Dokumen Persyaratan SK. IMB Rumah Tinggal :

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC NPWP Pribadi Pemohon
  3. FC PBB dan Bukti Pelunasan Bank Tahun Berjalan
  4. FC Bukti Kepemilikan Surat Tanah (Legalisir Notaris)
  5. Asli Ketetapan Rencana Kota/Advis Planing (KRK)
  6. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gbr situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gbr situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah) (untuk bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai)
  8. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB) (untuk bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai)
  9. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
  10. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli ) (untuk bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai)

Biaya Pengurusan : Hubungi Kami

Lama Pengurusan : -+ 45 Hari Kerja

Dokumen Persyaratan SK. IMB Non. Rumah Tinggal :

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC NPWP Pribadi Pemohon
  3. FC PBB dan Bukti Pelunasan Bank Tahun Berjalan
  4. FC Bukti Kepemilikan Surat Tanah (Legalisir Notaris)
  5. Asli Ketetapan Rencana Kota/Advis Planing (KRK/RTLB)
  6. Peta Kutipan dari IMB Lama untuk Penambahan & Perubahan Bangunan
  7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  8. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  9. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gbr situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  10. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  13. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
  14. Rekomendasi (jika disyaratkan) antara lain :
    1. Rekomendasi Amdal/UKL-UPL
    2. Rekomendasi Peil Banjir
    3. Kajian Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas (KMRLL)
    4. Perjanjian Kerjasama dengan Pemda

 

Biaya Pengurusan : Hubungi Kami

Lama Pengurusan : -+ 60 Hari Kerja

Dokumen sistem pick up/antar jemput atau via tiki, email.

One Reply to “Urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”

  1. Ping-balik: Panduan Beli Rumah Indent – Rumah ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *