Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Artikel

Syarat Izin Usaha Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan) Adapun ruang lingkup aktivitas kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan Angkutan perairan untuk penumpang, hewan

Urus Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

I. Syarat Pendirian Badan Hukum Pengurus : Pengawas : II. Syarat penerbitan izin usaha simpan pinjam III. Ruang lingkup kegiatan KSP : – Penghimpunan dana; dan – Penyaluran dana. IV.

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek Berdasarkan KBLI : Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang

Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Kepelabuhanan Sungai Dan Danau, Berdasarkan KBLI 52222. Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang yang harus dilengkapi pelaku usaha. Persyaratan Umum

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Angkutan Sungai Dan Danau, berdasarkan KBLI : Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha. Persyaratan Umum Persyaratan

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdasarkan KBLI sebagai berikut : Persyaratan Umum Usaha Persyratan Khusus Umum

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus Sesuai KBLI 49432

Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi. Persyaratan Umum Usaha Persyaratan Khusus Usaha : SARANA PRASARANA

Persyaratan Dokumen Persetujuan Impor Besi Baja dan Produk Turunannya

Persetujuan Impor (PI) adalah izin impor atau persetujuan yang digunakan sebagai izin yang diberlakukan untuk melakukan impor atas komoditi barang yang ditentukan dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. PI (Persetujuan Impor)

Badan Hukum Yayasan dan Tahapan Pengurusan Legalitasnya

Yayasan hadir sebagai entitas yang bertujuan menyumbangkan waktu, sumber daya, dan dana untuk kemajuan dan kebaikan bersama. Nah, pada artikel ini akan dibahas apa saja syarat pendirian yayasan, dokumen apa

Ini Tahapan Mengurus Sertifikasi Usaha Konstruksi Yang Perlu Diketahui

Seiring dengan bertumbuhnya sektor konstruksi di Indonesia, tentu semakin banyak pengusaha yang ingin terjun kedunia bisnis tersebut. Tidak heran jika banyak pebisnis di era milenial ini banyak mengurus izin jasa