Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah salahsatu dokumen penting yang wajib dimilik oleh setiap perusahaan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi baik perusahaan nasional maupun perusahaan dalam rangka penanaman Modal Asing (PMA).

Dokumen ini (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti kualifikasi Badan Usaha atas kompetensi dan kemampuan kegiatan usahanya.  Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruski yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi.

Selain itu, Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi salahsatu syarat wajib yang harus dimiliki oleh Perusahaan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.

LPJK (Lembaga pengembangan Jasa Konstruksi Indonesia), sesuai dengan aturan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi) ditunjuk sebagai lembaga untuk melakukan Sertifikasi dan Registrasi terhadap perusahaan Konstruksi.

Berikut uraian dan jenis Seritifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan klasifikasinya :

No. Jenis SBU Klasifikasi Kualfikasi Dasar Hukum
1 Jasa Pelaksana Konstruksi

Meliputi klasifikasi; bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelakasana lainnya untuk Kontraktor

Kecil : K1, K2 dan K3
Menengah : M1 dan M2
Besar : B1 dan B2
Peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi. Download
2. Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi Meliputi klasifikasi perencanaan arsitektur, perencanaan rekayasa, perencanaan tata ruang, pengawasan arsitektur, pengawasan rekayasa (engineering), pengawasan penataan ruang, konsultasi spesialis, dan jasa konsultasi lainnya untuk Konsultan Kecil : K1 dan K2
Menengah : M1 dan M2
Besar : B

Peraturan LPJKN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN Nomor 11 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawas Konstruksi. Download

3. Jasa Konstruksi Terintegasi Meliputi klasifikasi jasa terintegrasi untuk infrastruktur transportasi, jasa terintegrasi untuk konstruksi penyaluran air dan pekerjaan sanitasi, jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur, dan jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas. Besar : B1 dan B2

Peraturan LPJKN Nomor 3 Tahun 2015, tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi.

Download

Syarat administrasi teknis lainnya untuk mendapatkan SBU sebagai berikut :

  1. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) untuk Penangungg Jawab Teknis (PJT) dan Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK).
  2. Kualifikasi / Kelas SBU disesuiakn dengan modal/kekayaan bersih perusahaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan LPJKN. Khusus untuk Kualifikasi Besar kekayaan perusahaan dibuktikan dengan laporan kekayaan perusahaan dari Akuntan Publik.
  3. Untuk konversi atau peningkatan kualifikasi SBU, perusahaan harus melampirkan bukti kontrak kerja, Bukti Serah terima Pekerjaan dengan nilai kontrak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh LPJKN.
  4. Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  5. Copy SK Pengesahaan PT dari Menkumham/ Kehakiman
  6. Copy NPWP Perusahaan
  7. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Copy KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
  9. Copy KTP dan NPWP Pemegang Saham (Copy Paspor jika WNA)
  10. Lampirkan Copy Dokumen Perusahaan (jika pemegang saham adalah Badan Hukum)
  11. Copy Sertifikasi ISO ( untuk SBU kualifikasi Besar)
  12. Copy KTA dari Asosiasi Kontruksi
  13. Copy Data Keuangan dan Laporan Pajak Tahun terakhir.
  14. Copy Lampiran data peralatan kerja/proyek yang dimiliki perusahaan.
  15. Copy lampiran Bukti kontrak/surat perjanjian kerja, Bukti SSP setoran, Bukti berita acara serah terima untuk setiap kontrak. (sesuai pengalaman kerja).
  • Estimasi Proses : 24-28 Hari Kerja
  • Jasa Legal : Hubungi Kami
  • Semua Dokumen system pick up delivery services, atau luar kota via TIKI/JNE
  • Softcopy dokumen kirim via email.

Sertifikat badan usaha dengan kualifikasi besar dikeluarkan oleh LPJK Nasional

Sertifikasi Badan Usaha Kualifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi  BESAR (B1),  BESAR (B2)
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi BESAR B
Jasa Konstruksi Terintegrasi BESAR (B1), BESAR (B2)

 

Sertifikat badan usaha dengan kualifikasi Kecil, Menengah dikeluarkan oleh LPJK Provinsi

Sertifikasi Badan Usaha Kualifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi  KECIL K1
KECIL K2
KECIL K3
MENENGAH M1
MENENGAH M2
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi KECIL K1
KECIL K2
MENENGAH M1
MENENGAH M2

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *