Syarat dokumen untuk pengurusan Domisili Usaha Baru & Perpanjang
Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)
- Kantor berada di Zonasi perkantoran khusus wilayah DKI Jakarta (jika tidak silahkan hubungi kami untuk konsultasi)
- Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
- Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
- Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fc Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
- Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
- Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
- Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
- Dokumen lainnya jika diperlukan.
Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG
- Kantor berada di wilayah perkantoran khusus wilayah DKI Jakarta (jika tidak silahkan hubungi kami untuk konsultasi)
- Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
- Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
- Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fc Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
- Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
- Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
- Dokumen lainnya jika diperlukan.
- Lama proses 2 hari kerja (tergantung lokasi)
- Biaya Pengurusan Hubungi Kami
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput)
Dear Admin,
Mau tanya tentang proses perpanjang Domisili perusahaan yang terbaru thn 2015.
Yang saya dapat informasi, sekarang lebih sulit dari yang sebelumnya ya?
Cara yang terbaru thn 2015 ini bagaimana ya?
Thanks before min,
Lisa
Dear Ibu Lisa,
Benar bu, sehubungan dengan diterapkan Perda no. 1 tahun 2014 oleh pemprov DKI Jakarta, maka proses pengurusan penerbitan baru/perpanjang domisili perusahaan khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta persyaratannya semakin sulit dan pengawasannya lebih ketat. Salahsatu faktornya adalah adanya pemberlakuan Zonasi.
Sejauh yang kami ketahui, saat ini proses pengurusan domisili perusahaan baru/perpanjang membutuhkan persyaratan sbb :
1. Mengisi surat permohonan Domisili perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan setempat
2. Membawa Surat Pengantar RT/RW atau pengelola gedung (jika kantor ada digedung)
3. FC. Akte Notaris Perusahaan dan perubahannya jika ada
4. FC. Pengesahan Menkumham (jika perpanjangan)
5. FC Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan peruntukan bangunan adalah Perkantoran bukan rumah tinggal
6. FC Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Tanah / AJB/Girig, Surat Kontrak/sewa)
7. FC. KTP/Paspor/kitas Penanggung Jawab
8. Surat Kuasa Pengurusan jika dikuasakan (materai 6000)
9. FC. Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
10. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang dilampirkan
11. Melampirkan FOTO LOKASI/KANTOR (Tampak Depan Papan Perusahaan, Lokasi Perusahaan)
12. Surat Pernyataan Pemilik dan/atau Penanggung Jawab Usaha (yang menyatakan bahwa alamat domisili adalah untuk usaha)
13. Melampirkan ASLI Surat Keterangan Domisili Usaha Yang lama (untuk perpanjangan)
14. Melampirkan FC Siup/TDP (untuk perpanjangan)
itulah sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengurusan domisili usaha. Jika semua persyaratan dinilai sudah lengkap maka pada saat itu juga domisili dapat diterbitkan. Demikian yang dapat kami sampaikan. terimakasih.
Dear admin , bagaimana caranya untuk memperbaharui SKDU .mhn infonya .tks
Dear Bpk/Ibu,
Untuk SKDU saat ini tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu tidak perlu diperbaharui kembali.
Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih.
Dear Admin,
Untuk biaya Perpanjangan SKDP ini berapa ya ? Urusnya harus di PTSP Walikota atau bisa di PTSP Kelurahan ?
Terima kasih sebelumnya.
dear pak Ruly,
Biaya perpanjangan TDP Rp 1 juta. urusnya di PTSP kelurahan sesuai alamat perusahaan. Terimakasih.
Dear Ibu Lisa dan Legalita,
Sedikit memberikan informasi, memang benar apa yang sudah disampaikan oleh Legalita, pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) saat ini memang memberlakukan sistem Zonasi sesuai dengan Perda 1 Tahun 2014, namun bukan bermaksud untuk mempersulit tapi untuk menertibkan usaha2 yang diselenggarakan di wilayah DKI Jakarta.
