Urus Izin Tanda Daftar Restoran
TANDA DAFTAR USAHA RESTORAN, RUMAH MAKAN, CAFE
Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut :
- Copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
- Copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
- Copy Domisili Perusahaan
- Copy NPWP/SKT Perusahaan
- Copy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab Perusahaan
- Copy Izin Tetangga tempat Usaha
- Copy SPPL (Jika Jumlah Kursi >100, lampirkan foto copy UKL – UPL)
- Copy Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan
- Copy Surat Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa)
- Copy KTP Pemilik Bangunan Kantor
- Copy Sertifikat/AJB Kantor (Bila Milik Sendiri)
- Copy PBB & Bukti Lunas Tahun Terakhir
- Proposal Tentang Rencana Pengelolaan Usaha
- Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor)
- Copy Sertifikat Laik Sehat dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
- Copy KTP dan NPWP dan CV Juru Masak dan Pelayan Restoran
- Lama Pengurusan : 10 hari kerja (*estimasi)
- Biaya Pengurusan : Hubungi Kami
- Pengiriman softcopy dokumen persyaratan lewat email dan hardcopy dokumen sistem pick up sedangkan untuk perusahaan luar DKI Jakarta lewat paket ekspress.
Kami melayani pengurusan legalitas pendirian badan usaha antara lain pendirian PT, pendirian PMA, pendirian PMDN, Pendirian Koperasi, Pendirian CV, Pendirian Yayasan, Pendirian Perkumpulan, Pendirian Persekutuan Perdata, Pendirian PT Perorangan, dan selain itu kami juga melayani pengurusan izin usaha antara lain urus izin usaha SIUJPT, urus izin usaha SIUJK, urus izin usaha Perdagangan, urus izin usaha bidang pariwisata, urus izin usaha klinik kesehatan, urus izin usaha eskpor impor, urus PKKPR, urus NIB Oss, urus Sertifikat Standar usaha, urus izin PB-UMKU OSS, urus ISO, urus izin usaha CV, urus izin usaha PT, urus izin usaha PMA, urus izin usaha PMDN, urus izin usaha koperasi, urus izin yayasan, urus izin perkumpulan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
legalitas.co.id adalah layanan legalitas Terlengkap, Terpercaya dan Berpengalaman sejak tahun 2012.
hubungi kami