Urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dokumen Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan Rumah Tinggal sebagai berikut :
- FC KTP Pemohon
- FC NPWP Pribadi Pemohon
- FC PBB dan Bukti Pelunasan Bank Tahun Berjalan
- FC Bukti Kepemilikan Surat Tanah (Legalisir Notaris)
- Asli Ketetapan Rencana Kota/Advis Planing (KRK)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gbr situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah) (untuk bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai)
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB (untuk bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai)
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli ) (untuk bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai)
Dokumen Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan Non-Rumah Tinggal sebagai berikut :
- FC KTP Pemohon
- FC NPWP Pribadi Pemohon
- FC PBB dan Bukti Pelunasan Bank Tahun Berjalan
- FC Bukti Kepemilikan Surat Tanah (Legalisir Notaris)
- Asli Ketetapan Rencana Kota/Advis Planing (KRK/RTLB)
- Peta Kutipan dari IMB Lama untuk Penambahan & Perubahan Bangunan
- Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
- SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gbr situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
- Rekomendasi (jika disyaratkan) antara lain :
- Rekomendasi Amdal/UKL-UPL
- Rekomendasi Peil Banjir
- Kajian Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas (KMRLL)
- Perjanjian Kerjasama dengan Pemda
Kami melayani pengurusan legalitas pendirian badan usaha antara lain pendirian PT, pendirian PMA, pendirian PMDN, Pendirian Koperasi, Pendirian CV, Pendirian Yayasan, Pendirian Perkumpulan, Pendirian Persekutuan Perdata, Pendirian PT Perorangan, dan selain itu kami juga melayani pengurusan izin usaha antara lain urus izin usaha SIUJPT, urus izin usaha SIUJK, urus izin usaha Perdagangan, urus izin usaha bidang pariwisata, urus izin usaha klinik kesehatan, urus izin usaha eskpor impor, urus PKKPR, urus NIB Oss, urus Sertifikat Standar usaha, urus izin PB-UMKU OSS, urus ISO, urus izin usaha CV, urus izin usaha PT, urus izin usaha PMA, urus izin usaha PMDN, urus izin usaha koperasi, urus izin yayasan, urus izin perkumpulan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
legalitas.co.id adalah layanan legalitas Terlengkap, Terpercaya dan Berpengalaman sejak tahun 2012.