Izin Usaha Yayasan dan Pendirian Yayasan Baru

Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.

Dokumen yang diurus :

  1. Akta Notaris Pendirian Yayasan
  2. SK Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
  3. Surat Keterangan Domisili Yayasan dari Kelurahan dan Kecamatan
  4. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP Yayasan dari kantor Perpajakan
  5. Tanda Daftar Yayasan (TDY)
  6. Surat Izin Operasional Yayasan
  7. Lembaran Berita Negara RI

Syarat dan Dokumen yang diperlukan :

  1. Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus
  2. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
  3. Fotocopy bukti kepemilikan kantor yayasan ( berupa sppt pbb/surat perjanjian sewa )
  4. Alamat lengkap kantor yayasan (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, dan No. Telp Kantor)
  5. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan (jika diperlukan)
  6. Bukti Berita Acara Rapat Pendirian Yayasan
  7. Daftar Hadir Rapat Pendirian Yayasan
  8. Susunan Pengurus Yayasan
  9. Uraian kegiatan Yayasan dan Jumlah Modal Yayasan.
  10. Syarat lainnya jika diperlukan
  • Estimasi Proses : 20 Hari Kerja
  • Jasa Legal : Hubungi kami
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), khusus luar Jabodetabek via TIKI
  • Softcopy Dokumen kirim via Email

6 Replies to “Urus Izin Pendirian Yayasan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *