1. BPW (Biro Perjalanan Wisata) / TRAVEL
  2. SIUK ( Surat Izin Usaha Kepariwisataan )

Persyaratan dokumen yang diperlukan:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab
2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab
3. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
4. Foto copy SK Kehakiman
5. Foto copy NPWP
6. Referensi Bank.
7. Struktur Organisasi Perusahaan.
8. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
9. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang disahkan Notaris.
10. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
11. lzin Tempat Usaha dari Pemda DKI.
12. Keterangan Domisili.
13. IMB atau IPB Bangunan Kantor.
14. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan
15. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
16. UUG (Undang-Undang Gangguan).
17. Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.

  • Lama proses : 25 hari kerja
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput)

6 Replies to “Urus Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata / Travel”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *