Pendirian Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.

legalitas.co.id
perseroan terbatas, foto / ilustrasi

Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.

Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Ciri-ciri perseroan terbatas melibatkan kepemilikan saham, struktur organisasi yang mencakup direksi dan dewan komisaris, serta keterbukaan informasi yang ketat. Perseroan terbatas juga dapat mempunyai jumlah pemegang saham minimal satu orang, dan maksimal 50 orang (sesuai dengan peraturan lokal).

Perseroan terbatas juga memiliki tiga jenis modal, yaitu modal ditempatkan, modal dasar, dan modal disetor. Perseroan terbatas dikelola oleh direksi dan diawasi oleh dewan komisaris, dengan tujuan utama untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan usaha. Struktur Perseroan terbatas memungkinkan pengumpulan modal yang lebih besar dari berbagai investor, baik melalui penawaran saham secara tertutup maupun publik.

Berdasarkan peraturan yang berlaku pendirian perseroan terbatas dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang pendiri saja tetapi hanya berlaku untuk pendirian perseroan terbatas dengan kategori skala usaha mikro yang ditentukan berdasarkan jumlah modal usaha.

Saat ini terdapat 4 (empat) kategori perseroan terbatas berdasarkan modal usaha sebegai berikut :

  1. Perseroan Terbatas kategori Mikro dengan modal usaha paling banyak 1 milliar rupiah.
  2. Perseroan Terbatas kategori Kecil dengan modal usaha paling banyak 5 milliar rupiah.
  3. Perseroan Terbatas kategori Menengah dengan modal usaha paling banyak 10 milliar rupiah.
  4. Perseroan Terbatas kategori Besar dengan modal usaha diatas paling banyak 10 milliar rupiah.

Adapun syarat dokomen yang perlu dipersiapkan untuk mendirikan Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :

  1. Foto copy KTP dan NPWP pribadi para pendiri, minimal 2 orang atau lebih kecuali PT untuk perseorangan
  2. Foto copy KK Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan
  3. Foto copy bukti kepemilikan tempat usaha terdiri dari :
    • Sertifikat kepemilikan atas badan usaha (jika milik sendiri)
    • Perjanjian sewa dan atau perjanjian pakai (jika bukan milik badan usaha)
  4. Foto copy IMB tempat usaha
  5. Jika tempat usaha menggunakan kantor virtual lampirkan surat perjanjian sewa dan bukti pembayaran sewa dari pengelola kantor virtual.
  6. Tempat usaha harus di zonasi komersil, tidak diperbolehkan di zonasi perumahan/pemukiman
  7. Informasi yang wajib dipersiapkan :
    • Nama PT yang dikehendaki
    • Daftar KBLI bidang usaha sesuai KBLI 2020 minimal 1 (satu) KBLI
    • Jumlah modal PT, terdiri dari modal dasar, modal setor dan modal ditempatkan
    • Komposisi kepemilikan modal PT antara para Pemegang Saham
    • Susunan Direksi dan Pemegang Saham
  8. Syarat lain yang diperlukan untuk pengurusan izin sesuai/pemenuhan sertifikat standar untuk KBLI usaha dengan resiko menengah dan resiko tinggi.

Dokumen legalitas Perseroan yang dihasilkan :

  1. Akta Notaris Pendirian PT
  2. SK Pengesahan Badan Hukum Kemenkumham RI
  3. NPWP PT
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. PKKPR terverifikasi OSS RBA
  6. Dokumen K3L
  7. SPPL
  8. Sertifikat Standar terverifikasi OSS RBA untuk 1 (satu) KBLI Resiko Menengah dan atau Resiko Tinggi.

legalitas.co.id | Layanan legalitas terlengkap, terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012 melayani pelaku usaha untuk memulai usaha dan pengembangan bisnis mereka.

BAGIKAN :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *