Sehubungan telah diberlakukannya Permendag No. 70 Tahun 2015, maka semua perusahaan yang memiliki dokumen  Angka Pengenal Importir – Umum / Produsen (API-U/P) di seluruh wilayah Republik Indonesia diwajibkan memperbarui API-U/U menyesuaikan Permendag No. 70 Tahun 2015. PENYESUAIAN API-U/P PERMENDAG 70 TAHUN 2015

Persyaratan Dokumen Penyesuaian/Perubahan API-U/API-P :

  1. FC Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2. FC Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. FC NPWP Perusahaan
  4. FC NPWP Direktur/Penanggung Jawab perusahaan
  5. ASLI Referensi Bank Devisa Untuk API-U/P
  6. FC KTP atau Paspor Direksi
  7. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan  (asli dilegasir) atau ASLI
  8. FC Akte Notaris Pendirian Perusahaan termasuk semua perubahannya (bila ada)
  9. FC SK Pengesahaan Menkumham dan perubahannya (jika ada)
  10. Pas foto dengan latar belakang merah masing-masing pengurus atau direksi perushaaan 2 (dua) lembar Ukuran 3×4 cm
  11. Surat Kuasa dari direksi jika penanda tanganan dokumen impor tidak dilakukan direksi
  12. FC bukti kepemilikan tempat usaha (FC sertifikat/Surat Perjanjian Sewa)
  13. Untuk API-U atau API-P perubahan atau perpanjangan melampirkan API asli terdahulu.
  • Proses pengurusan : 5-7 hari kerja
  • Biaya Pengurusan : Hubungi kami
  • Dokumen sistem antar jemput atau via tiki dan via email. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *