Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Tanda Daftar Industri (TDI)
- Formulir Permohonan TDI (Pdf I-IK) Bermaterai.
- FC KTP Direktur
- FC NPWP Badan
- FC Domisili Usaha
- FC Izin UUG bila berlokasi di luar kawasan Industri/Kawasan Berikat
- FC Akte Pendirian Perusahan dan Perubahannya, Khusus bagi perusahaan berbentuk PT melampirkan SK pengesahan dari Menkumham
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).