PENDIRIAN CV

Persekutuan Komanditer atau CV adalah salahsatu bentuk badan usaha dengan permodalan yang terbatas yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.

CV adalah badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum.

Adapun syarat untuk mendirikan badan usaha CV adalah sebagai berikut :

  1. Foto copy KTP dan NPWP pribadi para pendiri, minimal 2 orang atau lebih
  2. Foto copy KK Penanggung Jawab
  3. Foto copy bukti kepemilikan tempat usaha terdiri dari :
    • Sertifikat kepemilikan atas badan usaha (jika milik sendiri)
    • Perjanjian sewa dan atau perjanjian pakai (jika bukan milik badan usaha)
  4. Foto copy IMB tempat usaha
  5. Jika tempat usaha menggunakan kantor virtual lampirkan surat perjanjian sewa dan bukti pembayaran sewa dari pengelola kantor virtual.
  6. Tempat usaha harus di zonasi komersil, tidak diperbolehkan di zonasi perumahan/pemukiman
  7. Informasi yang wajib dipersiapkan :
    • Nama CV yang dikehendaki
    • Daftar KBLI bidang usaha sesuai KBLI 2020
    • Jumlah modal CV
    • Komposisi kepemilikan modal CV antara para pendiri
  8. Syarat lain yang diperlukan untuk pengurusan izin sesuai/pemenuhan sertifikat standar untuk KBLI usaha dengan resiko menengah dan resiko tinggi

Lama Proses : 5 hari kerja setelah minuta akta pendirian di tanda tangani oleh para pendiri

Dokumen legalitas yang diterima :

  1. Akta Notaris Pendirian CV
  2. Surat Pendaftaran CV di Kemenkumham RI
  3. NPWP CV
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) CV
  5. PKKPR terverifikasi OSS RBA
  6. Dokumen K3L
  7. SPPL
  8. Sertifikat Standar terverifikasi OSS RBA untuk 1 (satu) KBLI Resiko Menengah dan atau Resiko Tinggi.
legalitas.co.id
Persekutuan Komanditer, Foto / Ilustrasi

Legalitas.co.id | Layanan legalitas terlengkap, terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012 melayani pelaku usaha untuk memulai usaha dan pengembangan bisnis mereka.

BAGIKAN :

44 Replies to “Pendirian CV”

    1. pembuatan CV lokasi rumah tinggal bisa bu. dengan catatan melampirkan pengantar RT/RW dan PBB tahun berjalan (jika rumah milik sendiri) dan jika sewa melampirkan surat perjanjian sewa. terimakasih

      1. Kalau pendiri CV atas nama istri dan Rumah Tinggal atas nama Suami bagaimana ya? Terima kasih.

  1. Tolong diinformasikan biaya pengurusan akte perubahan, SITU, SIUP, TDP, NPWP, SBU, SIUJK, PKP, izin domisili di jakarta Timur. Trima kasih

    1. Yth. Pak Herman

      Segera kita kirimkan biaya pengurusan dokumen tersebut ke email bapak. terimakasih

  2. Akta CV saya sudah jadi, tinggal pengurusan kelengkapan. Tapi waktu pengurusan kelengkapan sdh hampir 2 bulan belum selesai, dengan alasan harus mmpunyai BPJS, apa betul pak?

    1. Dear,

      Memang ada Instruksi Gubernur yang mewajibkan semua perusahaan yang berkedudukan di DKI Jakarta wajib menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan. Jika tidak, maka perijinan perusahaan tidak bisa diterbitkan.

      1. Terima kasiih utk fast respondsnya.. Iyaa, akta saya jadi masih tertahan di PN tangerang. Jadi, ktp saya DKI, tapi alamat CV di tangerang.. Jadi sebaiknya saya harus ikut kepesertaaan BPJS dulu yaa, baru pengesahan keluar? Oh iyaa, mohon informasi, untuk biaya kelengkapan akta PT/CV apa benar sudah FREE?. Thanks alot utk informasinya

  3. selamat siang.

    website ini masih aktifkah?
    saya mau buat cv domisili jakarta timur, saya bergerak bidang travel dan makanan, kira kira brp estiamsi biaya nya. terima kasih

  4. Selamat siang, saya mohon info biaya pengurusan Ijin prinsip, IMB, SITU, SIUP, TDP, NPWP, SBU, SIUJK, PKP, TDP, CV, Ijin Pondok Wisata di Singaraja Bali.

    Terima kasih…

  5. mau nanya mau bikin cv minimal lulusan sekolah untuk penanggung jawab/direktur apa?mohon bantuannya

    1. Dear,

      Untuk pembuatan CV, tidak dipersyaratkan secara tegas lulusan pendidikan direktur/penanggung jawabnya. yang penting memiliki KTP dan NPWP dan modal usaha. terimakasih.

  6. ibu/bapak/saudara/i
    mau tanya, kenapa di area wisata (contoh : budaya betawi setu babakan) tidak diperbolehkan untuk mendirikan cv ?

    1. Dear Bpk Ibu

      Iya , karena memang hal tersebut sudah sesuai dengan peruntukan yang diatur sesuai dengan Perda DKI Jakarta No. 1 tahun 2014.

      Terimakasih.

  7. Selamat sore, saya mohon info biaya pengurusan AKTA, PENGESAHAN PENGADILAN, SIUP, TDP, NPWP, CV untuk ekspor, impor, jasa dan transportasi di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur

    Note : Domisili Rumah Pribadi

    Terima kasih…

    1. Dear Pak Eko,

      Untuk saat ini sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2014 untuk wilayah DKI Jakarta berlaku zonasi. dimana lokasi yang terkena zonasi rumah tinggal tidak bisa lagi dijadikan tempat usaha (kantor). Jika diajukan maka izin usaha seperti SIUP dan TDP tidak akan diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta.

      Demikian disampaikan, terimakasih.

      1. terima kasih atas penjelasan nya pak. mohon dapat diberikan perkiraan biaya dan estiimasi selesai pengurusan nya. jika menggunakan virtual office untuk pengurusan CV. terima kasih

  8. Selamat siang..bbrp biaya bikin cv wil bekasi kabupaten.apa ada VO nya ..kalo ada paket VO nya

  9. Mohon informasi, CV saya domisili didaerah, boleh dikata kantor pusat, misalkan mau buka di DKI atau pengurusan domisili usaha, persyaratan apa saja, untuk perijinan jasa kontruksi dan pengadaan barang

    1. Dear Bpk/Ibu,

      Apakah rencananya domisili di DKI Jakarta akan dijadikan cabang dari CV yang berdomisili didaerah, atau berencana mendirikan CV baru di Jakarta? Untuk informasi lengkap dapat menghubungi nomor tertera, nantinya tim kami akan menjelaskan lebih detail. terimakasih

  10. Jika perubahan akte nama pendiri kena biaya berapa ya, sebelumnya cv dalam kondisi tidak ada menghasilkan atau nihil

    1. Dear,

      Untuk perubahan tersebut, harus membuat akta perubahan notaris dari nama pendiri yang lama kepada pemilik cv yang baru. untuk biaya perubahan tersebut silahkan menghubungi nomor hotline kami. terimakasih

    1. Dear Bapak/Ibu,

      Untuk informasi lebih lengkap dan respons cepat dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

  11. Pls send me your whasap no. We kommunikasi lewat wa .thanks. my hp.no. +6588238370

    1. Dear,

      Baik bapak/Ibu, terimakasih atas informasinya, dan segera kami tindaklanjuti. atau Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

  12. Saya mau buat CV. Bergerak di Periklanan. KTP Jakarta, rencana Lokasi Usaha rumah sendiri di daerah Perumahan di depok. Apakah bisa? berapa lama dan berapa biaya nya,,, thanks

    1. Dear Bpk Handoko,

      Untuk wilayah kota depok ada regulasi yang mengatur bahwa rumah tidak dapat dijadikan sebagai peruntukan usaha maupun untuk alamat kantor badan usaha. oleh karenanya kami sarankan mencari alamat kantor yang peruntukannya sesuai. Alternatif menggunakan Virtual Office (VO). Jika bapak mengalami kesulitan untuk melakukan proses pendirian CV tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22. terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *