Dasar Hukum :

  • Permendag RI No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  • Permendag RI No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
  • Permendag No. 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan,Dan Produk Turunannya.
  • Permendag RI No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya.
legalitas.co.id
foto : besi baja dan turunannya

Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.

Persetujuan Impor (PI) adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.

Persyaratan Impor adalah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2 Permendag RI No. 36 Tahun 2023 sebagai berikut :

  1. Importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U dan atau API-P dan hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat badan usaha dan NIB tersebut dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis.
  2. Perubahan NIB sebagai API- U menjadi API-P dapat dilakukan dengan ketentuan Importir yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor telah merealisasikan seluruh impornya; dan NIB yang berlaku sebagai API-U telah melewati masa berlaku paling singkat 1 (satu) tahun.
  3. NIB yang berlaku sebagai API-U hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
  4. NIB yang berlaku sebagai API-P hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi, dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
  5. Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean.

Besi atau Baja adalah produk dari peleburan besi karbon atau baja dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dan produk tersebut.

Baja Paduan adalah produk dan peleburan baja yang mengandung satu unsur atau lebih bahan paduan.

Produk turunan besi atau baja dan baja paduan yang selanjutnya disebut Produk Turunannya adalah produk hasil proses lebih lanjut besi atau baja dan baja paduan dalam bentuk dasar berupa batangan atau lembaran atau hasil proses perakitan atau penggabungan hasil proses lebih lanjut dari besi atau baja dan baja paduan dalam bentuk dasar.

Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai berikut :

Perusahaan Pemilik API-P

  1. Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya untuk Perusahaan Industri
  2. Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya untuk Perusahaan Industri – Tahap Pembangunan
  3. Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya untuk Perusahaan Jasa Industri
  4. Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya untuk Perusahaan Non Industri Pemilik API-P.
  5. Pertimbangan Teknis dan Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk yang diperoleh secara elektronik dan portal INSW
  6. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor dengan kebutuhan produksi bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P
  7. Informasi Data Komoditas yang akan di impor terdiri dari :
    • No Seri
    • Kode HS
    • Deskripsi Barang
    • Jumlah
    • Satuan
  8. Rencana Kebutuhan Impor Barang dalam 1 (satu) tahun.
  9. KBLI usaha yang melakukan kegiatan impor
  10. Dokumen Legalitas Perusahaan :
    • Akta Notaris Pendirian
    • SK Kemenkumham RI
    • NPWP Perusahaan
    • NIB Perusahaan
    • Sertifikat Standar terverifikasi (Izin Usaha Industri)
    • Alamat pabrik
    • Kapasitas produksi dalam periode 1 tahun

Baca juga : Wajib Tahu Syarat Terbaru PI Besi Baja sesuai Permendag 22 tahun 2018

Selain dokumen persyaratan tersebut diatas, Perusahaan Pemilik API-U melampirkan dokumen tambahan yaitu :

  1. Mill test certificate, untuk impor Baja Paduan; dan
  2. Kontrak penjualan atau bukti pemesanan, untuk impor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan.

Masa berlaku PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya

  1. Persetujuan Impor untuk perusahaan pemilik API-P berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
  2. Persetujuan Impor untuk perusahaan pemilik API-U berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Lama Proses : 5 hari kerja terhitung persyaratan dokumen dinyatakan lengkap oleh instansi penerbit izin.


Kami melayani pengurusan legalitas pendirian badan usaha antara lain pendirian PT, pendirian PMA, pendirian PMDN, Pendirian Koperasi, Pendirian CV, Pendirian Yayasan, Pendirian Perkumpulan, Pendirian Persekutuan Perdata, Pendirian PT Perorangan, dan selain itu kami juga melayani pengurusan izin usaha antara lain urus izin usaha SIUJPT, urus izin usaha SIUJK, urus izin usaha Perdagangan, urus izin usaha bidang pariwisata, urus izin usaha klinik kesehatan, urus izin usaha eskpor impor, urus PKKPR, urus NIB Oss, urus Sertifikat Standar usaha, urus izin PB-UMKU OSS, urus ISO, urus izin usaha CV, urus izin usaha PT, urus izin usaha PMA, urus izin usaha PMDN, urus izin usaha koperasi, urus izin yayasan, urus izin perkumpulan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

legalitas.co.id adalah platform layanan legalitas terlengkap, terpercaya da berpengalaman sejak tahun 2012.

BAGIKAN :

3 Replies to “PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya”

  1. Brp biaya2 nya?
    Dokumen semua copy saja kah?
    Kontrak penjualan, bisakah dlm bentuk forecast pembelian, krn kita pembelian nya inter company

    1. Dear Bapk/Ibu,
      iya benar pak, pada umumnya dokumen yang nanti dilampirkan dalam permohonan PI besi baja dan turunannya berupa copy saja. Kontrak penjualan tidak bisa dalam forecast. Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

  2. Selamat Pagi,

    Mohon maaf mengganggu waktu nya,
    Ijin bertanya.

    Apakah sudah bisa mengajukan QUOTA untuk SPI BESI BAJA…?

    Kalau sudah bisa saya ingin minta di bantu untuk pengajuan nya.
    Dan kurang lebih berapa lama untuk proses pengajuan nya sampai terbit nya ijin tersebut Pak.

    Thanks
    Fiandri
    0821 474403503

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *