Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Urus Cepat SIUJK PMDN

Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.

  • Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
    Konstruksi : Chek disini
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional : Chek disini

  1. Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT) (* Buka Syarat Dokumen)
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi (*Buka Syarat Dokumen)
  3. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) LPJK (*Buka Syarat Dokumen)
  4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan.
    (*) dikerjakan satu paket jika perusahaan belum pernah memiliki dokumen tersebut.

  1. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan aslinya agar diperlihatkan
  2. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) Madya untuk Kualifikasi M1, M2, M3, B1 dan? Ahli Madya untuk Kualifikasi B2.
  3. Copy Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) Muda Kualifikasi K1, K2, K3
  4. Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
  5. Copy NPWP Perusahaan (Kartu dan Lembar SKT)
  6. Copy Lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
  7. Copy Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  8. Copy SK Pengesahan Menkumham / SK Kehakiman Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  9. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Badan Usaha
  10. Surat Pernyataan Tenaga Ahli dilampirkan : Copy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Ahli dan CV Tenaga Ahli
  11. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan aslinya agar diperlihatkan.
  12. Foto Kantor Perusahaan (Papan Nama/Plank Perusahaan, Tampak depan, Ruang Kerja dan Ruang Rapat) di cetak berwarna dalam 1 (satu) lembar
  13. Foto Copy IMB+Foto Copy surat perjanjian apabila Kontrak/sewa/Akte jual beli untuk Kantor Perusahaan.
  14. Melampirkan Seritifikat ISO
  15. Daftar pengalaman kerja dengan nilai kontrak diatas Rp. 50 Milliar (bisa satu kontrak, atau lebih dari satu kontrak yang mencapai nilai tersebut) (Khusus Kualifikasi B.2)
  16. Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Khusus Kualifikasi B.2)
  17. Laporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan Laporan SPT bulan 3 bulan terakhir. (Khusus Kualifikasi B.2)
  18. Pasfoto Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur datang untuk photo.

  1. Asli dan Copy SIUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang lama.
  2. Jika ada perubahan Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur, maka Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur yang baru harus foto ditempat.
  1. Copy KTP Direktur /Penanngung? Jawab Perusahaan
  2. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya
  3. Copy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)
  4. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli
  5. Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.
  6. Foto copy IMB + FC Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.

3 Comments
  1. halo,

    bisa tolong diinfokan untuk pengurusan SIUJK biayanya berapa?
    terima kasih.

    Regards,
    Novie

    1. Dear,

      Untuk informasi secara lengkap pengurusan SIUJK dapat menghubungi No. telp kami di 08997676885.

  2. Pingback: Selamat Datang! – Bridget Legal Service

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *