Sehubungan telah diberlakukannya Permendag No. 70 Tahun 2015, maka semua perusahaan yang memiliki dokumen Angka Pengenal Importir – Umum / Produsen (API-U/P) di seluruh wilayah Republik Indonesia diwajibkan memperbarui API-U/U menyesuaikan Permendag No. 70 Tahun 2015. PENYESUAIAN API-U/P PERMENDAG 70 TAHUN 2015
Persyaratan Dokumen Penyesuaian/Perubahan API-U/API-P :
- FC Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- FC Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- FC NPWP Perusahaan
- FC NPWP Direktur/Penanggung Jawab perusahaan
- ASLI Referensi Bank Devisa Untuk API-U/P
- FC KTP atau Paspor Direksi
- FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli dilegasir) atau ASLI
- FC Akte Notaris Pendirian Perusahaan termasuk semua perubahannya (bila ada)
- FC SK Pengesahaan Menkumham dan perubahannya (jika ada)
- Pas foto dengan latar belakang merah masing-masing pengurus atau direksi perushaaan 2 (dua) lembar Ukuran 3×4 cm
- Surat Kuasa dari direksi jika penanda tanganan dokumen impor tidak dilakukan direksi
- FC bukti kepemilikan tempat usaha (FC sertifikat/Surat Perjanjian Sewa)
- Untuk API-U atau API-P perubahan atau perpanjangan melampirkan API asli terdahulu.
- Proses pengurusan : 5-7 hari kerja
- Biaya Pengurusan : Hubungi kami
- Dokumen sistem antar jemput atau via tiki dan via email.