Urus Izin Prinsip PMA (BKPM)
Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus Izin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA.
Beberapa hal yang termasuk di dalamnya adalah pembuatan izin investasi, pemesanan nama perusahaan, pembuatan akta, pembuatan NPWP perusahaan, tanda daftar perusahaan, izin mengerjakan tenaga asing, dan lain-lain.
Selain untuk investasi baru, terdapat juga Izin Prinsip Perluasan yang diperlukan untuk kepentingan ekspansi perusahaan; Izin Prinsip Perubahan yang harus diurus jika ada perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada; serta Izin Prinsip Merger (penggabungan) untuk investor yang ingin memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Khusus untuk kasus Penanaman Modal Asing (PMA), ada salah satu persyaratan dalam mengajukan Izin Prinsip seputar nilai investasi dan permodalan yang harus dipenuhi seperti nilai total investasi adalah diatas Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan serta inventaris untuk kasus tertentu, bisa kurang dari itu. Nilai modal disetor adalah minimal sebesar Rp 2,5 miliar dari nilai total investasi. Lalu sehubungan dengan penyertaan dalam modal perseroan, masing-masing pemilik saham harus memegang saham minimal senilai Rp 10 juta.
Peraturan Perundang Undangan :
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
Persyaratan Izin Prinsip (IP) Penanaman Modal Asing (PMA) BKPM :
A. Jika belum berbadan Hukum
- FC Paspor dan Alamat Negara Asal bagi Pemegang Saham WNI
- FC Article Of Association (AOA) dan FC Paspor direktur bagi pemegang Saham Perusahaan Asing
- FC KTP dan NPWP bagi Pemegang Saham WNI
- FC Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya beserta Fc Identitas Direktur, Pengesahan Menteri Hukum dan Ham, Domisili Usaha, NPWP, SIUP/IUT, TDP bagi Pemegang Saham Bdan Usaha Indonesia.
- Alur Proses Produksi/Flow Chart (untuk bidang Industri)
- Uraian Kegiatan Usaha (untuk bidang Jasa) ? Materi Presentase di BKPM (untuk bidang usaha yang dipersyaratkan).
B. JIKA SUDAH BERBADAN HUKUM
- FC Akta Pendirian dan SK Pengesahan Mekumham
- FC Pendaftaran PMA BKPM (jika telah ada)
- FC Surat Domisili Usaha
- FC Kartu dan Lembar SKT NPWP Perusahaan
- FC LKPM periode terakhir (jika suda ada? PPM)
- FC Identitas Direksi (penanggung jawab)
- FC Paspor dan Alamat Negara Asal bagi pemegang saham WNA
- FC Article Of Association (AOA) dan FC Paspor direktur bagi pemegang Saham Perusahaan Asing
- FC KTP dan NPWP bagi Pemegang Saham WNI
- FC Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya beserta Fc Identitas Direktur, Pengesahan Menteri Hukum dan Ham, Domisili Usaha, NPWP, SIUP/IUT, TDP bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia.
- Alur Proses Produksi/Flow Chart (untuk bidang Industri)
- Uraian Kegiatan Usaha (untuk bidang jasa) presentasi di BKPM (untuk bidang usaha yang dipersyaratkan)
Kami melayani pengurusan legalitas pendirian badan usaha antara lain pendirian PT, pendirian PMA, pendirian PMDN, Pendirian Koperasi, Pendirian CV, Pendirian Yayasan, Pendirian Perkumpulan, Pendirian Persekutuan Perdata, Pendirian PT Perorangan, dan selain itu kami juga melayani pengurusan izin usaha antara lain urus izin usaha SIUJPT, urus izin usaha SIUJK, urus izin usaha Perdagangan, urus izin usaha bidang pariwisata, urus izin usaha klinik kesehatan, urus izin usaha eskpor impor, urus PKKPR, urus NIB Oss, urus Sertifikat Standar usaha, urus izin PB-UMKU OSS, urus ISO, urus izin usaha CV, urus izin usaha PT, urus izin usaha PMA, urus izin usaha PMDN, urus izin usaha koperasi, urus izin yayasan, urus izin perkumpulan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
legalitas.co.id adalah layanan legalitas Terlengkap, Terpercaya dan Berpengalaman sejak tahun 2012.
Selamat Siang,
Mohon panduannya untuk perpanjangan izin prinsip. Kemudian untuk jenis barang / jasa yang tercantum di izin prinsip adalah makanan ubi jalar beku, apakah sudah sesuai untuk pendaftaran produk makanan puree ubi dan puree labu.
Dear,
Selamat Pagi,
Untuk konsultasi perihal perpanjangn izin tersebut dapat langsung diajukan secara online ke pihak BKPM. Untuk jenis barang / jasa yang tercantum di izin prinsip untuk keperluan pendaftaran produk makanan dapat disesuaikan dengan KBLI yang tersedia di sistem BKPM. Jika jawaban kami kurang jelas, silahkan menghubungi hotline kami di Nomor 0812.155.44.022. Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu. terimakasih
Selamat Sore,
Apakah mungkin satu perusahaan PMA memiliki 2 ijin prinsip PMA dengan bidang usaha yang berbeda di mana tahun penerbitannya hanya berselang satu tahun? Mohon penjelasannya.
Suksma,
Dee
Dear,
Selamat siang,
Terkait hal tersebut, untuk prinsip yang kedua dapat mengajukan Izin Prinsip Perluasan dengan bidang usaha yang berbeda dengan Izin Prinsip sebelumnya. terimakasih.
Klu sy pny perush PMA tp blm beroperasi krn satu dan lain hal, akan saya pakai unt ush baru ttp nama PT nya dirubah/ditambah. Apk bisa
Dear,
Dengan kondisi tersebut, bisa dilakukan bu, asalkan dilakukan perubahan pada data perusahaan. terimakasih.
Untuk perpanjangan izin prinsip perluasan apakah bisa online, jika bisa mohon web dan menunya.
Jika tidak bagaimana syarat dan prosedurnya.
Terima kasih
dear,
perpanjangan izin prinsip perluasan usaha dapat dilakukan secara online pada sistem layanan oss.go.id