Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah salahsatu dokumen penting yang wajib dimilik oleh setiap perusahaan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi baik perusahaan nasional maupun perusahaan dalam rangka penanaman Modal Asing (PMA).
Dokumen ini (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti kualifikasi Badan Usaha atas kompetensi dan kemampuan kegiatan usahanya. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruski yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi.
Selain itu, Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi salahsatu syarat wajib yang harus dimiliki oleh Perusahaan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
LPJK (Lembaga pengembangan Jasa Konstruksi Indonesia), sesuai dengan aturan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi) ditunjuk sebagai lembaga untuk melakukan Sertifikasi dan Registrasi terhadap perusahaan Konstruksi.
Berikut uraian dan jenis Seritifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan klasifikasinya :
No. | Jenis SBU | Klasifikasi | Kualfikasi | Dasar Hukum |
1 | Jasa Pelaksana Konstruksi |
Meliputi klasifikasi; bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelakasana lainnya untuk Kontraktor |
Kecil : K1, K2 dan K3 Menengah : M1 dan M2 Besar : B1 dan B2 |
Peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi. Download |
2. | Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi | Meliputi klasifikasi perencanaan arsitektur, perencanaan rekayasa, perencanaan tata ruang, pengawasan arsitektur, pengawasan rekayasa (engineering), pengawasan penataan ruang, konsultasi spesialis, dan jasa konsultasi lainnya untuk Konsultan | Kecil : K1 dan K2 Menengah : M1 dan M2 Besar : B |
Peraturan LPJKN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN Nomor 11 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawas Konstruksi. Download |
3. | Jasa Konstruksi Terintegasi | Meliputi klasifikasi jasa terintegrasi untuk infrastruktur transportasi, jasa terintegrasi untuk konstruksi penyaluran air dan pekerjaan sanitasi, jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur, dan jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas. | Besar : B1 dan B2 |
Peraturan LPJKN Nomor 3 Tahun 2015, tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi. |
Syarat administrasi teknis lainnya untuk mendapatkan SBU sebagai berikut :
Sertifikat badan usaha dengan kualifikasi besar dikeluarkan oleh LPJK Nasional
Sertifikasi Badan Usaha | Kualifikasi |
Jasa Pelaksana Konstruksi | BESAR (B1), BESAR (B2) |
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi | BESAR B |
Jasa Konstruksi Terintegrasi | BESAR (B1), BESAR (B2) |
Sertifikat badan usaha dengan kualifikasi Kecil, Menengah dikeluarkan oleh LPJK Provinsi
Sertifikasi Badan Usaha | Kualifikasi |
Jasa Pelaksana Konstruksi | KECIL K1 KECIL K2 KECIL K3 MENENGAH M1 MENENGAH M2 |
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi | KECIL K1 KECIL K2 MENENGAH M1 MENENGAH M2 |
Dengan senang hati, kami membantu dan memberikan solusi izin usaha anda !