Perlu dikoreksi juga, bahwa untuk pengurusan SKDU ini tidak dikenakan biaya apapun alias GRATIS dengan langsung mengurus sendiri ke kantor2 PTSP di kelurahan tempat usaha akan diselenggarakan. Jangka waktu pengurusannya paling lama 2 hari dikarenakan harus disurvey dulu ke lokasi usaha yg dimaksud.
Demikian yang saya bisa informasikan, terima kasih.
Dear Ibu Sari,
Benar apa yang disampaikan Ibu Sari, bahwa terkait biaya pengurusan domisili tidak dikenakan biaya oleh instansi terkait alias gratis, dan oleh karena itu perlu sampaikan bahwa biaya yang dikenakan oleh Legalitas.co.id adalah hanya estimasi biaya jasa semata, jika pengurusannya melalui pihak ketiga. Demikian terimakasih.
Pls call me 08161120940
Jonsultasi pindah alamat kantor
Kalau saya mau pindah domisili perusahaan dengan legalitas.co.id bagaimana caranya? Dan biayanya apakah masih sama? Bisa hubungi email saya? Ivan@rigelindo.com Terima kasih
apakah pengurusan iujk wajib ada imb?
Dear Bpk/Ibu,
Sesuai dengan Perda no.1 tahun 2004 tentang tata ruang dan zonasi yang berlaku efektif Januari 2015 , salahsatu syarat untuk mendapatkan izin usaha adalah bangunan kantor wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang peruntukannya adalah untuk usaha/kantor. Demikian terimakasih.
Kl mau membuat SKDU biayanya berapa ya???trimksh.
Untuk pembuatan SKDU di jakarta timur biaya jasa pengurusan sekita Rp. 800 Rb pak. persyaratannya adalah bangunan / kantor harus IMB peruntukanya harus untuk kantor. syaratnya sbb : Surat pengantar RT/RW, FC IMB bangunan/kantor, FC PPB tahun berjalan, FC bukti kepemilikan bangunan/kantor (perjanjian sewa). demikian disampaikan terimakasih.
Saya di jakarta timur,tepatnya kelurahan cipinang muara.
Dear admin,
Dimana ya diatur ttg persyaratan mengurus surat keterangan domisili perusahaan untuk perusahaan di Jakarta Pusat?
Dear..
coba dibuka di perda no.1 tahun 2014. terimakasih
Untuk membuat SKU lurah saja syaratnya segudang,mohon pencerahannya,,apa bsa dibantu,
Dear,,
Benar pak, saat ini memang Pemda DKI Jakarta sudah memberlakukan Perda No.1 Tahun 2014 yang efektif sejak pertanggal 02 Januari 2015. Dengan diberlakukannya Perda tersebut, maka pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) harus memenuhi sejumlah persyaratan anatara lain : 1. Bangunan / Kantor / tempat Usaha harus memilik IMB yang peruntukannya adalah untuk Usaha/kantor (Wajib), 2. kantor atau tempat usaha harus berada di zonasi perkantoran / zonasi campuran sesuai dengan yang telah ditentukan (Wajib), 3. Surat Pengantar RT/RW setempat, 4. Foto kantor, 5. Denah Lokasi, 6. Bukti kepemilikan tempat usaha (sertifikat/surat sewa). 7. Sertifikat Kepesertaan BPJS (Jika perpanjangan). Jika sejumlah persyaratan tersebut tidak bisa dipenuhi maka pembuatan SKDU dan Izin usaha lainnya tidak akan dterima / ditolak.
Demikian pencerahannya, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Yth,
Mohon bantuannya, apakah betul untuk daerah Jakarta khusus perusahaan baru saat ini sudah diwajibkan untuk langsung mengurus BPJS terutama saat sudah mulai masuk pada pengurusan domisili ?
Bila iya, bagaimana mungkin. Karena BPJS kan mensyaratkan adanya SIUP dahulu. Mohon pencerahannya.
Mohon info, untuk perpanjang Surat Keterangan Domisili Usaha apakah sudah nga bisa karena alamat bersangkutan di nyatakan oleh pihak surveyor dari kelurahan telah jadi jalur hijau? apakah bisa di bantu?
