Urus Izin Tanda Daftar Restoran

  1. Copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
  2. Copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Copy Domisili Perusahaan
  4. Copy NPWP/SKT Perusahaan
  5. Copy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab Perusahaan
  6. Copy Izin Tetangga tempat Usaha
  7. Copy SPPL (Jika Jumlah Kursi >100, lampirkan foto copy UKL – UPL)
  8. Copy Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan
  9. Copy Surat Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa)
  10. Copy KTP Pemilik Bangunan Kantor
  11. Copy Sertifikat/AJB Kantor (Bila Milik Sendiri)
  12. Copy PBB & Bukti Lunas Tahun Terakhir
  13. Proposal Tentang Rencana Pengelolaan Usaha
  14. Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor)
  15. Copy Sertifikat Laik Sehat dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
  16. Copy KTP dan NPWP dan CV Juru Masak dan Pelayan Restoran

  • Lama Pengurusan : 10 hari kerja  (*estimasi)
  • Biaya Pengurusan : Hubungi Kami
  • Pengiriman softcopy dokumen persyaratan lewat email dan hardcopy dokumen sistem pick up sedangkan untuk perusahaan luar DKI Jakarta lewat paket ekspress.


BAGIKAN :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *