Urus Izin Perluasan Industri
Persyaratan Dokumen yang harus dipenuhi sebagai berikut :
- Formulir Permohonan Izin Perluasan Bermaterai ( Form PM-IV Jika memiliki IUI melalui PP, Form SP-III jika memiliki IUI tanpa PP)
- FC KTP Direktur
- FC NPWP Perusahaan
- FC Domisili Perusahaan
- FC Izin UUG bila berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat
- FC UKL/UPL untuk perluasan industri yang bersangkutan
Kami melayani pengurusan legalitas pendirian badan usaha antara lain pendirian PT, pendirian PMA, pendirian PMDN, Pendirian Koperasi, Pendirian CV, Pendirian Yayasan, Pendirian Perkumpulan, Pendirian Persekutuan Perdata, Pendirian PT Perorangan, dan selain itu kami juga melayani pengurusan izin usaha antara lain urus izin usaha SIUJPT, urus izin usaha SIUJK, urus izin usaha Perdagangan, urus izin usaha bidang pariwisata, urus izin usaha klinik kesehatan, urus izin usaha eskpor impor, urus PKKPR, urus NIB Oss, urus Sertifikat Standar usaha, urus izin PB-UMKU OSS, urus ISO, urus izin usaha CV, urus izin usaha PT, urus izin usaha PMA, urus izin usaha PMDN, urus izin usaha koperasi, urus izin yayasan, urus izin perkumpulan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
legalitas.co.id adalah layanan legalitas Terlengkap, Terpercaya dan Berpengalaman sejak tahun 2012.