Urus UKL-UPL Jakarta
Persyaratan Dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus UKL – UPL wilayah DKI Jakarta sebagai berikut :
- FC KTP Penanggung Jawab / Direktur atau Passport untuk WNA
- Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK/Advice Planning)
- FC IMB dan Lampiran Gambar IMB
- FC Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, SHGB, dll)
- Denah Bangunan Kegiatan Usaha
- FC Akta Pendirian Badan Hukum (PT, CV, SIUP, TDP, TDG, dll)
- FC Domisili perusahaan terbaru
- FC NPWP Badan usaha
- FC Akta Jual Beli / Sewa Menyewa / Surat Ketidakberatan
- Uraian Kegiatan Usaha
- FC Izin Operasional lainnya baik yang masih berlaku maupun habis masa berlakunya
- UU/HO untuk diluar kawasan
- FC Pendaftaran PMA yang diterbitkan BKPM
- FC Izin Prinsip kalau ada
Kami melayani pengurusan legalitas pendirian badan usaha antara lain pendirian PT, pendirian PMA, pendirian PMDN, Pendirian Koperasi, Pendirian CV, Pendirian Yayasan, Pendirian Perkumpulan, Pendirian Persekutuan Perdata, Pendirian PT Perorangan, dan selain itu kami juga melayani pengurusan izin usaha antara lain urus izin usaha SIUJPT, urus izin usaha SIUJK, urus izin usaha Perdagangan, urus izin usaha bidang pariwisata, urus izin usaha klinik kesehatan, urus izin usaha eskpor impor, urus PKKPR, urus NIB Oss, urus Sertifikat Standar usaha, urus izin PB-UMKU OSS, urus ISO, urus izin usaha CV, urus izin usaha PT, urus izin usaha PMA, urus izin usaha PMDN, urus izin usaha koperasi, urus izin yayasan, urus izin perkumpulan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
legalitas.co.id adalah layanan legalitas terlengkap, terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012.
Berapa biaya pengurusannya?
Dear,
Silahkan menhubungi nomor telepon kantor kami. terimakasih