Dokumen Persyaratan SK. IMB Rumah Tinggal :
- FC KTP Pemohon
- FC NPWP Pribadi Pemohon
- FC PBB dan Bukti Pelunasan Bank Tahun Berjalan
- FC Bukti Kepemilikan Surat Tanah (Legalisir Notaris)
- Asli Ketetapan Rencana Kota/Advis Planing (KRK)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gbr situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gbr situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah) (untuk bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai)
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB) (untuk bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai)
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli ) (untuk bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai)
Biaya Pengurusan : Hubungi Kami
Lama Pengurusan : -+ 45 Hari Kerja
Dokumen Persyaratan SK. IMB Non. Rumah Tinggal :
- FC KTP Pemohon
- FC NPWP Pribadi Pemohon
- FC PBB dan Bukti Pelunasan Bank Tahun Berjalan
- FC Bukti Kepemilikan Surat Tanah (Legalisir Notaris)
- Asli Ketetapan Rencana Kota/Advis Planing (KRK/RTLB)
- Peta Kutipan dari IMB Lama untuk Penambahan & Perubahan Bangunan
- Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
- SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gbr situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
- Rekomendasi (jika disyaratkan) antara lain :
-
- Rekomendasi Amdal/UKL-UPL
- Rekomendasi Peil Banjir
- Kajian Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas (KMRLL)
- Perjanjian Kerjasama dengan Pemda
Biaya Pengurusan : Hubungi Kami
Lama Pengurusan : -+ 60 Hari Kerja
Dokumen sistem pick up/antar jemput atau via tiki, email.
One Reply to “Urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”