Untuk pengurusan surat domisili kan gratis? landasan hukumnya apa pasal berapa danuu no berapa? mohon konfirmasinya terimakasih
Yth . Pa Agus
Terkait dengan kepesertaan BPJS, sejauh yang kami ketahui sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 20 Tahun 2014 tentang Perlindungan tenaga kerja di daerah DKI. maka sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha maka semua perusahaan diwajibkan telah menjadi peserta BPJS yang dibuktikan sertfikat BPJS dan bukti pembayaran bulan terakhir. Namun untuk pendirian perusahaan baru masih bisa mendapatkan izin dengan syarat jika perusahaan yang telah mendapat izin harus menjadi peserta BPJS. Karena jika tidak, pada saat perpanjangan izin usaha maka tidak akan diberi izin perpanjangannya.
Yth . Pak Willy
Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang. maka setiap badan usaha wajib berdomisili di zonasi yang peruntukannya untuk perkantoran. Jika perumahan maka perpanjangan surat keterangan domisili tidak bisa diterbitkan, baik perpanjangan maupun baru.
saya menemukan surat edaran dari kepala badan pelayanan terpadu satu pintu dki jakarta ( bpk Noor Syamsu Hidayat ), yg menyatakan masih memberikan masa 3x perpanjangan untuk perusahaan yg tidak sesuai zonasi. ini jadi gimana yah? mohon respon ke email saya, thx
Dear pak willy, sudah direspon langsung ke email bapak. terimaksih
Yth. Enti
Coba dibuka Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, pasal 2 Golongan dan jenis retribusi. Dalam perda tersebut disebutkan jenis ijin apa saja yang menjadi objek retribusi daerah DKI Jakarta.
siang, saya ingin bertanya mengenai syarat perpanjangan domisili.
Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang dilampirkan ===> surat ini kita yang buat sendiri atau ?
apabila domisili berbeda dengan alamat kantor skrg? yg perlu difoto kantor skrg atau sesuai dengan alamat pada surat keterangan domisili?
terimakasih
Yth. Pak Roy
Berikut kami sampaikan syarat perpanjangan surat keterangan domisili perusahaan, sbb :
1. FC akte pendirian dan SK Menkumham dan perubahannya jika ada
2. Surat pengantar RT/RW jika kantor diruko
3. Surat Keterangan Gedung jika kantor di gedung
4. Surat Kuasa jika dikuasakan pengurusannya
5. Surat pernyatan keabsahan dokumen (dibuat sendiri) bermaterai cukup
6. Foto kantor tampak depan, sesuai dengan alamat domisili kantor yang tertera didomisili lama (jika perpanjangan)
7. FC IMB dan PBB serta bukti kepemilikan tempat usaha atau surat perjanjian sewa jik kantor kontrak
8. FC Kepesertaan BPJS (jika perpanjang)
9. Surat Keterangan Domisili lama (asli)
10. FC KTP Direktur atau Penanggung Jawab perusahaan.
Prosesnya 2 Hari kerja sudah termasuk peninjauan lapangan.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
Terima kasih telah menjawab pertanyaan saya yang sebelumnya.
saya ingin bertanya lagi :
– Apakah Zonasi tipe R6 bisa dirubah ke C1 ? jika bisa, bagaimana prosesnya ?
Terima Kasih.
yth.
Sejauh yang kami ketahui, selama ini Zonasi tipe R6 belum bisa dirubah ke C1 karena sudah zonasi tersebut sudah diputuskan melalui Perda No. 1 Tahun 2014 tetang RDTR hingga tahun 2030. Akan tetapi jika bermaksud ingin mengajukan permohonan perubahan zonasi tsb, dapat disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta dengan menyampaikan alasan perubahannya.
sorry untuk perpanjang SKDU dikenakan biaya berapa ya? perusahaan di daerah tanggerang terima kasih…
sudah diberikan balasan via inbox email ya bu. Terimakasih.
Bagaimana cara kita,untuk mengetahui kantor kita berada di zonasi mna?
apakah dtg ke kantor kelurahan atw ke kantor walikota?
Datang ke kantor kelurahan, disana bisa ditanyakan langsung karena sudah ada peta lokasinya. terimakasih
untuk mengetahui peta zonasi silahkan kunjungi http://smartcity.jakarta.go.id/ pilih menu dinas tata ruang, rencana zonasi
atau untuk download peta zonasi per kecamatan bisa di http://www.sosialisasirdtrdkijakarta.com/
semoga bermanfaat
Betul, terimakasih infonya.
Kalau perusahaan sudah terlanjur sewa sebidang tanah untuk gudang dan ternyata tidak sesuai dengan zonasi di daerah jakarta barat, sementara di perjanjian sewa selesai di bulan desember tahun 2018. Solusi nya seperti apa ya?
Terima Kasih
Yth. Fia
Jika sebidang tanah tersebut digunakan untuk permohonan izin baru, sejauh yang kami ketahui permohonan tersebut akan ditolak karena tidak sesui dengan Perda DKI No. 1 Tahun 2014 tentang tata ruang dan zonasi usaha. Lain halnya jika untuk perpanjangan izin masih diberikan kesempatan hingga tahun 2017.
Solusinya mencari tanah yang baru atau membuat permohonan khusus dengan meminta pertimbangan dari kepala Badan pelayanan terpadu satu pintu provinsi DKI Jakarta atas dasar perjanjian sewa tersebut. Namun solusi tersebut bukan jaminan, tergantung pertimbangan dari kepala BPTSP.
Yth Admin,
Bila mau perpanjang domisili tapi tempat yang tertera di domisili yang lama sudah kami sewa kan ke orang lain apakah bisa? bila tidak bisa apakah ada alternatif lain?
Mohon bantuan jawabannya.
Terima Kasih
Yth. Oki
Jika ingin perpanjang menggunakan alamat sesuai dengan domisili lama, bisa saja pinjam alamatnya saja kepada penyewa baru untuk mempermudah perpanjangan domisili. Namun jika penyewa baru tidak bersedia meminjamkan alamat kantornya maka solusinya adalah perpanjangan domisili menggunakan alamat kantor yang baru, tetapi akan berpengaruh kepada alamat di dokumen (NPWP, SIUP, TDP) lainnya turut diperbahurui mengikuti alamat domsisili yang baru.
Kemarin orang saya ada ke kelurahan di Kebon Jeruk untuk menanyakan berkas apa saja yang dibutuhkan untuk perpanjangan domisili, syarat2 yang disebutkan sama seperti yang disebutkan oleh admin diatas. Tetapi akan dilakukan survey lapangan untuk menyatakan bahwa benar perusahaan tsb ada di alamat yang ingin diperpanjang. Apakah benar akan dilakukan survey? Karena kebetulan kantor saya sudah pindah tetapi tetap ingin menggunakan alamat domisili yang lama. Mohon infonya. Thanks
Benar bu. Untuk pengajuan domisili sebagian kantor ptsp kelurahan DKI Jakarta melakukan survei lapangan untuk memastikan keberadaan kantor tersebut, maka untuk itu seperti disampaikan sebelumnya untuk menggunakan alamat yang lama untuk perpanjangan domisili harus meminta izin kepada penghuni baru agar pada saat dilakukan survei, penghuni baru dapat memberikan keterangan bahwa perusahaan tersebut masih berkantor disana walaupun aktivitas perusahaan tidak sepenuhnya berjalan dialamat yang lama. Demikian
Selamat Siang Bu,
Mohon Info untuk syarat BPJS itu ketenagakerjaan atau kesehatan ?. Terima kasih.
Dear Bapak/Ibu,
Persyaratan BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan usaha sejenisnya (PT, CV, UD, Yayasan, Koperasi, dan Usaha Lainnya)
1. FC KTP Penanggung Jawab Usaha’
2. NPWP Pribadi Penanggung Jawab
3. FC Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada
4. FC SK atau pengesahan perusahaan
5. FC NPWP Perusahaan
6. FC Domisili Perusahaan (SKDU)
7. FC FC Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin USaha Sejenis lainnya.
8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Selain itu, juga melampirkan dokumen sbb :
1. FC KTP Para karyawan yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja
2. Pas foto 3×4 = 3 lbr
3. Iuran perbulan satu peserta sekitar -+ 200 rb an.
4. Terakhir Mengisi formulir Permohonan di Kantor BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan Domisili Perusahaaan.
Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, persyaratan pendaftaran kurang lebih sama dengan diatas jika permohonan atas nama perusahaan. Dan Jika permohonan untuk pribadi cukup membawa KTP Asli dan KK asli dan mengisi formulir di kantor BPJS kesehatan sesuai domisili KTP pemohon.
Demikian, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Aq mau tanya dong,mohon pencerahan
Saya kan anak baru yang blm berpengalaman, saya pny usha bimbel(bimbingan belajar) msh nyewa luas tanah berkiasar 3 m X 8 m.di kontrakan..nah saya mau bkin SKU…kira2 gmn ya?
Yth. Bimbelnya sudah ada Badan Usaha nya atau belum?
1. Jika belum, langsung diajukan saja ke kantor kelurahan PTSP secara perorangan karena belum punya badan usaha. Membaca FC Dokumen berupa : 1. FC KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penanggung jawab Usaha, 2. FC Bukti Perjanjian Sewa, 3. Surat Pengantar RT/RW Setempat (asli), 4. FC IMB Bangunan (Jika ada), 4. Foto tempat usaha (tampak depan dan dalam ).
2. Jika sudah memiliki Badan Usaha (UD, Yayasan, PT, atau badan usaha lainnya) persyaratan dokumen sama saja, hanya menambahkan FC Akte Pendirian Badan Usaha dan Surat Pengesahan Badan Usaha dari instansi terkait.
Demikian, semoga bermanfaat. terimakasih
Saya mau mengajukan permohonan SKDU tetapi Kantor saya tidak berada di Zonasi perkantoran khusus wilayah DKI Jakarta, mohon info dan bantuannya di email saya,,,
Untuk permohonan surat keterangan domisili usaha (baru) di zonasi pemukiman saat ini sudah tidak bisa diterbitkan kecuali untuk perpanjangan. Solusinya adalah mencari alamat yang baru yang sesuai dengan peruntukan dan zonasinya, atau menggunakan kantor bersama atau virtual office, yang biasa sewanya lebih murah dari real office.
Dear Admin,
Mohon Pencerahan,
Kami adalah pemula yang baru selesai membuat akta perusahaan. Akan tetapi kami ingin membuat alamat kantor di rumah Saja karena memang kami belum mempunyai alamat lain.
Apakah saat ini masih memungkin kan untuk urus SKDU dengan menggunakan alamat rumah. Saat ini Domisili kami di Perumahan Metland – Cakung – JakTim.
Jika memang masih bisa, kami ingin mengajukan Bantuan nya, Terima kasih.
Dear,
Untuk lokasi di Perumahan Metland saat ini sudah tidak bisa pak, karena sesuai dengan perda no. 1 tahun 2014, Pemda DKI Jakarta sudah tidak melayani SKDU yang domisilinya berada dalam komplek perumahan. Namun kami bisa memberikan solusi, untuk menyewa alamat yang berada di Ruko Radin Inten Duren Sawait Jakarta Timur. Untuk biaya bisa menghubungi kami di 08997676885.
saya mau buat surat keterangan domisili usaha (SKDU). bisa dibantu mulai dari pengurusan pengatar RT/pengelola gedung sampai dengan SKDU terbit. lokasi di kelapa gading timur. berapa biayanya? terima kasih.
Dear,
kami bisa membantu pembuatan SKDU, selama domisili perusahaan berada dalam zonasi perkantoran atau zonasi campuran. untuk biaya jasa pengurusan tersebut dapat menghubungi kami di no telp 08997676885.
menyangkut “VIRTUAL OFFICE”, statusnya dalam hal perpajakan gmn pak?untuk pengukuhan kan ada pengecekan lapangan
kebetulan kantor saya lagi butuh bantuan untuk perpindahan alamat dari jakarta selatan ke bekasi
terima kasih infonya