Sehubungan telah diberlakukannya Permendag No. 70 Tahun 2015, maka semua perusahaan yang memiliki dokumen Angka Pengenal Importir – Umum / Produsen (API-U/P) di seluruh wilayah Republik Indonesia diwajibkan memperbarui API-U/U menyesuaikan Permendag No. 70 Tahun 2015. PENYESUAIAN API-U/P PERMENDAG 70 TAHUN 2015
Persyaratan Dokumen Penyesuaian/Perubahan API-U/API-P :
Dengan senang hati, kami membantu dan memberikan solusi izin usaha anda !