Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Kategori: Persyaratan Dokumen

Syarat Pertimbangan Teknis PI Besi Baja Kemenperin

Persyaratan penerbitan pertimbangan teknis Persetujuan Impor (PI) Besi Baja dan produk turunannya untuk perusahaan Non Industri pemilik API-U berdasarkan :

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan,Dan Produk Turunannya.

  1. Rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
    1. Pos Tarif / Harmonized Sistem (HS);
    2. Uraian Barang;
    3. Standar Mutu Dan/ Atau Spesifikasi Teknis Barang;
    4. Jumlah/Volume Dengan Satuan Yang Sudah Terstandar;
    5. Negara Muat Barang;
    6. Pelabuhan Tujuan Untuk 1 (Satu) Pos Tarif/ Harmonized System; Dan
    7. Waktu Pemasukan;
  2. Realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
    1. Nomor Surat Permohonan Sesuai Dengan SINSW;
    2. Nomor Dan Tanggal Permohonan Pertimbangan Teknis;
    3. Nomor Dan Tanggal Persetujuan Impor Dari Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan;
    4. Nomor Dan Tanggal Pemberitahuan Impor Barang;
    5. Negara Muat Barang;
    6. Pos Tarif Harmonized Sistem;
    7. Uraian Barang;
    8. Standar Mutu Dan/ Atau Spesifikasi Teknis Barang;
    9. Jumlah/Volurne Dengan Satuan Yang Sudah Terstandar; Dan
    10. Pelabuhan Tujuan Untuk 1 (Satu) Pos Tarif Harmonized System;
  3. Rencana Distribusi Domestik yang Memuat Keterangan Mengenai:
    1. Pos tarif / harmonized system.
    2. Uraian Barang;
    3. Standar Mutu Dan/Atau Spesifikasi Teknis Barang;
    4. Jumlah/Volume Dengan Satuan Yang Sudah Terstandar; Dan
    5. Identitas Pembeli.
  4. Realisasi distribusi domestik tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
    1. Pos Tarif/ Harmonized System;
    2. Uraian Barang;
    3. Standar Mutu Dan/Atau Spesifikasi Teknis Barang;
    4. Jumlah/Volume Dengan Satuan Yang Sudah Terstandar; dan
    5. Identitas pembeli.
  5. Dokumen pendukung berupa:
    1. Perizinan Berusaha.
    2. Mill test certificate Baja Paduan yang telah di impor pada tahun sebelumnya berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
    3. Kontrak kerja sarna atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir yang telah terdaftar di SIINas dan telah melaporkan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya;
    4. Rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
    5. Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar Barang;
    6. Surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-Uyang akan melakukan lmpor Baja Paduan; dan
    7. Surat pemyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, danj atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Sertifikat Standar OSS Aktivitas Usaha Pelayanan Jasa Kebandarudaraan

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan

KBLI : 52231 (sesuai KBLI Tahun 2020)

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
  2. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

Persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk pelayanan jasa kebandarudaraan adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa;
    • Dokumen perjanjian kerja sama atau penugasan pemerintah; atau
    • Peraturan Pemerintah tentang penyertaan modal negara;
  2. Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengembangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dari Badan Hukum Indonesia dan/atau masing-masing perusahaan pemegang saham;
  3. Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan sebagaimana tercantum dalam rencana bisnis;
  4. Organisasi dan personel pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan; dan
  5. Rencana usaha. Dalam menjalankan kegiatannya, pelaku usaha wajib untuk:
    • Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara;
    • Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara;
    • Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara;
    • Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara;
    • Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara;
    • Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
    • Dan lain-lain.

Sarana dan Prasarana

  1. Fasilitas pokok meliputi:
    • Fasilitas keselamatan dan keamanan, antara lain:
      • Pertolongan Kecelakaan Penerbangan
      • Pemadam Kebakaran (PKP-PK)
      • Salvage
      • Alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System)
      • Sistem catu daya kelistrikan, dan pagar.
    • Fasilitas sisi udara (airside facility), antara lain:
      • Landas pacu (runway);
      • Runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway;
      • Landas hubung (taxiway);
      • Landasparkir (apron);
      • Marka dan rambu; dan
      • Taman meteo (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca).
    • Fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain:
      • Bangunan terminal penumpang;
      • Bangunan terminal kargo;
      • Menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower);
      • Bangunan operasional penerbangan;
      • Jalan masuk (accessroad);
      • Parkir kendaraan bermotor;
      • Depo pengisian bahan bakar pesawat udara;
      • Bangunan hanggar;
      • Bangunan administrasi/perkantoran;
      • Marka dan rambu; serta
      • Fasilitas pengolahan limbah.
  2. Fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara, antara lain fasilitas perbengkelan pesawat udara, penginapan/hotel, toko, restoran, tempat bermain dan rekreasi.

Persyaratan Dokumen Mengurus Sertifikat Standar Aktivitas Angkutan Udara Bukan Niaga

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Standar Usaha Angkutan Udara Bukan Niaga.

Nomor KBLI : 51108 (KBLI tahun 2020).

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
  2. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

  1. Untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Lembaga Tertentu, adapun persyaratan dokumen yang dilengkapi sebagai berikut:
    • Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;
    • Surat keterangan dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
    • Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang-kurangnya memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
      • Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
      • Sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
  2. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang kurangnya memuat;
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
    • Rencana base atau penempatan pesawat udaradan daerah kegiatan operasi;
    • Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara;
  3. Untuk mengajukan pengembangan dalam perizinan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga berupa perubahan/penambahan jenis kegiatan, dan/atau perubahan/ penambahan jumlah dan tipe pesawat udara dilengkapi persyaratan menyusun rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
    • Rencana base atau penempatan pesawat udaradan daerah kegiatan operasi; dan
    • Sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
  4. Untuk mengajukan perubahan data administrasi bukan niaga, wajib memenuhi persyaratan:
    • Perubahan data administrasi; dan
    • Salinan bukti identitas diri berupa KTP untuk perubahan penanggung jawab (bagi perseorangan).
    • Memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara (Operating Certificate) sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil, sebelum melakukan pengoperasian;
    • Mematuhi peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    • Dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara.

Sarana dan Prasarana

  1. Pesawat udara; dan
  2. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan serta fasilitas pendukung lainnya.

Syarat Izin Usaha Jasa Konstruksi Pabrikasi Bangunan Gedung

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Jasa Pekerjaan Kontruksi Pabrikasi Bangunan Gedung.

KBLI  41020

Ruang Lingkup

Sub-klasifikasi dengan kode KP-001, pada sub-klasifikasi ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pra-cetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 96 menjelaskan bahwa:

  1. Kepemilikan aset
  2. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  3. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat 3 dan ayat 4, menjelaskan tentang peralatan yang digunakan pada Sub-klasifikasi KP-001. Pada sub-klasifikasi pelaku usaha BUJKN (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional), BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi), PMA (Penanaman Modal Asing), KP-BUJKA ( Kantor Perwakilan Badan Usaha  Jasa Kontruksi Asing), menggunakan peralatan utama seperti :

  • Dump truk
  • Tamping rammer
  • Air compressor
  • Vibrating tamper
  • Concrete cutter
  • Welding set
  • Mobile crane
  • Crawler crane
  • Truck crane
  • Flat bed truck
  • Butt fusion machine
  • Excavato
  • Pipe jacking machine
  • Wheel loader
  • Scaffolding and shoring

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi.

KBLI 42195

Ruang Lingkup

Sub-klasifikasi ini terdiri dari:

  1. Sub-klasifikasi dengan kode  PL-002  mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.
  2. Sub-klasifikasi dengan kode ST-006 mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pasa masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan sub-klasifikasi 1 tingkat.
    • Kantor Perwakilan BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus memiliki pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95  menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada sub-klasifikasi :

  1. Sub-klasifikasi dengan kode BS-013, dengan Kualifikasi Menengah (M) & Besar (B) menggunakan peralatan utama seperti:
    • excavator
    • wheel loader
    • bulldozer
    • pad foot roller
    • vibro roller
    • truck crane
    • lattice boom crawler crane
    • power shovel
    • pile driving ship
    • drilling rig
    • butt fusion machine
    • flat bed truck
    • cutter section dredger (CSD)
    • crane barge (CB)
    • hopper barge
    • tug boat
    • utility boat
    • anchor handling tug (AHT)
    • trailing suction hopper dredger (TSHD)
    • welding machine
    • forklift
    • scaffolding
    • dredging barge
    • pipe lay barge, barges
    • crew boat
    • subsea piling equipment
    • trenching equipment
    • accommodation work barge (AWB)
    • derrick barge (DB)
    • floating crane
    • ponton material supply
    • floating camp
    • dragline.
  2. Sub-klasifikasi dengan kode BS-013, dengan Kualifikasi Menengah (M) & Besar (B) menggunakan peralatan utama seperti :
    • excavator
    • wheel loader
    • bulldozer
    • pad foot roller
    • vibro roller
    • truck crane
    • lattice boom crawler crane
    • power shovel
    • pile driving ship
    • drilling rig
    • butt fusion machine
    • flat bed truck
    • cutter section dredger (CSD)
    • crane barge (CB), hopper barge
    • tug boat
    • utility boat, anchor handling tug (AHT)
    • trailing suction hopper dredger (TSHD)
    • welding machine
    • forklift
    • scaffolding
    • dredging barge
    • pipe lay barge
    • barges
    • crew boat
    • subsea piling equipment
    • trenching equipment
    • accommodation work barge (AWB)
    • derrick barge (DB)
    • floating crane
    • ponton material supply
    • floating camp
    • dragline