Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Jasa Urus Sertifikat Standar Aktivitas Kurir

Kegiatan usaha Aktivitas Kurir dengan KBLI 53200 mencakup aktivitas pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal dengan menggunakan satu atau lebih moda transportasi dan kegiatannya dapat menggunakan transportasi milik sendiri (pribadi) atau transportasi umum.

Aktivitas kurir juga mencakup aktivitas pengiriman makanan nonsiap saji (non-prepared meals) yang telah diawetkan atau dikemas sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk diproses lebih lanjut dan tidak mudah rusak selama proses pengumpulan, pemrosesan, transportasi, dan distribusi yang menjadi bagian dari jenis layanan paket dan termasuk aktivitas jasa pengiriman ke rumah (door-to-door), termasuk pengiriman makanan.

Adapun kategori risiko pada aktivitas kurir adalah risiko tinggi, untuk semua skala usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan skala usaha besar. dan sektor perizinan berusaha adalah Komunikasi dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Persyaratan perizinan berusaha sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian dan termasuk semua akta Perubahannya (jika ada perubahan).
  2. SK AHU pendirian dan termasuk semua SK AHU perubahannya (jika ada perubahan).
  3. NPWP Badan Usaha
  4. KTP Penanggung Jawab/ Direktur utama/Direktur
  5. NIB Terbaru dan Lampiran KBLI
  6. Dokumen PKKPR yang sudah terverifikasi.

Persyaratan Teknis :

  1. Memiliki modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:
    1. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas.
    2. Aspek teknis.
    3. Aspek bisnis.
    4. Aspek keuangan
  3. Surat pernyataan:
    1. Kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos.
    2. Data yang valid dan benar.
  4. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.
  5. Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran.

Estimasi lama perizinan berusaha 5 hari kerja setelah dokumen persyaratan perizinan berusaha selesai di verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Kewajiban Perizinan Berusaha setelah penerbitan Sertifikat Standar Usaha

  1. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan pos.
  2. Memenuhi kewajiban kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal:
    1. Membayar kontribusi dan;
    2. Menyampaikan dokumen kontribusi.
  3. Menyediakan jaringan Pos sesuai Perizinan Berusaha yang diperoleh.
  4. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman.
  5. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  6. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara tertulis yang paling sedikit memuat:
    1. Jenis layanan;
    2. Jumlah produksi;
    3. Tarif layanan;
    4. Pencapaian terhadap standar pelayanan;
    5. Wilayah operasi;
    6. Jumlah sumber daya manusia.
  7. Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  8. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya.
  9. Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
BAGIKAN :

ByLegalitas.Co.iD

Konsultan legalitas pendirian pt dan izin usaha sejak tahun 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha