KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Urus Izin PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

Referensi Peraturan :

  • Peraturan Menteri Perdagangan 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
  • Peraturan Menteri Perdagangan 22 TAHUN 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang.

Dokumen yang diurus :

  1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

Persyaratan yang diperlukan :

  1. Copy Akte Notaris Perusahaan (Pendirian dan Perubahan)
  2. Copy SK Pengesahan PT (Pendirian dan Perubahan)
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Copy NPWP Perusahaan
  5. Copy KTP dan NPWP pribadi Direktur
  6. Copy Izin Usaha (SIUP/SIUJK/IUI) atau Izin usaha lainnya
  7. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Copy Perjanjian Sewa Kantor (jika kantor sewa)
  9. Copy Bukti kepemilikan kantor (jika kantor milik sendiri)
  10. Copy Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) atau
  11. Copy Agka Pengenal Importir – Produsesn (API-P)
  12. Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Bea Cukai
  13. Mill certificate, wajib untuk impor Baja Paduan
  14. Kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan.
  15. dan Dokumen lainnya jika diperlukan

Lama Proses : 5-7 hari kerja

Mill certificate itu adalah certificate produk yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat. Certificate tersebut adalah bukti verifikasi bahwa produk tersebut melewati proses inspeksi-inspeksi dan uji-uji sesuai dengan standard yang telah ditetapkan (atau yang diminta pelanggan).

Gabungan dari berbagai macam inspection certificate selama proses pembuatan produk tersebut telah diverifikasi lewat quality assurance system dari pabrik tersebut, jika telah lengkap dan sesuai dengan standard dimaksud, maka dikeluarkan lah mill certificate.

Baca juga : Wajib Tahu, Syarat Terbaru Persetujuan Import Besi dan Baja Paduan Sesuai Permendag 22 Tahun 2018


Lihat Daftar HS Code Selengkapnya >>Klik

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi Legalitas.co.id di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami @legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha.

2 comments so far

FrankyPosted on7:38 am - Mei 13, 2020

Brp biaya2 nya?
Dokumen semua copy saja kah?
Kontrak penjualan, bisakah dlm bentuk forecast pembelian, krn kita pembelian nya inter company

    LEGALITASPosted on2:08 pm - Jun 19, 2020

    Dear Bapk/Ibu,
    iya benar pak, pada umumnya dokumen yang nanti dilampirkan dalam permohonan PI besi baja dan turunannya berupa copy saja. Kontrak penjualan tidak bisa dalam forecast. Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!