Urus Surat Keterangan Domisili Usaha

Jika status tempat usaha milik sendiri (RUKO/GEDUNG)

  1. Kantor berada di Zonasi perkantoran khusus wilayah DKI Jakarta (jika tidak silahkan hubungi kami untuk konsultasi)
  2. Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  5. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fc Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  6. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
  7. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
  8. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  9. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Jika status tempat usaha Kontrak/Sewa di RUKO/GEDUNG :

  1. Kantor berada di wilayah perkantoran khusus wilayah DKI Jakarta (jika tidak silahkan hubungi kami untuk konsultasi)
  2. Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  5. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fc?Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  6. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
  7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  8. Dokumen lainnya jika diperlukan.


BAGIKAN :

144 Replies to “Urus Surat Keterangan Domisili Usaha”

  1. Dear Admin,

    Mau tanya tentang proses perpanjang Domisili perusahaan yang terbaru thn 2015.
    Yang saya dapat informasi, sekarang lebih sulit dari yang sebelumnya ya?

    Cara yang terbaru thn 2015 ini bagaimana ya?

    Thanks before min,

    Lisa

    1. Dear Ibu Lisa,

      Benar bu, sehubungan dengan diterapkan Perda no. 1 tahun 2014 oleh pemprov DKI Jakarta, maka proses pengurusan penerbitan baru/perpanjang domisili perusahaan khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta persyaratannya semakin sulit dan pengawasannya lebih ketat. Salahsatu faktornya adalah adanya pemberlakuan Zonasi.

      Sejauh yang kami ketahui, saat ini proses pengurusan domisili perusahaan baru/perpanjang membutuhkan persyaratan sbb :
      1. Mengisi surat permohonan Domisili perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan setempat
      2. Membawa Surat Pengantar RT/RW atau pengelola gedung (jika kantor ada digedung)
      3. FC. Akte Notaris Perusahaan dan perubahannya jika ada
      4. FC. Pengesahan Menkumham (jika perpanjangan)
      5. FC Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan peruntukan bangunan adalah Perkantoran bukan rumah tinggal
      6. FC Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Tanah / AJB/Girig, Surat Kontrak/sewa)
      7. FC. KTP/Paspor/kitas Penanggung Jawab
      8. Surat Kuasa Pengurusan jika dikuasakan (materai 6000)
      9. FC. Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
      10. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang dilampirkan
      11. Melampirkan FOTO LOKASI/KANTOR (Tampak Depan Papan Perusahaan, Lokasi Perusahaan)
      12. Surat Pernyataan Pemilik dan/atau Penanggung Jawab Usaha (yang menyatakan bahwa alamat domisili adalah untuk usaha)
      13. Melampirkan ASLI Surat Keterangan Domisili Usaha Yang lama (untuk perpanjangan)
      14. Melampirkan FC Siup/TDP (untuk perpanjangan)

      itulah sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengurusan domisili usaha. Jika semua persyaratan dinilai sudah lengkap maka pada saat itu juga domisili dapat diterbitkan. Demikian yang dapat kami sampaikan. terimakasih.

      1. Dear Bpk/Ibu,

        Untuk SKDU saat ini tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu tidak perlu diperbaharui kembali.

        Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih.

  2. Dear Admin,

    Untuk biaya Perpanjangan SKDP ini berapa ya ? Urusnya harus di PTSP Walikota atau bisa di PTSP Kelurahan ?

    Terima kasih sebelumnya.

    1. dear pak Ruly,

      Biaya perpanjangan TDP Rp 1 juta. urusnya di PTSP kelurahan sesuai alamat perusahaan. Terimakasih.

  3. Dear Ibu Lisa dan Legalita,

    Sedikit memberikan informasi, memang benar apa yang sudah disampaikan oleh Legalita, pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) saat ini memang memberlakukan sistem Zonasi sesuai dengan Perda 1 Tahun 2014, namun bukan bermaksud untuk mempersulit tapi untuk menertibkan usaha2 yang diselenggarakan di wilayah DKI Jakarta.

    Perlu dikoreksi juga, bahwa untuk pengurusan SKDU ini tidak dikenakan biaya apapun alias GRATIS dengan langsung mengurus sendiri ke kantor2 PTSP di kelurahan tempat usaha akan diselenggarakan. Jangka waktu pengurusannya paling lama 2 hari dikarenakan harus disurvey dulu ke lokasi usaha yg dimaksud.

    Demikian yang saya bisa informasikan, terima kasih.

    1. Dear Ibu Sari,

      Benar apa yang disampaikan Ibu Sari, bahwa terkait biaya pengurusan domisili tidak dikenakan biaya oleh instansi terkait alias gratis, dan oleh karena itu perlu sampaikan bahwa biaya yang dikenakan oleh Legalitas.co.id adalah hanya estimasi biaya jasa semata, jika pengurusannya melalui pihak ketiga. Demikian terimakasih.

    1. Dear Bpk/Ibu,

      Sesuai dengan Perda no.1 tahun 2004 tentang tata ruang dan zonasi yang berlaku efektif Januari 2015 , salahsatu syarat untuk mendapatkan izin usaha adalah bangunan kantor wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang peruntukannya adalah untuk usaha/kantor. Demikian terimakasih.

    1. Untuk pembuatan SKDU di jakarta timur biaya jasa pengurusan sekita Rp. 800 Rb pak. persyaratannya adalah bangunan / kantor harus IMB peruntukanya harus untuk kantor. syaratnya sbb : Surat pengantar RT/RW, FC IMB bangunan/kantor, FC PPB tahun berjalan, FC bukti kepemilikan bangunan/kantor (perjanjian sewa). demikian disampaikan terimakasih.

  4. Dear admin,

    Dimana ya diatur ttg persyaratan mengurus surat keterangan domisili perusahaan untuk perusahaan di Jakarta Pusat?

    1. Dear,,

      Benar pak, saat ini memang Pemda DKI Jakarta sudah memberlakukan Perda No.1 Tahun 2014 yang efektif sejak pertanggal 02 Januari 2015. Dengan diberlakukannya Perda tersebut, maka pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) harus memenuhi sejumlah persyaratan anatara lain : 1. Bangunan / Kantor / tempat Usaha harus memilik IMB yang peruntukannya adalah untuk Usaha/kantor (Wajib), 2. kantor atau tempat usaha harus berada di zonasi perkantoran / zonasi campuran sesuai dengan yang telah ditentukan (Wajib), 3. Surat Pengantar RT/RW setempat, 4. Foto kantor, 5. Denah Lokasi, 6. Bukti kepemilikan tempat usaha (sertifikat/surat sewa). 7. Sertifikat Kepesertaan BPJS (Jika perpanjangan). Jika sejumlah persyaratan tersebut tidak bisa dipenuhi maka pembuatan SKDU dan Izin usaha lainnya tidak akan dterima / ditolak.

      Demikian pencerahannya, semoga bermanfaat. Terimakasih.

  5. Yth,

    Mohon bantuannya, apakah betul untuk daerah Jakarta khusus perusahaan baru saat ini sudah diwajibkan untuk langsung mengurus BPJS terutama saat sudah mulai masuk pada pengurusan domisili ?

    Bila iya, bagaimana mungkin. Karena BPJS kan mensyaratkan adanya SIUP dahulu. Mohon pencerahannya.

  6. Mohon info, untuk perpanjang Surat Keterangan Domisili Usaha apakah sudah nga bisa karena alamat bersangkutan di nyatakan oleh pihak surveyor dari kelurahan telah jadi jalur hijau? apakah bisa di bantu?

  7. Untuk pengurusan surat domisili kan gratis? landasan hukumnya apa pasal berapa danuu no berapa? mohon konfirmasinya terimakasih

  8. Yth . Pa Agus

    Terkait dengan kepesertaan BPJS, sejauh yang kami ketahui sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 20 Tahun 2014 tentang Perlindungan tenaga kerja di daerah DKI. maka sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha maka semua perusahaan diwajibkan telah menjadi peserta BPJS yang dibuktikan sertfikat BPJS dan bukti pembayaran bulan terakhir. Namun untuk pendirian perusahaan baru masih bisa mendapatkan izin dengan syarat jika perusahaan yang telah mendapat izin harus menjadi peserta BPJS. Karena jika tidak, pada saat perpanjangan izin usaha maka tidak akan diberi izin perpanjangannya.

  9. Yth . Pak Willy

    Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang. maka setiap badan usaha wajib berdomisili di zonasi yang peruntukannya untuk perkantoran. Jika perumahan maka perpanjangan surat keterangan domisili tidak bisa diterbitkan, baik perpanjangan maupun baru.

    1. saya menemukan surat edaran dari kepala badan pelayanan terpadu satu pintu dki jakarta ( bpk Noor Syamsu Hidayat ), yg menyatakan masih memberikan masa 3x perpanjangan untuk perusahaan yg tidak sesuai zonasi. ini jadi gimana yah? mohon respon ke email saya, thx

  10. Yth. Enti

    Coba dibuka Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, pasal 2 Golongan dan jenis retribusi. Dalam perda tersebut disebutkan jenis ijin apa saja yang menjadi objek retribusi daerah DKI Jakarta.

  11. siang, saya ingin bertanya mengenai syarat perpanjangan domisili.

    Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang dilampirkan ===> surat ini kita yang buat sendiri atau ?

    apabila domisili berbeda dengan alamat kantor skrg? yg perlu difoto kantor skrg atau sesuai dengan alamat pada surat keterangan domisili?

    terimakasih

    1. Yth. Pak Roy

      Berikut kami sampaikan syarat perpanjangan surat keterangan domisili perusahaan, sbb :
      1. FC akte pendirian dan SK Menkumham dan perubahannya jika ada
      2. Surat pengantar RT/RW jika kantor diruko
      3. Surat Keterangan Gedung jika kantor di gedung
      4. Surat Kuasa jika dikuasakan pengurusannya
      5. Surat pernyatan keabsahan dokumen (dibuat sendiri) bermaterai cukup
      6. Foto kantor tampak depan, sesuai dengan alamat domisili kantor yang tertera didomisili lama (jika perpanjangan)
      7. FC IMB dan PBB serta bukti kepemilikan tempat usaha atau surat perjanjian sewa jik kantor kontrak
      8. FC Kepesertaan BPJS (jika perpanjang)
      9. Surat Keterangan Domisili lama (asli)
      10. FC KTP Direktur atau Penanggung Jawab perusahaan.

      Prosesnya 2 Hari kerja sudah termasuk peninjauan lapangan.

      Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.

  12. Terima kasih telah menjawab pertanyaan saya yang sebelumnya.
    saya ingin bertanya lagi :
    – Apakah Zonasi tipe R6 bisa dirubah ke C1 ? jika bisa, bagaimana prosesnya ?

    Terima Kasih.

    1. yth.

      Sejauh yang kami ketahui, selama ini Zonasi tipe R6 belum bisa dirubah ke C1 karena sudah zonasi tersebut sudah diputuskan melalui Perda No. 1 Tahun 2014 tetang RDTR hingga tahun 2030. Akan tetapi jika bermaksud ingin mengajukan permohonan perubahan zonasi tsb, dapat disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta dengan menyampaikan alasan perubahannya.

  13. sorry untuk perpanjang SKDU dikenakan biaya berapa ya? perusahaan di daerah tanggerang terima kasih…

  14. Bagaimana cara kita,untuk mengetahui kantor kita berada di zonasi mna?
    apakah dtg ke kantor kelurahan atw ke kantor walikota?

    1. Datang ke kantor kelurahan, disana bisa ditanyakan langsung karena sudah ada peta lokasinya. terimakasih

  15. Kalau perusahaan sudah terlanjur sewa sebidang tanah untuk gudang dan ternyata tidak sesuai dengan zonasi di daerah jakarta barat, sementara di perjanjian sewa selesai di bulan desember tahun 2018. Solusi nya seperti apa ya?

    Terima Kasih

    1. Yth. Fia

      Jika sebidang tanah tersebut digunakan untuk permohonan izin baru, sejauh yang kami ketahui permohonan tersebut akan ditolak karena tidak sesui dengan Perda DKI No. 1 Tahun 2014 tentang tata ruang dan zonasi usaha. Lain halnya jika untuk perpanjangan izin masih diberikan kesempatan hingga tahun 2017.

