Pendirian Penaman Modal Asing
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Berdasarkan peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), modal minimal untuk PMA di Indonesia adalah Rp10 miliar. PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar. Sehingga, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Dokumen perusahaan yang diurus sebagai berikut :
- SP Izin Prinsip BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal).
- Akte Notaris Pendirian Perusahaan
- SK Pengesahan Badan Hukum dari Menkumaham RI
- NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) Badan Hukum Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
- Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR);
- Persetujuan lingkungan;
- Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”);
- Sertifikat Standar untuk KBLI usaha untuk skala resiko menengah dan tinggi.
- PB- UMKU untuk KBLI yang dipersyaratkan.
- Copy Paspor bagi WNA dan copy KTP bagi WNA apabila ikut pemegang saham.
- Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
- Copy bukti tempat kantor berupa Surat perjanjian sewa menyewa kantor atau Surat bukti kepemilikan tempat usaha.
- Alamat orang asing (Pemegang Saham) di luar negeri.
- Nama Perusahaan terdiri dari 3 (tiga) suku kata berbahasa indonesia.
- Daftar KBLI usaha yang akan dijalankan.
- Susunan Komposisi Persentase Saham
- Susunan Direksi dan Komisaris
- Bukti setor modal perusahaan
Apabila atas nama perusahaan Asing (Group) pemegang saham melampirkan Copy dokumen :
- Semua dokumen asingnya dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
- List of Share holder direktur.
- Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA.
Apabila pemegang saham badan hukum lokal (perusahaan lokal) melampirkan legalitas perusahaan sebagai berikut :
- Copy Akte Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya;
- Copy SK Pengesahan Badan Hukum dari Menkumham RI
- NPWP Perusahaan
- KTP dan NPWP Direksi Perusahaan
- NIB Perusahaan
- Sertifikat Izin Usaha
legalitas.co.id adalah konsultan legalitas terlengkap, terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012.
Kami melayani pengurusan legalitas pendirian badan usaha antara lain pendirian PT, pendirian PMA, pendirian PMDN, Pendirian Koperasi, Pendirian CV, Pendirian Yayasan, Pendirian Perkumpulan, Pendirian Persekutuan Perdata, Pendirian PT Perorangan, dan selain itu kami juga melayani pengurusan izin usaha antara lain urus izin usaha SIUJPT, urus izin usaha SIUJK, urus izin usaha Perdagangan, urus izin usaha bidang pariwisata, urus izin usaha klinik kesehatan, urus izin usaha eskpor impor, urus PKKPR, urus NIB Oss, urus Sertifikat Standar usaha, urus izin PB-UMKU OSS, urus ISO, urus izin usaha CV, urus izin usaha PT, urus izin usaha PMA, urus izin usaha PMDN, urus izin usaha koperasi, urus izin yayasan, urus izin perkumpulan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hi..sy ingin bertanya bila sy sudah memilki izin pendirian PMA tapi untuk bidang import spare part mesin2 industri..dan sy ingin memperluas menjadi importir mesinnya..apakah izin usaha dari bkpm harus dirubah (perluasan) ? dan berapa lama serta biaya nya ? Please advise
Dear,
Iya pak, izin apa yang ingin ditanyakan kepada kami?
Kami perusahaan PMA.. apakah bisa menambah kegiatan usaha untuk pengurusan
1. Bidang perkebunan Tanaman jagung dsb
2. Pertanian …
3. 021119 PENGUSAHAAN HUTAN LAINNYA
4. 02118 PENGUSAHAAN HUTAN EKALIPTUS
5. 02117 PENGUSAHAAN HUTAN AKASIA
6. 02120 PENGUSAHAAN HUTAN ALAM
7. 02115 PENGUSAHAAN SENGON/ALBIZIA/JEUNJING
Dear Pak Djunaidi,
Untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi hotline kami di 0899.76 76 885. terimakasih
Hai, Dear
Terkait perluasan bidang usaha tersebut, maka wajib melakukan perubahan izin usaha perluasan kepada BKPM. Proses pengurusan Izin Usaha Perluasan BKPM sekitar 14 Hari kerja. Adapun estimasi biaya jasa konsultan relative dan akan kami berikan dalam bentuk penawaran via email.
Demikian kami sampaikan, terimakasih.
Jika ada orang asing yang ingin membuat perusahaan, apakah harus mempunyai rekening pribadi terlebih dahulu agar bisa membuat akte pendirian pt pma ?
Dear,
Selamat siang,
Orang yang asing Mendirikan mendirikan PT tidak perlu harus memiliki rekening terlebih dahulu, syaratnya memiliki Pasport, dan selanjutnya mengurus RPTKA, IMTA, KITAS dan NPWP pribadi.
Demikian disampaikan, terimakasih.
malam mau nanya,kalau perusahaan pma uda punya ijin prinsip dan akte notaris, selanjutnya ijin apalagi yg mesti dimiliki ? makasi
Dear,
Jika sudah memiliki Izin Prinsip dan akte notaris maka perusahaan PMA wajib melengkapi izin lainnya seperti Surat Domisili Perusahaan , NPWP perusahaan, Izin usaha BKPM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan izin lainnya yang disesuaikan dengan kegiatan usahanya.
Demikian, terimakasih.
Syarat document & biaya ijin usaha pma bkpm & ijin prinsip pma bkpm untuk trade export
Dear,
Untuk informasi persyaratan dan biaya jasa legalitas pengurusan izin usaha tersebut, silahkan menghubungi hotline kami. terimakasih
siang pak… mau tanya pak, sekarang apakah masih mengajukan permohonan surat persetujuan badan koordinasi penanaman modal?
Dear Bpk/Ibu,
Untuk sekarang ini untuk pendirian badan usaha dalam rangka penanaman modal (PMA) tidak diperlukan lagi surat persetujuan atau izin prinsip dari BKPM. Sepanjang yang kami ketahui, bahwa untuk penanaman modal asing dapat langsung mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama Badan Usaha, dan NIB tersebut nantinya juga berfungsi juga sebagai izin persetujuan prinsip. terimakasih.