Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Urus Tanda Daftar Industri (TDI)

Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Tanda Daftar Industri (TDI)

  1. Formulir Permohonan TDI (Pdf I-IK) Bermaterai.
  2. FC KTP Direktur
  3. FC NPWP Badan
  4. FC Domisili Usaha
  5. FC Izin UUG bila berlokasi di luar kawasan Industri/Kawasan Berikat
  6. FC Akte Pendirian Perusahan dan Perubahannya, Khusus bagi perusahaan berbentuk PT melampirkan SK pengesahan dari Menkumham
  7. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *