENA DUA PERKASA bermaksud ingin mengurus izin IPAK untuk perusahaan kami kira-kira dengan saya bisa berhubungan dan berapa biaya untuk pengurusannya.trmks

    LEGALITASPosted on6:15 pm - Jun 18, 2020

    dear pak liem,

    untuk respons cepat dan informasi lebih lengkap dapat menghubungi hotline kami di nomor 081911000310 atau 081381015841 dengan ibu sandra. terimakasih.

BudiPosted on4:39 pm - Nov 17, 2021

Apakah perusahan berbentuk CV bisa mengurus/mendapatkan IPAK?

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!