Pemerintah telah menerbitkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. Dengan terbitnya UU ini maka UU sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja resmi dicabut dan dinyatakn tidak berlaku lagi.

Selanjutnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru tersebut, maka syarat dan ketentuan terhadap pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) turut mengalami perubahan.

Menurut ketentuan UU ini, Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. (Pasal 109 UU 6/2023).

Merujuk pada ketentuan Pasal 109 UU No. 6 Tahun 2023 (Pasal 7, Pasal 32 UU PT No. 40/2007), maka persyaratan pendirian Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :

  1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  2. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
  3. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.
  4. Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
  5. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) UU PT/UU Cipta Kerja 6/2023 ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
  6. Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang (Pasal 153A UU {T Perubahan UU 6/2023).
  7. Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil (Perseorangan) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  8. Pernyataan pendirian Perseroan Perseorangan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
  9. Pemegang saham Perseroan Perseorangan harus orang perseorangan.
  10. Pemegang saham Perseroan Perseorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Kategori Usaha Berdasarkan Modal atau Penjualan

Sesuai Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebutkan bahwa :

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud daiam PP No. 7 Tahun 2021.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil dimaksud daiam PP No. 7 Tahun 2021.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah dimaksud daiam PP No. 7 Tahun 2021.

Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan modal usaha sesuai pasal 35 PP No. 7 Tahun 2021 yaitu :

  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
  2. Kriteria Usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
  3. Kriteria usaha berdasarkan modal usaha terdiri atas :
    • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    • Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.O00,- (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    • Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lin:a miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah danbangunan tempat usaha.
  4. Kriteria usaha berdasarkan hasil penjualan terdiri atas :
    • Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.00O.000.000,- (dua miliar rupiah);
    • Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.OO0.0OO.000,- (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.0OO.000.O00,- (lima belas miliar rupiah);
    • Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 15.000.O00.000,- (limabelas miliar rupiah) sampai dengan paling banyakRp. 5O.0O0.00O.000,- (lima puluh miliar rupiah).

Adapun kriteria usaha selain dari ketentuan sebagaimana disebutkan diatas adalah digolongkan sebagai kategori Perseoran Besar dan Perseroan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perseroan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).

Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk mendirikan Perseoran Terbatas sebagai berikut :

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
  2. Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan.
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai KBLI tahun 2020.
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  5. Nilai nominal dan jumlah saham.
  6. Alamat Perseroan perorangan.
  7. Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan.
  8. Komposisi Pembagian Saham oleh Pemegang saham Perseroan.

Dokumen yang harus dipersiapkan yaitu :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Minimal 2 (dua) orang untuk jenis PT Persekutuan Modal (Non Perseorangan).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Minimal 1 (satu orang) untuk jenis PT Perorangan.
  3. NPWP Pribadi yang masih berlaku.
  4. Copy dokumen bukti kepemilikan tempat usaha (milik sendiri/sewa), Virtual Office/ Real Office.
  5. Bidang usaha / KBLI tertentu tidak diizinkan menggunakan Virtual Office.
  6. Dokumen Pendukung lainnya disesuaikan dengan KBLI Usaha Perseroan yang akan didirikan.

Dokumen legalitas yang dihasilkan dalam Pendirian PT yaitu :

Perseoran Persekutuan Modal

  1. Akta Notaris Pendirian Perseroan
  2. Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Perseroan dari Kemenkumham RI.
  3. NPWP Perseroan
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
  5. Pernyataan Mandiri untuk KBLI Usaha dengan Resiko Rendah
  6. Sertifikat Standar (Terverfikasi) untuk KBLI Usaha dengan Resiko Menengah Tinggi dan Resiko Tinggi.
  7. PB-UMKU (terverifikasi) Untuk KBLI usaha yang dipersyaratkan.

Perseoran Perorangan

  1. Sertilikat pendaftaran perseroan dari Kemenkumham RI
  2. NPWP Perseroan
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) RBA.
  4. Pernyataan Mandiri untuk KBLI Usaha dengan Resiko Rendah
  5. Sertifikat Standar (Terverfikasi) untuk KBLI Usaha dengan Resiko Menengah Tinggi dan Resiko Tinggi.
  6. PB-UMKU (terverifikasi) Untuk KBLI usaha yang dipersyaratkan.

28 Replies to “Syarat Pendirian PT Sesuai Perpu Cipta Kerja 2023”

  1. Bisa tolong bantu informasi biaya berikut dengan estimasi waktu proses untuk pengurusan izin sebagai berikut :
    a. Perizinan pembuatan PT dari akte sampai dengan sppkp (lokasi Jakarta)
    b. Perizinan pembuatan CV dari akte sampai dengan sppkp (lokasi Jakarta)
    c. Perizinan pembuatan Koperasi Serba Usaha (lokasi surabaya)
    Terima kasih

  2. Kalau untuk PMA berapa biayanya ya..
    Apakah harga tersebut sudah termasuk biaya pembuatan AKTA Notaris?

    Thanks
    Nur

  3. Kalau untuk holding company, apakah ada regulasinya atas kewajibannya memiliki legalitas badan hukum, seperti yang dimiliki anak2 perusahaanya.. Bls

    1. dear,

      Iya, wajib pak. karena perusahaan tersebut berdiri secara sendiri-sendiri walau berada dalam satu naungan induk perusahaan. Sedikit berbeda dengan cabang yang tidak berbadan hukum sendiri tetapi legalitasnya cukup didaftarkan saja diwilayah dimana perusahaan cabang tersebut berada.

  4. Boleh saya dimintain email syarat lengkap untuk pendirian PT dan Biro Perjalanan Wisata? Sama biayanya juga apakah bisa? Makasih.

  5. Rencana buat PT baru Jakarta Utara modal dasar 10 M dan API-U izin importir
    Berapa biayanya dan persyaratannya masing2

    1. Dear,

      Bisa pak. untuk biaya bisa langsung menghubungi hotline kami. terimakasih.

      Untuk persyaratan PT :
      Melampirkan copy KTP dan NPWP pribadi minimal 2 orang.
      Memiliki Kantor untuk domisili perusahaan

  6. jika perusahaan adalah holding company yang tidak mempunyai kegiatan usaha sama sekali, hanya menginvestasikan modal nya ke perusahaan lain. apakah holding company itu juga harus tetap mengajukan NIB ?

      1. kalau KBLI nya holding, izin usahanya ngurus nya ke mana ya? di OSS juga tidak bisa diproses izin usaha nya

        1. Dear,

          Untuk izin usaha dan pemenuhan komitmen perusahaan Holding memang regulasi dan syaratnya cukup banyak. silahkan menghubungi hotline kami terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *