Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Perhubungan No. 74, 78 dan 146 Tahun 2015 dan No. 130 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub terbaru syarat Penerbitan Izin SIUJPT)

Persyaratan Dokumen :

SIUJPT BARU

BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) BKPM ATAU USAHA PATUNGAN (JOINT VENTURE)

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders.
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Memiliki Modal Dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat juta US Dollar Amerika) dan paling sedikit 25%  dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
  4. Memiliki Sertifikat Kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun
  5. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  6. Memiliki Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Foto copy KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama) JIKA WNA
  8. Memiliki IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja RI
  9. Memiliki Tenaga Ahli WNI, Minimum DIII di bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik Sertifikat Ahli Kepabeanan/Kepelabuhan (Alternative atau Komulative) dengan melampirkan dokumen Tenaga Ahli yaitu : Copy KTP, NPWP pribadi, Ijasah yang sudah dilegalisir oleh Univervitas penerbit, Daftar Riwayat Hidup dan Pasphoto Tenaga Ahli
  10. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 3 bulan ketika pengajuan berkas)
  11. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa kendaraan yang sah.
  12. Memiliki sistem perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laur, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi
  13. FOTO KANTOR DAN PAPAN NAMA KANTOR
  14. POSISI LETAK KANTOR BY GOOGLE MAP.

Lama Proses : 14 Hari Kerja

Jasa Legal : Hubungi Kami

 

SIUJPT KANTOR CABANG

BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) BKPM ATAU USAHA PATUNGAN (JOINT VENTURE)

  1. Salinan SIUJPT kantor Pusat
  2. Rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari penyelenggara pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi lainnya.
  3. Salinan Surat Domisili kantor cabang yang sudah dilegalisir
  4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan kantor cabang yang di tanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan
  5. Copy Identitas KTP/KITAS Kepala Kantor Cabang
  6. Foto Kantor Cabang

 

SIUJPT EVALUASI :

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan dan Perubahanya (Jika pernah melakukan perubahan anggaran, sususan direksi).
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Foto copy SIUJPT
  4. Foto Copy Surat Perubahan SIUJPT (Jika Sebelumya pernah melakukan perubahan)
  5. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  6. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama)
  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 2 bulan ketika pengajuan berkas)
  8. Asli Laporan Kegiatan perusahaan (disertai tandatangan Penanggung Jawab dan Stempel Perusahaan)
  9. FOTO KANTOR DAN PAPAN NAMA KANTOR
  10. POSISI LETAK KANTOR BY GOOGLE MAP

SIUJPT HER – REGISTRASI :     

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders dan Akte Perubahan Terbaru (Perubahan Anggaran, susunan direksi).
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah)  dan paling sedikit 25% (atau sebesar Rp. 300 Juta ) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik
  4. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  5. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama)
  6. Foto Copy Sertifikat Tenaga Ahli Kepabeanan Bagi JPT Internasional
  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 2 bulan ketika pengajuan berkas)
  8. Foto Copy Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi JPT PMA
  9. Foto Copy SIUJPT lama (Asli diserahkan pada saat Penelitian Lapangan)
  10. Memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik
  11. Laporan Kegiatan Perusahaan (disertai tanda tangan Penanggung Jawab dan Stempel Perusahaan)
  12. FOTO KANTOR DAN PAPAN NAMA KANTOR
  13. POSISI LETAK KANTOR BY GOOGLE MAP

SIUJPT PEMBUKAAN CABANG DKI : 

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders dan Akte Perubahan Terbaru (Perubahan Anggaran, susunan direksi).
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Foto Copy SIUJPT
  4. Surat Perubahan SIUJPT (Jika Sebelumnya Pernah Melakukan Perubahan)
  5. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  6. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama)
  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 2 bulan ketika pengajuan berkas)
  8. Rekomendasi dari Asosiasi (Gafeksi/ ALFI-ILFA)
  9. Laporan Kegiatan Perusahaan (disertai tanda tangan Penanggung Jawab dan Stempel Perusahaan)

SIUJPT PEMBUKAAN CABANG LUAR KOTA : 

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders dan Akte Perubahan Terbaru (Perubahan Anggaran, susunan direksi).
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Foto Copy SIUJPT
  4. Surat Perubahan SIUJPT (Jika Sebelumnya Pernah Melakukan Perubahan)
  5. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  6. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama)
  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 2 bulan ketika pengajuan berkas)
  8. Rekomendasi dari Asosiasi (Gafeksi/ ALFI-ILFA)
  9. Laporan Kegiatan Perusahaan (disertai tanda tangan Penanggung Jawab dan Stempel Perusahaan)

SIUJPT KEHILANGAN :

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari pihak yang berwajib (Kepolisian)
  2. Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders dan Akte Perubahan Terbaru (Perubahan Anggaran, susunan direksi).
  3. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  4. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  5. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama)
  6. Foto Copy Sertifikat Tenaga Ahli Kepabeanan Bagi JPT Internasional
  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 2 bulan ketika pengajuan berkas)
  8. Foto Copy Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi JPT PMA
  9. Asli Rekomendasi dari Asosiasi (Gafeksi/ ALFI-ILFA)/Piagam Keanggotaan ALFI yang masih berlaku
  10. Laporan Kegiatan Perusahaan (disertai tanda tangan Penanggung Jawab dan Stempel Perusahaan)
  11. FOTO KANTOR DAN PAPAN NAMA KANTOR
  12. POSISI LETAK KANTOR BY GOOGLE MAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *