Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia sedangkan Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha.
Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan modal dalam negeri.1
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.2
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau administrator kawasan ekonomi khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.3
Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha yang berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, kecuali diatur lain dalam undang-undang4.
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam rangka kegiatan Penanaman Modal Dalam Negeri adalah mengajukan permohonan izin prinsip kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Kewenangan Pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Pusat adalah Penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi, Kewenangan Pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Provinsi adalah Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan lintas Kabupaten/Kota, dan Kewenangan Pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan di Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pemberian Izin Prinsip oleh KPBPB dan KEK dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan terkait KPBPB dan KEK.
Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Perka BKPM RI NO. 14 / 2015 terdiri atas :
- Izin Prinsip;
- Izin Prinsip Perluasan;
- Izin Prinsip Perubahan;
- Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan.
Izin Prinsip dalam rangka PMDN dapat diberikan kepada5:
- Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia; atau
- Commanditaire Vennootschap (CV), atau Firma (Fa), atau usaha perorangan; atau
- Koperasi atau Yayasan yang didirikan oleh warga negara Indonesia; atau
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan Perusahaan PMDN dalam rangka memperoleh Izin Prinsip tidak ditentukan besaran nilai investasi dan permodalannya, total nilai investasi lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
Masa berlaku Izin Prinsip sama dengan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip. Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan dapat diberikan 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun tergantung karakteristik bidang usaha.
Bagi perusahaan yang Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip telah habis
masa berlakunya, maka perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan Perizinan dan Nonperizinan lainnya.
Tata cara permohonan Izin Prinsip :
- Permohonan Izin Prinsip PMDN dapat diajukan sebelum atau setelah perusahaan berbadan usaha atau berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Perka BKPM RI NO. 14 / 2015.
- Izin Prinsip PMDN diajukan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya.
- Permohonan Izin Prinsip bagi perusahaan berstatu badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia diajukan oleh pimpinan perusahaan.
- Izin Prinsip tidak dapat diterbitkan apabila permohonan tidak memenuhi:
- Ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
- Ketentuan sektoral terkait kegiatan usaha;
- Kelengkapan persyaratan permohonan.
- Bagi perusahaan yang telah memperoleh Izin Prinsip PMDN sebagai akibat seluruh modal perusahaan dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri, maka untuk selanjutnya permohonan perizinan dan termasuk perubahannya diajukan ke PTSP sesuai kewenangannya.
Dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai berikut :
- FC KTP + NPWP pribadi pemegang saham (jika pemegang saham perseorangan)
- FC Dokumen Perusahaan ( Akte Notaris, SK Menkumham, Surat Domisili, NPWP Perusahaan, Surat Izin Usaha, TDP, dan Copy KTP NPWP Direksi) untuk Pemegang Saham (Jika Badan Hukum).
- FC KTP + NPWP Direksi dan Komisaris Perusahaan.
- Uraian rencana kegiatan usaha terdiri dari :
- Nama Perusahaan
- Kegiatan/Bidang Usaha yang akan dijalankan
- Kedudukan/Alamat lengkap Perusahaan (termasuk no. telp kantor ) jika ada.
- Alamat lokasi proyek (jika ada)
- Daftar susunan Direksi dan Komisaris
- Komposisi Persentase Pemegang saham
- Rencana Nilai / Jumlah Investasi
Langkah selanjutnya setelah mendapatkan izin prinsip adalah melaksanakan persiapan usaha dan melengkapi legalitas usaha lainnya seperti akta perusahaan, npwp, NIB, dan izin usaha sebelum masa berlaku izin prinsip berakhir.
Apabila kamu mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan konsultan legalitas untuk mengerjakan pengurusan legalitas izin prinsip sebagaimana diuraikan diatas, kamu dapat menghubungi kami setiap saat, tim kami akan membantu kamu dan memberikan solusi terbaik kebutuhan legalitas perusahaan kamu.
- PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL ↩︎
- UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL ↩︎
- Pasal 1 angka 6 PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL ↩︎
- Ibid, angka 11 ↩︎
- Pasal 12 ayat (1) Perka BKPM RI NO. 14 / 2015 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL ↩︎