Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi, Tanggal 21 Februari 2018.
Dokumen yang diurus :
A. Usaha Jasa Konstruksi Migas;
B. Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas;
Lampiran Persyaratan Umum Jasa Penunjang Migas bidang A & B:
PERSYARATAN KHUSUS :
PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI MIGAS
PERUSAHAAN JASA NON-KONSTRUKSI MIGAS (Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis)
PERUSAHAAN JASA NON-KONSTRUKSI MIGAS (Jasa Penyewaan Pengangkutan)
C. Usaha Industri Penunjang Migas.
Lampiran Persyaratan Umum Jasa Penunjang Migas bidang C: