Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Kategori: Blog

Jasa Urus Sertifikat Standar Aktivitas Kurir

Kegiatan usaha Aktivitas Kurir dengan KBLI 53200 mencakup aktivitas pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal dengan menggunakan satu atau lebih moda transportasi dan kegiatannya dapat menggunakan transportasi milik sendiri (pribadi) atau transportasi umum.

Aktivitas kurir juga mencakup aktivitas pengiriman makanan nonsiap saji (non-prepared meals) yang telah diawetkan atau dikemas sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk diproses lebih lanjut dan tidak mudah rusak selama proses pengumpulan, pemrosesan, transportasi, dan distribusi yang menjadi bagian dari jenis layanan paket dan termasuk aktivitas jasa pengiriman ke rumah (door-to-door), termasuk pengiriman makanan.

Adapun kategori risiko pada aktivitas kurir adalah risiko tinggi, untuk semua skala usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan skala usaha besar. dan sektor perizinan berusaha adalah Komunikasi dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Persyaratan perizinan berusaha sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian dan termasuk semua akta Perubahannya (jika ada perubahan).
  2. SK AHU pendirian dan termasuk semua SK AHU perubahannya (jika ada perubahan).
  3. NPWP Badan Usaha
  4. KTP Penanggung Jawab/ Direktur utama/Direktur
  5. NIB Terbaru dan Lampiran KBLI
  6. Dokumen PKKPR yang sudah terverifikasi.

Persyaratan Teknis :

  1. Memiliki modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:
    1. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas.
    2. Aspek teknis.
    3. Aspek bisnis.
    4. Aspek keuangan
  3. Surat pernyataan:
    1. Kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos.
    2. Data yang valid dan benar.
  4. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.
  5. Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran.

Estimasi lama perizinan berusaha 5 hari kerja setelah dokumen persyaratan perizinan berusaha selesai di verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Kewajiban Perizinan Berusaha setelah penerbitan Sertifikat Standar Usaha

  1. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan pos.
  2. Memenuhi kewajiban kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal:
    1. Membayar kontribusi dan;
    2. Menyampaikan dokumen kontribusi.
  3. Menyediakan jaringan Pos sesuai Perizinan Berusaha yang diperoleh.
  4. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman.
  5. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  6. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara tertulis yang paling sedikit memuat:
    1. Jenis layanan;
    2. Jumlah produksi;
    3. Tarif layanan;
    4. Pencapaian terhadap standar pelayanan;
    5. Wilayah operasi;
    6. Jumlah sumber daya manusia.
  7. Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  8. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya.
  9. Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Mekanisme Perizinan Berusaha Sesuai PP 28 Tahun 2025

Pemerintah resmi mengundangkan peraturan baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sejak tanggal, 05 Juni 2025.

Dengan berlakunya PP ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga mekanisme perizinan berusaha berbasis resiko mengikuti semua ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025.

Adapun mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam bab III PP 28/2025 sebagai berikut :

Penetapan Risiko

  1. Perizinan Berusaha (PB) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
  2. Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha merupakan hasil dari analisis Risiko.
  3. Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan jenis Perizinan Berusaha.

Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan :

  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  3. Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;
  4. Menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan
  5. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.

Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat dapat berupa:

  1. Memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha;
  2. Memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan
  3. Meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko.

Analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan dan hasil dari analisis Risiko berupa penetapan tingkat Risiko. Pengidentifikasian tingkat resiko kegiatan usaha mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI.

Tahapan anilisis resiko sebagai berikut :

  1. Pengidentifikasian kegiatan usaha;
  2. Pengidentifikasian skala usaha;
  3. Penilaian tingkat bahaya; dan
  4. Penilaian potensi terjadinya bahaya.

Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan:

  1. Jenis kegiatan usaha;
  2. Kriteria kegiatan usaha;
  3. Lokasi kegiatan usaha;
  4. Keterbatasan sumber daya; dan/atau
  5. Risiko volatilitas.

Tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:

  1. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
  2. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
  3. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas:

  • Tingkat Risiko menengah rendah; dan
  • Tingkat Risiko menengah tinggi.

Jenis Perizinan Berusaha (PB) berdasarkan tingkat resiko sebagai berikut :

  1. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
  2. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa:
    • NIB; dan
    • Sertifikat Standar.
  3. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
  4. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
  5. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengh tinggi berupa:
    • NIB; dan
    • Sertifikat Standar.
  6. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa:
    • NIB; dan
    • Izin
  7. Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.
  8. NIB dan lzin merupakan Perizinan Berusaha (PB) bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol Tertutup Untuk Penanaman Modal

Memproduksi minuman keras mengandung alkohol bukan hanya kemampuan dalam permentasi atau sekedar meracik untuk menghasilkan produk, tetapi dari sisi kesehatan dan keselamatan juga perlu dipertimbangakan, untuk mengurangi dampak negatif terhadap organ-organ vital dalam tubuh. Karena proses ini merupakan reaksi kimia dimana ragi atau bakteri bereaksi dengan gula dalam bahan-bahan lain untuk menghasilkan ethanol (alkohol dalam minuman) dan karbon dioksida (yang dapat menyebabkan minuman berbusa). Sehingga Pemerintah Indonesia memiliki regulasi yang sangat ketat terkait produksi dan peredaran minuman keras mengandung alkohol di Indonesia. Ini bukan tanpa alasan; tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan mengendalikan konsumsi.  

Untuk mempertegas regulasi terkait perizinan usaha produksi minuman keras mengandung alkohol minuman di Indonesia, Kementerian Perindutrian menerbitkan Peraturan No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Tanpa izin produksi alkohol yang lengkap, kegiatan usaha anda bisa terancam sanki hukum yang berat, artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi anda yang ingin memahami apa saja syarat dan dasar hukum dalam pengurusan izin produksi minuman beralkohol di Indonesia.

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Nomor Indik Berusaha (NIB)
  2. Izin Usaha Industri (IUI)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Sertifikasi Standar Produksi
  5. Izin Edar BPOM
  6. Izin Khusus Produksi Minuman Beralkohol
  7. Pajak dan Cukai
  8. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
  9. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotrnsi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.

Kewajiban Perizinan Berusaha

  1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
  2. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
  3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Pencabutan Izin Usaha Industri

Perusahaan akan kehilangan IUI produksi Minuman keras mengandung alkohol jika melakukan perbuatan sebagai berikut:

  1. Volume yang dihasilkan lebih besar dari kapasitas produksi built-in yang dinyatakan dalam IUI
  2. Kelas minuman beralkohol tidak ada dalam IUI
  3. Tidak ada kegiatan produksi tida tahun berturut-turut.

Sebagai informasi bahwa Industri minuman keras mengandung alkohol dengan KBLI 11010 masuk kategori bidang usaha tertutup untuk Penanaman Modal, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.
  2. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Urus Sertifikat Standar Terverifikasi Aktivitas Pengelolaan Kapal

Pengelolaan kapal, atau ship management, adalah serangkaian kegiatan yang mencakup aspek operasional, teknis, dan administrasi untuk menjaga kapal tetap beroperasi secara efesien, aman dan sesuai peraturan yang berlaku, ini merupakan bagian krusial dalam industri dalam pelayaran untuk memastikan armada kapal aman dan andal, serta meminimalkan resiko operasional dan kerugian finasial.

Aspek Utama Pengelolaan Kapal

  • Manajemen Teknis
    • Meliputi pemeliharaan rutin, perbaikan, inpeksi teknis, persiapan docking, penyediaan suku cadang, dan memastikan kondisi kapal layak laut.
  • Manajemen Operasional
    • Melibatkan perencanaan rute berlayar, efesien bahan bakar, pengelolaan kargo navigasi, manuver, dan penanganan kargo, serta kepatuhan terhadap regulasi pelayaran.
  • Manajemen Kru
    • Memastikan kru memiliki ketarampilan dan pengetahuan yang tepat, serta mematuhi semua peraturan keselamatan dan limgkungan, ini juga mencakup rekruitmen dan penempatan awak kapal.
  • Adminstrasi kapal
    • Meliputi pencatatan, laporan keuangan, pengaturan asuransi, sertifikasi, pemenuhan persyaratan hukum dan peraturan, serta administrasi umum terkait kepemilikan dan pengoperasian kapal.

Dokumen Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengurus sertifkat standar terverifikasi Aktivitas Pengelolaan Kapal sebagai berikut :

  • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, saran dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan kerja.
  • Memiliki sistem manajamen mutu.
  • Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diplomat III Ketatalaksanaan angkutan Laut dan Kepelabuhan (KALK) atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pengelolaan kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kapal (ship management).
  • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha pengelolaan kapal (ship management) berdasarkan jumlah perusahaan pengelolaan kapal (ship management) dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.

Manfaat Pengelolaan Kapal yang Baik

  • Keamanan dan Keselamatan: Mengurangai risiko kecelakaan dan insiden di laut.
  • Efsiensi Operasional: Memastikan kapal dalam kondisi optimal untuk beroperasi.
  • Keandalan dan Daya Tahan: Mencegah kerusakan tak terduga dan memperpanjang usia pakai kapal.
  • Kepatuhan terhadap Peraturan: Memenuhi standar internasional seperti SOLAS, MARPOL, dan ISM Code.
  • Pengurangan Biaya Operasional: Mengoptimalkan penggunaan bahan bakar dan manajemen inventaris.

Kami melayani pengurusan Seritifkat Standar terverifikasi kegiatan usaha Aktivitas Pengelolaan Kapal.

Pentingnya Legalitas Perusahaan Bagi Pelaku Usaha

Legalitas perusahaan adalah semua dokumen perusahaan yang wajib dimiliki oleh badan usaha dan atau perusahaan sesuai peraturan hukum yang berlaku yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan atau pejabat tertentu yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk membuat dokumen hukum tertentu.

Adapun tujuan pembuatan legalitas perusahaan adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah untuk melakukan aktivitas usaha di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu pembuatan legalitas perusahaan bertujuan untuk mencipatkan tertib administrasi secara hukum sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan apabila terjadi permasalahan hukum dalam aktivitas usaha.

Fungsi legalitas perusahaan adalah agar badan usaha dan atau pelaku usaha mendapatkan pengakuan dari negara secara hukum sehingga kemudian badan usaha akan mendapatkan perlindungan hukum dalam setiap aspek aktivitas usahanya.

Ketentuan yang mengatur kewajiban pelaku usaha melengkapi legalitas perusahaan diatur dalam berbagai macam aturan yaitu diantaranya sebagai berikut :

  1. UU Perseroan Terbatas
  2. UU Yayasan
  3. UU Perkoperasian
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  5. UU Perkumpulan
  6. UU Ormas