      Solusinya mencari tanah yang baru atau membuat permohonan khusus dengan meminta pertimbangan dari kepala Badan pelayanan terpadu satu pintu provinsi DKI Jakarta atas dasar perjanjian sewa tersebut. Namun solusi tersebut bukan jaminan, tergantung pertimbangan dari kepala BPTSP.

  16. Yth Admin,

    Bila mau perpanjang domisili tapi tempat yang tertera di domisili yang lama sudah kami sewa kan ke orang lain apakah bisa? bila tidak bisa apakah ada alternatif lain?

    Mohon bantuan jawabannya.
    Terima Kasih

    1. Yth. Oki

      Jika ingin perpanjang menggunakan alamat sesuai dengan domisili lama, bisa saja pinjam alamatnya saja kepada penyewa baru untuk mempermudah perpanjangan domisili. Namun jika penyewa baru tidak bersedia meminjamkan alamat kantornya maka solusinya adalah perpanjangan domisili menggunakan alamat kantor yang baru, tetapi akan berpengaruh kepada alamat di dokumen (NPWP, SIUP, TDP) lainnya turut diperbahurui mengikuti alamat domsisili yang baru.

  17. Kemarin orang saya ada ke kelurahan di Kebon Jeruk untuk menanyakan berkas apa saja yang dibutuhkan untuk perpanjangan domisili, syarat2 yang disebutkan sama seperti yang disebutkan oleh admin diatas. Tetapi akan dilakukan survey lapangan untuk menyatakan bahwa benar perusahaan tsb ada di alamat yang ingin diperpanjang. Apakah benar akan dilakukan survey? Karena kebetulan kantor saya sudah pindah tetapi tetap ingin menggunakan alamat domisili yang lama. Mohon infonya. Thanks

    1. Benar bu. Untuk pengajuan domisili sebagian kantor ptsp kelurahan DKI Jakarta melakukan survei lapangan untuk memastikan keberadaan kantor tersebut, maka untuk itu seperti disampaikan sebelumnya untuk menggunakan alamat yang lama untuk perpanjangan domisili harus meminta izin kepada penghuni baru agar pada saat dilakukan survei, penghuni baru dapat memberikan keterangan bahwa perusahaan tersebut masih berkantor disana walaupun aktivitas perusahaan tidak sepenuhnya berjalan dialamat yang lama. Demikian

  18. Selamat Siang Bu,

    Mohon Info untuk syarat BPJS itu ketenagakerjaan atau kesehatan ?. Terima kasih.

    1. Dear Bapak/Ibu,

      Persyaratan BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan usaha sejenisnya (PT, CV, UD, Yayasan, Koperasi, dan Usaha Lainnya)
      1. FC KTP Penanggung Jawab Usaha’
      2. NPWP Pribadi Penanggung Jawab
      3. FC Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada
      4. FC SK atau pengesahan perusahaan
      5. FC NPWP Perusahaan
      6. FC Domisili Perusahaan (SKDU)
      7. FC FC Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin USaha Sejenis lainnya.
      8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

      Selain itu, juga melampirkan dokumen sbb :
      1. FC KTP Para karyawan yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja
      2. Pas foto 3×4 = 3 lbr
      3. Iuran perbulan satu peserta sekitar -+ 200 rb an.
      4. Terakhir Mengisi formulir Permohonan di Kantor BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan Domisili Perusahaaan.

      Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, persyaratan pendaftaran kurang lebih sama dengan diatas jika permohonan atas nama perusahaan. Dan Jika permohonan untuk pribadi cukup membawa KTP Asli dan KK asli dan mengisi formulir di kantor BPJS kesehatan sesuai domisili KTP pemohon.

      Demikian, semoga bermanfaat. Terimakasih.

  19. Aq mau tanya dong,mohon pencerahan

    Saya kan anak baru yang blm berpengalaman, saya pny usha bimbel(bimbingan belajar) msh nyewa luas tanah berkiasar 3 m X 8 m.di kontrakan..nah saya mau bkin SKU…kira2 gmn ya?

    1. Yth. Bimbelnya sudah ada Badan Usaha nya atau belum?
      1. Jika belum, langsung diajukan saja ke kantor kelurahan PTSP secara perorangan karena belum punya badan usaha. Membaca FC Dokumen berupa : 1. FC KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penanggung jawab Usaha, 2. FC Bukti Perjanjian Sewa, 3. Surat Pengantar RT/RW Setempat (asli), 4. FC IMB Bangunan (Jika ada), 4. Foto tempat usaha (tampak depan dan dalam ).
      2. Jika sudah memiliki Badan Usaha (UD, Yayasan, PT, atau badan usaha lainnya) persyaratan dokumen sama saja, hanya menambahkan FC Akte Pendirian Badan Usaha dan Surat Pengesahan Badan Usaha dari instansi terkait.

      Demikian, semoga bermanfaat. terimakasih

  20. Saya mau mengajukan permohonan SKDU tetapi Kantor saya tidak berada di Zonasi perkantoran khusus wilayah DKI Jakarta, mohon info dan bantuannya di email saya,,,

    1. Untuk permohonan surat keterangan domisili usaha (baru) di zonasi pemukiman saat ini sudah tidak bisa diterbitkan kecuali untuk perpanjangan. Solusinya adalah mencari alamat yang baru yang sesuai dengan peruntukan dan zonasinya, atau menggunakan kantor bersama atau virtual office, yang biasa sewanya lebih murah dari real office.

  21. Dear Admin,

    Mohon Pencerahan,

    Kami adalah pemula yang baru selesai membuat akta perusahaan. Akan tetapi kami ingin membuat alamat kantor di rumah Saja karena memang kami belum mempunyai alamat lain.

    Apakah saat ini masih memungkin kan untuk urus SKDU dengan menggunakan alamat rumah. Saat ini Domisili kami di Perumahan Metland – Cakung – JakTim.

    Jika memang masih bisa, kami ingin mengajukan Bantuan nya, Terima kasih.

    1. Dear,

      Untuk lokasi di Perumahan Metland saat ini sudah tidak bisa pak, karena sesuai dengan perda no. 1 tahun 2014, Pemda DKI Jakarta sudah tidak melayani SKDU yang domisilinya berada dalam komplek perumahan. Namun kami bisa memberikan solusi, untuk menyewa alamat yang berada di Ruko Radin Inten Duren Sawait Jakarta Timur. Untuk biaya bisa menghubungi kami di 08997676885.

  22. saya mau buat surat keterangan domisili usaha (SKDU). bisa dibantu mulai dari pengurusan pengatar RT/pengelola gedung sampai dengan SKDU terbit. lokasi di kelapa gading timur. berapa biayanya? terima kasih.

    1. Dear,

      kami bisa membantu pembuatan SKDU, selama domisili perusahaan berada dalam zonasi perkantoran atau zonasi campuran. untuk biaya jasa pengurusan tersebut dapat menghubungi kami di no telp 08997676885.

  23. menyangkut “VIRTUAL OFFICE”, statusnya dalam hal perpajakan gmn pak?untuk pengukuhan kan ada pengecekan lapangan
    kebetulan kantor saya lagi butuh bantuan untuk perpindahan alamat dari jakarta selatan ke bekasi
    terima kasih infonya

    1. Dear,

      Pada umumnya untuk penerbitan pengukuhan kena pajak (PKP) tidak bisa berkantor di virtual office. Karena dasar penerbitan PKP adalah adanya kegiatan usaha yang sudah berjalan, sehingga pada saat penerbitan PKP pihak kantor pajak akan melakukan survei lokasi untuk memastikan kegiatan usaha yang sesuaikan dengan permohonan. Solusinya adalah meminjam tempat usaha rekanan yang usahanya sudah berjalan, atau meminjam alamat kantor yang bukan virtual.

  24. Perusahaan saya termasuk pma. Mau perpanjang domisili , tapi alamat bukan termasuk zona kantor. Jadi gimana ya? Tahun kemarin masih bisa pake nama orang indonesia di domisilinya. Tahun ini ada perubahan. Nama yang tertera harus langsung direktur perusahaan. Jadi kira2 syarat perpanjangannya apa? Dan kena biaya berapa ya?

    1. Dear,

      Untuk perpanjangan surat domisili usaha masih bisa diterbitkan walau zonasi perumahan, sedangkan pencantuman penanggung jawab usaha pada umumnya memang harus Direktur tidak bisa komisaris (terkadang berbeda kebijkan kebiajkan disetiap kelurahan). Jika ingin menggunakan jasa kami bisa langsung menghubungi nomor telp di 08997676885 atau via email legalit4s@gmail.com

  25. Dear Admin,

    Saat ini banyak sekali pelaku usaha yang kesulitan dalam pengusuran SKDP (SK Domisili Perusahaan) sehubungan dengan adanya Perda No. 1 Tahun 2014, bagaimana dengan kebijakan Surat Edaran Kepala BPTSP No. 4 Tahun 2015 perihal : “Perpanjangan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Ijin Usaha Lainnya”
    1. Apakah surat edaran tersebut masih valid dan jika pihak kelurahan tidak mengindahkan surat edaran tersebut apakah tindakan kelurahan sudah dianggap melanggar kebijakan ?
    2. Bagaimana dengan pengurusan ijin lainnya di BPTSP, apakah tetap dilayani sesuai dengan Surat Edaran tersebut ?

    Terima kasih,
    Dedy

    1. Dear,

      Sejauh yang kami ketahui, untuk perpanjangan SKDU saat ini ada kebijakan dari BPTSP DKI Jakarta melalui surat Edaran dimana perusahaan yang bermaksud melakukan perpanjangan SKDU dan izin usaha lainnya yang lokasi usahanya masuk zonasi perumahan masih bisa diterbitkan hingga tahun 2017. Namun untuk pembuatan SKDU baru tidak bisa diterbitkan lagi jika zonasi didalam perumahan.

  26. Saya mau tanya … saya mau buat Domisili perusahaan semua syarat sudah terpenuhi namun terkendala akte perusahaan saya berdomisili Surabaya karena kantor pusat di surabaya, dan saya sedang mau buat domisili kantor di jakarta namun diminta akta perusahaan yang berdomisili jakarta. yang jadi pertanyaan apakah memang benar perlu akta jakarta untuk keperluan pembuatan domsili? tq

    1. Dear,

      Benar pak, harus ada akte perubahan kedudukan di jakarta. Karena Domisili mengacu pada kedudukan perusahaan yang tercantum dalam akte perusahaan.

  27. Dear Admin, apakah benar Perda No.1 tahun 2014 menyatakan bahwa untuk SITU sudah bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) mohon dilampirkan datanya lebih rinci. terima kasih.

    1. Dear,

      Benar bu, saat ini khususnya di wilayah DKI Jakarta sudah tidak mengeluarkan SITU, diganti dengan SKDU/SKDP.

      Adapun syarat untuk bisa mendapatkan SKDU/SKDP wajib melampirkan sejumlah dokumen sbb:
      1. FC PBB Tahun Berjalan tempat usaha
      2. Fc Bukti Kepemilikan tempat usaha (Sertifikat/Akte jual beli/dan bukti lainnya)
      3. FC SK IMB
      4. Lokasi Usaha wajib berada di Zonasi Perkantoran atau Zonasi Campuran (C1)
      5. Foto tempat usaha.
      6. FC KTP Penanggung Jawab Perusahaan
      7. Akte Notaris Perusahaan’
      8. SK Menkumham

      Demikian, terimakasih.

  28. Dear Admin,

    contoh Surat Pernyataan Pemilik dan/atau Penanggung Jawab Usaha (yang menyatakan bahwa alamat domisili adalah untuk usaha) seperti apa ya? apakah saya bisa dikirimkankan draftnya?

    terima kasih

  29. Dear Admin
    Saya mau tanya salah 1 persyaratan dari perpanjangan Domisili Perusahaan adalah kepesertaan BPJS , tetapi dlm kasus saya Domisili sdh expired sedangkan perusahaan kami blm terdaftar sbg Peserta BPJS, dan untuk menjadi Peserta BPJS diperlukan Domisili .. mohon solusinya

    Terimakasih

    1. Dear,

      Untuk kasus tersebut perpanjangan surat keterangan domisili karena belum memiliki sertifikat BPJS, solusinya bisa melampirkan surat pernyataan yang isinya jika Surat Domisili sudah terbit akan segera mengurus sertifikat kepesertaan BPJS dan selanjutnya copy sertifikat akan diserahkan ke keluarahan menyusul. Hal ini biasanya dapat dimaklumi oleh pihak kelurahan selaku penerbit SKDU perusahaan.

      Demikian, semoga bermanfaat. Terimakasih.

  30. Saya mempunyai usaha cucian mobil seluas 500m2 tapi belum punya ijin usaha. Apakah lahan jalur hijau bisa mendapatkan surat ijin usaha sementara ? Terimakasih

  31. Ktr kami baru saja selesai membangun 4lt dgn izin tempat tinggal di daerah slipi.
    Namun hingga saat ini terkendala dgn masalah domisili yg tak bisa diterbitkan Karena bangunan tersebut masuk zona perumahan. Apakah kami bisa mendptkan izin domisili dgn merubah IMB ke kecamatan?
    Terima kasih sebelumnya.

    1. Dear,

      Untuk dapat merubah IMB peruntukan bisa saja, tetapi terlebih dahulu dilakukan pengeheckan zonasi peruntukan tanah disekitar ruko tersebut, apakah memang bisa dibangun ruko atau tidak. jika ternyata zonasi peruntukannya untuk pemukiman, maka tidak bisa merubah peruntukan IMB tersebut.

      1. Apa msh memungkinkan bisa mendapatkan Surat keterangan domisili jika lokasi ktr kami berada di zona pemukiman? Thanks sebelumnya.

  32. Selamat siang, saya mau nanya mengenai SKDU. Saya ada SKDU tapi itu punya ayah saya. Karena sekarang sudah tidak ada maka mau membuat SKDU yang baru untuk membalik / mengganti nama. Tapi SKDU yang dulu dibuatnya di perumahan yang sekarang sudah tidak bisa lagi karena adanya UUD baru yang melarang membuat SKDU di perumahan. Apakah ada solusi agar SKDU bisa dibuat di perumahan ? Thanks. GOD Bless you

    1. Selamat siang pak Jimmy,

      Dengan kondisi tersebut artinya permohonan domisili masuk kategori permohonan baru, dengan adanya peraturan baru maka tidak ada solusi untuk membuat SKDU yang lokasinya berada dalam perumahan kecuali untuk hanya perpanjangan masih bisa dibuatkan hanya sampai tahun 2017. terimakasih

  33. Selamat siang, beberapa waktu lalu saya mau mengajukan permohonan SKDU baru namun tidak bisa karena ruko saya berada dalam zona pemukiman /kuning (izin usaha untuk bangunan adalah untuk bengkel). Apakah saya masih bisa menjalankan kegiatan usaha di ruko saya itu dengan SKDU pada alamat lain? Terima kasih.

    1. Dear,

      Memang tujuan diterbitkan Perda No. 1 Tahun 2014 adalah untuk menertibkan penggunaan ruang, yang salahsatunya adalah pengaturan zonasi.
      Sehingga kedepannya diharapkan tata ruang DKI Jakarta lebih tertata karena penggunaan ruang zonasi yang sudah sesuai peruntukannya.

      Terkait dengan pertanyaan tersebut, dan rencana menjalankan usaha dizonasi usaha pemukiman hingga tahun 2017 masih dimungkinkan dengan menggunakan alamat lain yang tercantum pada surat domisili, namun setelah tahun 2017 atau masa sosialisasi berakhir kemungkinan besar sudah tidak bisa lagi karena bisa saja ditindak karena menyalahi aturan dan Perda.

  34. Selamat malam legalitas, saya sedang dalam proses pembuatan SKDU, tapi ada satu Surat Pernyataan yang saya keberatan untuk menandatanganinya, karena isi surat tersebut menyatakan bahwa tempat usaha saya berada pada zona R4, menyalahi peraturan zonasi dalam perda 1 tahun 2014, dan bersedia tidak melanjutkan lagi usaha saya di tempat tersebut. Padahal setelah saya cek di Peta zonasi tahun 2014, tempat usaha saya berada para zona C1. Apakah saya harus tetap menandatangani Surat Pernyataan tersebut? Dan apabila saya tidak mau menandatangani surat tersebut apakah proses permohonan SKDU bisa dilanjutkan?

    1. Dear,

      Untuk kondisi tersebut, sebaiknya pemohon meminta penjelasan yang lebih detail kepada petugas kelurahan terkait dengan peta zonasi dimaksud. Kenapa terjadi perbedaan. Karena pada dasarnya peta zonasi yang merupakan lampiran dari Perda No. 1 Tahun 2014 tersebut tidak bisa berbeda karena sudah menjadi satu kesatuan. Artinya, kalau alamat domisili pemohon tertera pada zonasi C1, maka seharusnya tidak perlu harus membuat pernyataan Zona R4.

  35. Selamat malam legalitas,
    Saya ingin memperpanjang SKDU yang menurut di peta zonasi berada para zona C1. Dalam proses perpanjangan tersebut ada satu Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tempat usaha saya berada para zona R4 dan menyalahi peraturan zonasi Perda 1 tahun 2014. Apakah saya harus menandatangani Surat pernyataan tersebut?

    1. Dear,

      Untuk kondisi tersebut, sebaiknya pemohon meminta penjelasan yang lebih detail kepada petugas kelurahan terkait dengan peta zonasi dimaksud. Kenapa terjadi perbedaan. Karena pada dasarnya peta zonasi yang merupakan lampiran dari Perda No. 1 Tahun 2014 tersebut tidak bisa berbeda karena sudah menjadi satu kesatuan. Artinya, kalau alamat domisili pemohon tertera pada zonasi C1, maka seharusnya tidak perlu harus membuat pernyataan Zona R4.

  36. Selamat siang, mau tanya bila mau perpanjang dokumen usaha spt SIUP, TDP dan Domisili. yang mana dulu ya yang harus di proses? Terima Kasih

    1. Dear,

      Untuk perpanjangan dokumen tersebut, maka yang terlebih dahulu diperbarui adalah Surat Domisili, dan SIUP. setelah kedua dokumen tersebut terbit baru mengajukan pembaruan TDP.

  37. Selamat Malam,
    saya ingin bertanya apabila saya ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha yang dimana alamatnya berbeda dari alamat yang tertera pada akta akan tetapi berkedudukan sama yaitu Jakarta,

    apakah saya harus membuat akta perubahan ? ?

    1. Dear,

      Tidak perlu merubaha akte perusahaan, selama kedudukan perusahaan yang tertera dalam akte pendirian masih dalam kota/kedudukan yang sama.

  38. Selamat pagi,

    Saya mau tanya informasi: bila awalnya perusahaan kami didirikan dan berlokasi di satu wilayah, misalnya wilayah Jakarta Selatan, dan pada akta pendirian kami tertulis “berkedudukan di wilayah Jakarta Selatan”, lalu kami mau pindah lokasi kantor kami ke wilayah yang lain misalnya, Jakarta Pusat, Barat atau Timur, apakah saat mengurus SKDP di wilayah yang baru, kami harus mengubah akta pendirian kami, atau tidak perlu mengubahnya.
    Mohon penjelasan, Terima kasih.

    1. Dear,

      Dari uraian yang disampaikan, maka untuk kondisi tersebut adalah pindah kedudukan badan usaha. Sehingga pertama sekali harus membuat akte perubahan kedudukan yang mendapat pengesahan dari Menkumham. dengan dasar perubahan akte tersebut baru dapat mengajukan permohonan surat domisili usaha di alamat yang baru.

  39. Selamat Siang Admin,
    Mau tanya mengenai pengurusan domisili, dimana letak usaha tidak sesuai zonasi, namun pada IMB peruntukan adalah industri/hunian. Sejak pembangunan oleh developer bangunan sudah berbentuk ruko; dan hal ini terjadi pada seluruh ruko disekitarnya. Apakah memungkinkan revisi zona yang dibuat pemda? Apakah kondisi seperti di atas masih memungkinkan untuk perpanjangan domisili ?

    1. Dear,

      Sesuai dengan surat edaran bahwa untuk perpanjangan domisili yang terkena zonasi masih bisa mengajukan permohonan s/d tahun 2017. Sedangkan untuk pengajuan revisi zonasi bisa mengajukan langsung ke Gubernur DKI Jakarta secara bersama-sama dengan pemilik lain. Namun apakah zonasi bisa dirubah atau tidak tergantung evaluasi dari pemprov DKI Jakarta. Terimakasih

  40. Siang Pak, apakah bisa bantu pengurusan domisili di kelurahan Rawa Buaya, Jakarta Barat?
    kalau bisa biayanya berapa untuk urus baru dan perpanjangan?
    Zonasi untuk perkantoran
    terima kasih

  41. Selamat siang admin,
    saya mau proses perpanjang SIUJK ,namun Setelah di Cek surat ket domisili berada di Zonasi R4 masa berlaku habis di bulan ini agar sy dpt perpanjang SIUJK bgmn solusinya karena utk proses perpanjang ket domisili sudah tidak bisa lagi .apabila ket domisili pindah alamat tetapi kantor tetap sama (Zonasi R4) apakah masih bisa perpanjang SIUJK tsb,otomatis alamat domisili dg alamt SKT/TDP sudah tdk sesuai lagi.Terima kasih atas penjelasanya.

    1. Dear,

      Memang, dengan terbitnya Perda No. 1 Tahun 2014 dan sudah diberlakukan efektif januari 2015 membuat surat domisili perusahaan tidak dapat diperpanjang lagi karena melanggar zonasi. Dengan kondisi yang dijelaskan tersebut, solusinya harus mencari alamat kantor (pindah kantor) ke lokasi usaha/zonasi perkantoran agar sesuai dengan peruntukannya.

      Untuk sementara waktu pilihan yang paling efisien adalah mencari kantor yang peruntukkannya sesuai zonasi agar bisa mendapatkan surat domisili baru untuk keperluan perpanjang SIUJK tanpa harus memindahkan kegiatan usaha. Karena hal tersebut masih dimungkinkan hingga tahun 2017 sesuai dengan surat edaran kepala BPTSP provinsi DKI Jakarta. Namun tetap saja, setelah mendapatkan surat domisili di kantor yang baru, maka semua dokumen perusahaan harus ikut diperbaharui mengikuti alamat disurat domisili yang baru.

      Demikian, Terimakasih.

  42. Selamat siang,,
    saya lagi proses pengurusan domisili,,,
    kebetulan saya urus 2 nama pt, dan sama2 dalam satu nanungan.
    pt a dan pt b.
    pt a, b dan c juga msih satu anak perusahaan.
    pt. a punya perjanjian sewa dengan c.
    sedangkan pt. b ga punya perjanjian sewa dengan c.
    disuruh bikin sewa hak pakai.
    boleh minta tolong kirim draftnya ???
    soalnya udah bolak – balik urus kurang terus persayaratanya.
    mohon bantuannya….
    terimakasih

    1. Dear,

      Untuk draft sewa hak pakai, materinya hampir sama dengan draft perjanjian sewa, yang membedakan adalah dalam sewa hak pakai tidak memuat nilai sewa, dan tidak perlu bayar pajak pph atas perjanjian sewa tersebut.

    1. Dear,

      Kami kurang mengetahui secara pasti sejak kapan pengurusan surat domisili usaha digratiskan, namun yang pasti selama ini biaya pembuatan surat domisili di kantor kelurahan dibebaskan dari biaya / gratis. Hanya dari pengalaman kami dilapangan pasca PTSP dan Kelurahan ada biaya tak terduga dalam proses pengurusan surat domisili yang sifatnya tidak formil.

  43. dear admin, saya mau tanya untuk kepengurusan PKP(Pengusaha Kena Pajak) apakah bisa alamat kantor berbeda dengan akata pendirian? dikarenakan alamatnya semua alamat rumah?

  44. selamat pagi..
    saya mau tanya untuk pengurusan pindah alamat kantor itu gmana yak??tapi untuk daerah masih sekitaran kntor yang dulu..

    1. Dear,

      Jika perusahaan pindah alamat kantor masih dalam satu wilayah atau kota yang sama, cukup memperbaharui surat domisili seseuai alamat baru, NPWP, Dokumen izin usaha dan TDP saja atau memeperbaharui alamat semua dokumen perusahaan yang dimiliki.

      Jika pindah alamat perusahaan pindah kota / wilayah, maka harus membuat akte perubahan untuk merubah kedudukan perusahaa.

      Demikian, terimakasih.

