Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus Izin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA.
Beberapa hal yang termasuk di dalamnya adalah pembuatan izin investasi, pemesanan nama perusahaan, pembuatan akta, pembuatan NPWP perusahaan, tanda daftar perusahaan, izin mengerjakan tenaga asing, dan lain-lain.
Selain untuk investasi baru, terdapat juga Izin Prinsip Perluasan yang diperlukan untuk kepentingan ekspansi perusahaan; Izin Prinsip Perubahan yang harus diurus jika ada perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada; serta Izin Prinsip Merger (penggabungan) untuk investor yang ingin memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Khusus untuk kasus Penanaman Modal Asing (PMA), ada salah satu persyaratan dalam mengajukan Izin Prinsip seputar nilai investasi dan permodalan yang harus dipenuhi seperti nilai total investasi adalah di atas Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan serta inventaris—untuk kasus tertentu, bisa kurang dari itu. Nilai modal disetor adalah minimal sebesar Rp 2,5 miliar dari nilai total investasi. Lalu sehubungan dengan penyertaan dalam modal perseroan, masing-masing pemilik saham harus memegang saham minimal senilai Rp 10 juta.
Peraturan Perundang Undangan :
Persyaratan Izin Prinsip (IP) Penanaman Modal Asing (PMA) BKPM :
A. Jika belum berbadan Hukum
B. JIKA SUDAH BERBADAN HUKUM
8 comments so far
Syarafina PutriPosted on10:13 am - Apr 6, 2018
Selamat Siang,
Mohon panduannya untuk perpanjangan izin prinsip. Kemudian untuk jenis barang / jasa yang tercantum di izin prinsip adalah makanan ubi jalar beku, apakah sudah sesuai untuk pendaftaran produk makanan puree ubi dan puree labu.
LEGALITASPosted on10:39 am - Apr 6, 2018
Dear,
Selamat Pagi,
Untuk konsultasi perihal perpanjangn izin tersebut dapat langsung diajukan secara online ke pihak BKPM. Untuk jenis barang / jasa yang tercantum di izin prinsip untuk keperluan pendaftaran produk makanan dapat disesuaikan dengan KBLI yang tersedia di sistem BKPM. Jika jawaban kami kurang jelas, silahkan menghubungi hotline kami di Nomor 0812.155.44.022. Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu. terimakasih
DeePosted on3:41 pm - Jun 6, 2018
Selamat Sore,
Apakah mungkin satu perusahaan PMA memiliki 2 ijin prinsip PMA dengan bidang usaha yang berbeda di mana tahun penerbitannya hanya berselang satu tahun? Mohon penjelasannya.
Suksma,
Dee
LEGALITASPosted on2:09 pm - Jun 7, 2018
Dear,
Selamat siang,
Terkait hal tersebut, untuk prinsip yang kedua dapat mengajukan Izin Prinsip Perluasan dengan bidang usaha yang berbeda dengan Izin Prinsip sebelumnya. terimakasih.
Agnes HIPosted on12:02 pm - Mei 27, 2019
Klu sy pny perush PMA tp blm beroperasi krn satu dan lain hal, akan saya pakai unt ush baru ttp nama PT nya dirubah/ditambah. Apk bisa
LEGALITASPosted on10:11 pm - Jun 14, 2019
Dear,
Dengan kondisi tersebut, bisa dilakukan bu, asalkan dilakukan perubahan pada data perusahaan. terimakasih.
AntoPosted on12:43 pm - Okt 1, 2019
Untuk perpanjangan izin prinsip perluasan apakah bisa online, jika bisa mohon web dan menunya.
Jika tidak bagaimana syarat dan prosedurnya.
Terima kasih
LEGALITASPosted on2:58 pm - Okt 14, 2019
dear,
perpanjangan izin prinsip perluasan usaha dapat dilakukan secara online pada sistem layanan oss.go.id