KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Pengurusan Legalitas dan Perizinan Usaha

izin usaha legalitas.co.id


Untuk kelancaran kegiatan usaha tentu saja badan hukum atau badan usaha wajib memiliki kelengkapan surat izin usaha sesuai kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan bersangkutan.

Hal tersebut tentu saja sudah diatur dalam peruturan perundang-undangan di wilayah mana perusahaan akan menjalankan kegiatan usahanya.

Peraturan terkait kewajiban memiliki kelengkapan dokumen izin usaha bersumber dari Pemerintah Pusat yang berlaku Nasional dan juga Pemerintah Daerah yang di setiap daerah masing-masing.

Memahami akan kebutuhan tersebut, untuk mempermudah para pelaku usaha menjalankan bisnisnya kami membantu dan menawarkan jasa konsultasi legalitas perusahaan, urus izin legalitas usaha, urus surat izin dokumen usaha, urus perpanjang izin usaha, urus izin siup, urus izin tdp, urus izin siujpt, urus izin siujk, urus izin siupal, urus izin api umum, urus izin api produsesn, urus surat persetujuan import (spi), urus izin surat domisili perusahaan, urus izin iut bkpm, urus izin prinsip bkpm, urus kitas, urus kitap, urus visa, urus rptka, urus imta, urus izin prinsip industri, urus tanda daftar industri (tdi), urus izin usaha industri (iui), urus tudp, urus imb, urus sertifikat tanah, urus izin type meteorologi, izin usaha restoran, izin usaha klinik, izin usaha apotik, urus izin toko obat, urus izin travel, urus izin rumah makan, urus izin restoran, sebagai berikut :

  1. Urus ijin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) (Perpanjangan / Baru)

  2. Urus izin usaha TDP (Tanda Daftar Perusahaan)  Perpanjangan / Baru

  3. Urus Domisili / Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  4. Urus izin Undang-Undang Gangguan (UUG/IG/HO)

  5. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi – SIUJK

  6. Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi – SIUJPT

  7. Tanda Daftar Indutri / Ijin Usaha Industri – TDI / IUI

  8. Izin Usaha Tetap – IUT PMA/PMDN (BKPM)

  9. Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) Pariwisata (TDUP)

  10. Angka Pengenal Impor/Umum/Produsen (API-U/P) PMA

  11. Angka Pengenal Impor Umum/Produsen (API-U/P) PMDN/Lokal

  12. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Bea Cukai

  13. Urus Izin Prinsip BKPM (Baru dan Perubahan)

  14. Urus izin Usaha BKPM (Baru dan Perubahan)

  15. Urus Sertifikat Rumah (HGB / Hak Milik)

  16. Urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

  17. Urus PPAT, Akte Jual Beli, Balik Nama

  18. dan perijinan usaha lainnya.

Semua layanan kami dengan biaya terjangkau, legalitas terjamin, proses penyelesaian dokumen cepat, Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah via TIKI “.

Segera hubungi kami sekarang juga dan nikmati layanan terbaik kami.


 

Jika ada pertanyaan silahkan hubungi kami !

PT. SOLUSI LEGALITAS INDONESIA

Kami merupakan perusahaan jasa layanan legalitas dan konsultan perizinan usaha di Jakarta dan Sekitarnya.

Hubungi kami, untuk konsultasi izin usaha anda !
(021) 22 474 915
Kami berkantor disini !
Gedung Linggar Jati, Jl. Kayu Putih II No. 7 Flat IV Lt. 2 Pulomas, Pulogadung Jakarta Timur
Kirimkan email kepada kami
legalit4s@yahoo.com

Gratis, Konsultasi dengan team legal kami !

Dengan senang hati, kami membantu dan memberikan solusi izin usaha anda !

error: Content is protected !!