Referensi Peraturan :
Dokumen yang diurus :
Persyaratan yang diperlukan :
Lama Proses : 5-7 hari kerja
Mill certificate itu adalah certificate produk yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat. Certificate tersebut adalah bukti verifikasi bahwa produk tersebut melewati proses inspeksi-inspeksi dan uji-uji sesuai dengan standard yang telah ditetapkan (atau yang diminta pelanggan).
Gabungan dari berbagai macam inspection certificate selama proses pembuatan produk tersebut telah diverifikasi lewat quality assurance system dari pabrik tersebut, jika telah lengkap dan sesuai dengan standard dimaksud, maka dikeluarkan lah mill certificate.
Baca juga : Wajib Tahu, Syarat Terbaru Persetujuan Import Besi dan Baja Paduan Sesuai Permendag 22 Tahun 2018
Lihat Daftar HS Code Selengkapnya >>Klik
Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi Legalitas.co.id di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id
Follow twitter kami @legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha.
2 comments so far
FrankyPosted on7:38 am - Mei 13, 2020
Brp biaya2 nya?
Dokumen semua copy saja kah?
Kontrak penjualan, bisakah dlm bentuk forecast pembelian, krn kita pembelian nya inter company
LEGALITASPosted on2:08 pm - Jun 19, 2020
Dear Bapk/Ibu,
iya benar pak, pada umumnya dokumen yang nanti dilampirkan dalam permohonan PI besi baja dan turunannya berupa copy saja. Kontrak penjualan tidak bisa dalam forecast. Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih