Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus UKL – UPL wilayah DKI Jakarta sebagai berikut :
- FC KTP Penanggung Jawab / Direktur atau Passport untuk WNA
- Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK/Advice Planning)
- FC IMB dan Lampiran Gambar IMB
- FC Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, SHGB, dll)
- Denah Bangunan Kegiatan Usaha
- FC Akta Pendirian Badan Hukum (PT, CV, SIUP, TDP, TDG, dll)
- FC Domisili perusahaan terbaru
- FC NPWP Badan usaha
- FC Akta Jual Beli / Sewa Menyewa / Surat Ketidakberatan
- Uraian Kegiatan Usaha
- FC Izin Operasional lainnya baik yang masih berlaku maupun habis masa berlakunya
- UU/HO untuk diluar kawasan
- FC Pendaftaran PMA yang diterbitkan BKPM
- FC Izin Prinsip kalau ada
Berapa biaya pengurusannya?
Dear,
Silahkan menhubungi nomor telepon kantor kami. terimakasih