  45. Saya urus sendiri SKDU di kelurahan, tidak dikenakan biaya dan hanya 2-3 hari.
    Memang persyaratan dokumen bertambah sih (dan itu yang bikin repot), misalnya dulu malah cukup fotocopy surat pengantar gedung, sekarang harus asli, dll. Tapi tidak perlu copy BPJS atau sejenisnya. Biaya2 yang dikenakan agen ya handling fee mereka, bukan yang dibayarkan ke kelurahan.
    Thanks.

      1. Dear admin..

        Mohon bantuannya untuk informasi pembuatan SKDU untuk perusahaan cabang di jakarta, yang dimana perusahaan induk berada di surabaya.. thx..

        1. Dear,

          Untuk pembuatan domisili perusahaan cabang di Jakarta, melengkapi persyaratan dokumen sbb :
          1. Akte perusahaan Induk
          2. SK Pengesahan Perusahaan Induk
          3. Akte Cabang (jika ada)
          4. Akte penunjukan kepala cabang
          5. FC ktp kepala cabang/penanggung jawab cabang
          6. FC ktp direktur perusahaan pusat
          7. FC NPWP kepala cabang
          8. FC NPWP Perusahaan Pusat
          9. FC Bukti Kepemilikan kantor cabang ( Sertifikat/ Surat perjanjian sewa)
          10. FC IMB Kantor cabng
          11. FC PBB tahun berjalan kantor cabang
          12. Foto kantor cabang tampak depan dan tampak dalam kantor

  46. Perusahaan tempat saya bekerja saat ini ingin memperpanjang domisili yang jatuh tempo tanggal 20 Desember 2015 nanti. Namun persyaratan berupa form checklist permohonan surat keterangan domisili perusahaan pada poin ke 4 mengenai IMB , ditolak oleh management perusahaan dengan alasan kerahasiaan. Jika memang hrs dilampirkan, perusahaan minta UU atau edaran mengenai pemberlakuan yang ada pada poin2 dlm form checklist tsb. Adakah yang bisa membantu ?

    1. Dear,

      Untuk hal tersebut mungkin bisa membuka Perda No. 1 tahun 2014 tentang RDTR dan Surat Edaran BPTSP tentang syarat/lampiran dokumen untuk mendapatkan surat domisili usaha.

  47. Selamatmalam legalita, saya mau konsultasi terlebih dulu. Kiranya bisa diberikan jawaban atas pertanyaan saya. Trimakasih
    Saat ini perusahaan saya berkantor di jakarta pusat dari sebelumnya yaitu di jakarta selatan, sampai dengan Saat ini pada akta perusahaan belum dirubah domisilinya. Yaitu jakarta selatan menjadi jakarta pusat.
    Ketika saya ke ptsp kelurahan di jakpus, saya ingin perpanjang domisili, dittolak oleh ptsp kelurahan tsb, penolakan hanya karna akta di domisili belum dirubah, walaupun persyaratan lainnya sudah lengkap, tetapi tetap tidak diberikan perpanjangan domisili. Apa saya harus merubah akta perusahan berikut sk pengesahannya atau ada jalan lain? Mohon jawabannya dari legalita. Trimakasih
    Salam…

    1. Dear,

      Dengan kondisi perusahaan yang sudah dijelaskan tersebut, memang sesuai dengan aturan bahwa jika perusahaan berpindah kedudukan (berbeda kota) maka wajib melakukan perubahan kedudukan pada akta perubahan (disebut akte perubahan) lalu akte perubahan tersebut harus juga dilaporkan ke Menkumham.

      Selama akte perusahaan tidak dilakukan perubahan maka tidak bisa mendapatkan domisili di alamat yang baru. dan jenis permohonan domisili secara otomatis masuk kategori permohonan baru, bukan perpanjangan.

  48. Dimana bisa melihat informasi peta zonasi usaha di daerah Saharjo ?
    Berapa meter dari jalan raya ? Atau berapa rumah dari jalan tersebut ?

    Terimakasih

  49. Yth Admin,

    Untuk ijin domisili pjtki yang sewa rumah, apa sama seperti bila sewa di gedung perkantoran? Terimakasih

    1. Dear,

      Kurang lebih, sama saja pak. Kalau dilihat fakta di lapangan lebih sulit jika yang disewa adalah rumah tinggal, karena harus ada penyesuain zonasi peruntukan.

  50. Yth. Legalita.. Saya punya perusahaan tp skrg zonasi solusinya apa ya, rencana saya mau pindah domisili dirmh yg dijakarta barat didaerah pemukiman sedangkan perusahaan dijakarta pusat. Kalo bisa pindah ke domisili alamat rumah kira2 biayanya brp ya legalita tanpa harus merubah akte. Mohon dibls ke email..Thanks Legalita

    1. Dear,

      Jika perusahaan akan pindah ke rumah yang di Jakarta Barat seperti disampaikan, maka sesuai perda no.1 tahun 2014 untuk zonasi perumahan / hunian saat ini tidak dapat diterbitkan izin. Kalau menghendaki perubahan alamat tetapi tidak ingin merubah akte, maka perusahaan tersebut harus tetap mencari alamat atau kedudukan perusahaan di Jakarta Pusat. Jika pindah kedudukan keluar dari wilayah Jakarta Pusat maka akte notaris harus tetap dirubah yakni pada pasal 2 tetang kedudukan perusahaan.

      Saran kami, jika ingin tetap di jakarta pusat, ada alternative yakni berkantor di Virtual Ofice.

      Demikian disampaikan, terimakasih.

    1. Dear Ibu Rina,

      Untuk perpanjangan domisili perusahaan di Wilayah tersebut, pada umumnya melengkapi semua persyaratan yang diperlukan sbb :
      1. Copy akte notaris pendirian
      2. Copy Akte notaris perubahan
      3. Copy Sk pengesahan Menkumham dan perubahannya
      4. Copy NPWP perusahaan
      5. ASLI Surat Domisili lama
      6. ASLI Pengantar RT RW setempat
      7. Jika diperlukan Copy UUG / Asli Izin Lingkungan
      8. Copy KTP/KK / dan NPWP Pribadi Penanggung jawab perusahaan

      setelah melengkapi semua dokumen tersebut, permohonan disampaikan kepada Kelurahan setempat dan Mengetahui Kantor Kecamatan setempat.

      Demikian disampaikan, terimakasih.

  51. nampaknya pemda dki akan menutup seluruh perusahaan lama,makanya dibuatkan syarat2 yg menyulitkan!!

    Bajingan !!!!

  52. mohon info syarat-syarat untuk perpanjangan suket domisili usaha di Surabaya terbaru. Terima kasih

  53. mohon infonya. apakah jika ingin mengurus skdp perusahaan baru ada kriteria untuk luas bangunan atau ruang yang disewa? sementara saya hanya menyewa sebuah ruang kantor?

  54. Dear Admin,

    Kami menyewa Vitual Office dengan alamat di Palmerah, jakarta barat.
    Untuk pengurusan SK Domisili nya sendiri dokumentasi nya apa saja yang dibutuhkan?
    karena info dari virtual office kami, kami harus menyertakan mutasi alamat NPWP terlebih dahulu.
    serta berapa lama untuk pengurusan di PTSP nya sendiri?

  55. sya mau tanya domisili kecamatan kosambi tangerang harus di perpanjang 1 tahun or penghapusan perpanjangan domisili? Bisa minta peraturan pp tdk perlu di perpanjang domisili lg. Terima kasih

    1. Dear Ibu Sri,

      Terkait dengan peraturan tersebut sejauh ini kami belum mendapat informasi yang valid. Oleh karena itu, sekedar masukan untuk ibu, jika memang ada peraturan baru, sebaiknya peraturan tsb diminta langsung kepada pihak kelurahan yang bersangkutan. terimakasih

  56. sya mau tanya domisili kecamatan kosambi tangerang harus di perpanjang 1 tahun Bisa minta peraturan pp tdk perlu di perpanjang domisili lg. Terima kasih

  57. Maaf mau tanya, utk daerah kota bekasi apakah masih harus memperpanjng skdu? Jika sudah tidak perlu apakah ada bukti bahwa tidak perlu perpanjang skdu lagi? Terimakasih

    1. Dear,

      Sepanjang yang kami ketahui, untuk saat ini didaerah kota bekasi masih diperlukan perpanjang domisili, berbeda dengan di jakarta badan usaha sudah tidak perlu mengurusan SKDU lagi. terimakasih

  58. Dear Legalitas,

    Maw tanya, kantor saya menyewa sebuah gudang kecil untuk workshop, apakah perlu membuat domisili untuk lokasi gudang tersebut atau bisa ikut ke domisili kantor pusat? Kantor pusat di jakarta barat dan gudang yg disewa di daerah tanggerang. Terima kasih.

    1. Dear,

      Pada umumnya, gudang tersebut harus dilengkapi dengan beberap dokumen izin yaitu :
      Surat domisili gudang
      Tanda Daftar Gudang

      perizinan tersebut nantinya diterbitkan oleh pemda tangerang. terimakasih

  59. Selamat pagi
    Berkenaan dg SKDP atau SKDU utk PT. dikarenakan Pemda DKI/ Kelurahan tdk lagi mengelyarkan surat2 tersebut, bagaimana solusinya ?

    1. Dear,

      Untuk badan usaha pemda dki memang sudah tidak menerbitkan lagi skdu, oleh karena itu penggantinya adalah mengacu pada alamat perusahaan yang sudah tercantum dalam kemenkumham dan npwp perusahaan saja.

  60. Selamat malam,
    Untuk wilayah bogor, apa sistemnya masih perpanjangan Skdu atau sama spt jakarta sdh di hapus? Jika masih persyaratan apa saja y yg mesti di bawa? Terimakasih sebelumnya

    1. dear,

      Untuk wilayah diluar DKI jakarta, tetap masih mengurus surat domisili perusahaan. baik surat domisili baru atau perpanjang. terimakasih

      1. Selamat malam,

        Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ tanggal 17 Juli 2019 bukankah sudah disebutkan bahwa SKDU/ SITU tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah ? Dan di point no.6 juga disebutkan : a. Memerintahkan kepada perangkat daerah agar dalam memberikan izin tidak mempersyaratkan HO/SKDU/SITU;
        b. Melakukan revisi Perda yang masih mempersyaratkan HO/SKDU/SITU

        Mohon pencerahan nya .. ??

  61. Mohon izin bertanya Pak, terkait PP 24 Tahun 2018, ruang lingkupnya tidak disebutkan specific untuk Yayasan. Apakah yayasan atau non profit organizations masih harus punya SKDP atau SKDP atau SKDY?

    Dan apakah ada peraturan terkunu yang mengatur tentang yayasan atas perijinan-perijinan tersebut?

    Mohon pencerahannya terima kasih

    1. Dear Bap/ Ibu,

      Sejauh yang kami ketahui saat ini adalah izin yang berkaitan dengan yayasan hampir sama dengan regulasi badan hukum lainnya. Dengan diterbitkannya PP 24 Tahun 2018 tentang OSS, maka setiap badan hukum maupun perorangan wajib yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) termasuk Yayasan sebagai badan hukum. Sedangkan mengenai surat domisili (skdp) telah dihapuskan oleh seluruh Pemda untuk mendukung pelaksanaan PP 24 Tahun 2018 terkait percepatan perizinan usaha. Sehingga saat ini pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum tidak perlu lagi mengurus surat domisili usaha, dan pemda sudah tidak melayani pengurusan surat domisili usaha. Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

  62. Selamat siang,

    Mohon informasinya mengenai:
    1. Persyaratan pembuatan NIB di Kota Jakarta dan Tangerang
    2. Persyaratan dan prosedur pembuatan SKDP/ SDKU di Kota Jakarta dan Tangerang

    Mohon pencerahannya,

    Terima kasih.

    1. Dear,

      Persyaratan pembuatan NIB :
      1. Akta Notaris notaris yang sudah update KBLI 2017
      2. SK Badan Hukum Kemenkumham
      3. KTP dan NPWP para direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan
      4. Alamat dan surat domisili kantor perusahaan

      Persyaratan SKDP /SKDU :
      1. Akta Perusahaan & SK Kemnkumham
      2. NPWP perusahaan
      3. KTP dan NPWP Direktur
      4. Bukti kepemilikan kantor berusaha (Sertifikat atau Perjanjian sewa kantor)
      5. IMB, PBB tahun berjalan tempat usaha/kantor
      6. Pengantar RT/RW sesuai domisili kantor
      7. Untuk RT / RW dan kelurahan /kecamatan tertentu diminta melampirkan persetujuan tetangga.

      Demikian, terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *