Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas merupakan salah satu alat peningkatan kapasitas nasional pada kegiatan usaha hulu migas, memotret kemampuan perusahaan penunjang migas di Indonesia. Kementerian ESDM akan menerbitkan SKUP Migas setelah semua persyaratan terpenuhi dan evaluasi selesai. SKUP Migas memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi, Tanggal 21 Februari 2018.
Kategori perusahaan yang wajib memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) MIGAS, sebagai berikut :
A. Usaha Jasa Konstruksi Migas
- Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi; (dilaksanakan oleh Perusahaan Enjiniring)
- Usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
- Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
B. Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas
- Jasa Geologi dan Geofisika;
- Jasa Pemboran;
- Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis;
- Jasa Pekerjaan Paska Operasi;
- Jasa Penelitian dan Pengembangan;
- Jasa Pengolahan Limbah;
- Jasa Penyewaan Pengangkutan; dan
- Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan
Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan bagi perusaahaan pemohon SKUP Migas kategori usaha bidang A & B sebagai berikut :
Persyaratan Umum
- Data Kemampuan Usaha Penunjang
- Akta Notaris Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- SKUP Migas (yang lama) jika perubahan dan perpanjangan
- Daftar Tenaga Ahli dan Pendukung
- Daftar Peralatan dan Software
- Pengalaman Pekerjaan
- Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan, K3
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Persetujuan Amdal/UKL dan UPL (Jasa Konstruksi)
- Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja
- Bukti Kepemilikan Peralatan
- Flow Proses Kegiatan Jasa
- Profil Perusahaan
- Roadmap TKDN Perusahaan
- Sertifikat Tenaga Ahli dan Terampil
- Bukti Permodalan di Bank BUMN (Performance Bond)
- Program CSR (Corporate Social Responsibility)
- Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pabrikan dalam negeri
- Bukti Audit Keuangan tahunan dan SPT tahun terakhir
- Bukti Ahli Teknologi (Program Training Pegawai dan Bukti Pelaksanaan)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Formulir keberpihakan Dalam Negeri
Persyaratan Khusus :
Perusahaan Jasa Konstruksi Migas
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Khusus untuk Perusahaan Jasa Konstruksi Migas
Perusahaan Jasa Non-Konstruksi (Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis)
- Sertifikat Manajemen Lembaga Inspeksi
- Kepemilikan Standar Sesuai bidang Inspeksi
Perusahaan Jasa Non-Konstruksi Migas (Jasa Penyewaan Pengangkutan)
- Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) atau
- Surat Izin Usaha Angkutan Udara
- Gorss Akta Kapal.
C. Usaha Industri Penunjang Migas.
- Industri Material, dan
- Industri Peralatan.
Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan bagi perusaahaan pemohon SKUP Migas kategori usaha bidang C sebagai berikut :
Persyaratan Umum
- Data kemanpuan Usaha Penunjang
- Akta Pendirian Perusahaan
- Akta Pengangkatan Direksi dan Komisaris serta kepemilikan saham terakhir
- Surat Izin Usaha Industri
- SKUP Migas (yang lama) untuk perubahan atau perpanjangan
- Persetujuan Amdal / UKL dan UPL
- Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan, K3, dan Produk
- Audit Report Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, K3 (Resertifikasi atau Surveillance terakhir)
- Sertifikat TKDN
- Flow Proses Produksi
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Engineering Drawing / MSDS Produk
- Daftar Tenaga Kerja Permanen beserta lama masa kerja
- Daftar Peralatan Produksi
- Bukti Kepemilikan alat produksi utama (dapat berupa rekam pembelian)
- Profil perusahaan
- Record Pengalaman Pekerjaan
- Laporan Keuangan tahun terakhir
- Bukti status kepemilikan lahan
- Rencana dan bukti realisasi training internal yang bersifat teknis tahun terakhir (berupa rekam pelaksanaan training/absensi)
- Rencana dan realisasi training eksternal yang bersifat teknis tahun terakhir (berupa sertifikat training)
- Contoh rekaman pelaksanaan QC incoming material
- Contoh Work Order untuk setiap Produk
- Contoh rekaman pelaksanaan QC proses dan QC Finish Good
- Purchase order, delivery order dan pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) apabila pernah ekspor
- Purchase Order, Delivery Order dan Packing /Shipment invoice apabila belum pernah ekspor
- Garansi Produk untuk konsumen
- Perhitungan Kapasitas Produksi.