1. Formulir Permohonan Izin Perluasan Bermaterai ( Form PM-IV Jika memiliki IUI melalui PP, Form SP-III jika memiliki IUI tanpa PP)
  2. FC KTP Direktur
  3. FC NPWP Perusahaan
  4. FC Domisili Perusahaan
  5. FC Izin UUG bila berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat
  6. FC UKL/UPL untuk perluasan industri yang bersangkutan

BAGIKAN :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *