Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Urus Cepat Sertifikasi Bengkel CBU Impor

Sertifikasi Bengkel adalah kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi konsumen mobil Completely Built Up (CBU) agar jelas tempat service dan kesediaan sparepart-nya di dalam negeri. Untuk itu sebelum memberi izin impor kepada pihak importir mobil CBU, maka importir dipersyaratkan untuk memilih atau memiliki bengkel-bengkel yang memenuhi persyaratan tertentu. Bengkel-bengkel inilah yang wajib disertifikasi terlebih dahulu oleh perusahaan independen seperti Sucofindo.

Ketentuan dan tata cara sertifikasi bengkel umum kendaraan bermotor diatur dalam keputusan menteri perindustrian dan perdagangan Nomor : 551/mpp/kep/10/1999 tentang bengkel umum kendaraan bermotor keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia tanggal 5 oktober 1999 dan Peraturan Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Nomor 008/IATT/PER/10/2006 Tentang Ketentuan Jaminan Mutu dan Layanan Kendaraan Bermotor Impor Tanggal 17 Oktober 2006.

Setiap bengkel yang mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan klasifikasi diberikan sertifikat sesuai kelas dan tipenya.

  1. Bengkel kelas I tipe A; B; dan C
  2. Bengkel kelas II tipe A; B; dan C
  3. Bengkel kelas III tipe A; B; dan C
  1. Copy Izin SIUP / Jasa Perbaikan kendaraan bermotor /perbengkelan
  2. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP
  3. Copy NPWP Badan Usaha
  4. Copy UUG / H O sesuai alamat bengkel yang dimaksud
  5. Copy Izin Lingkungan (UKl/UPL)
  6. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Copy Akta pendirian perusahaan/ riwayat usaha perbengkelan/perusahaan
  8. Company Pofile Perusahaan/ Bengkel yang akan disertifikasi.
  1. Sistim Mutu ( termasuk Struktur Organisasi, SOP,dll)
  2. Manajemen Infomasi (Pencataatan data kegiatan , form2 terkait)
  3. Fasilitas dan Peralatan ( Lay out bengkel, Inventarisir Daftar Peralatan)
  4. Mekanik ( Daftar Mekanik, Posisi/Curriculum Vitae, lampiran Sertifikat/ Ijazah)
  1. Pengajuan Permohonan Pra Survei
  2. Tahap Konsultasi dan Pra Survei
  3. Tahap Penyusunan Berkas Permohonan
  4. Tahap Final Survei
  5. Tahap Persetujuan dan Penerbitan Sertifikat Bengkel dan Lampirannya.

Biasanya lama pengerjaan sertifikasi bengkel memakan waktu dengan estimasi kurang lebih 25 hari kerja. Sedangkan untuk biaya pengurusan sertifikasi ini tergantung kebutuhan perusahaan kamu dan atau dapat menghubungi kami.

Apabila kamu kesulitan mengurus perizinan tersebut, kami dapat membantu mengerjakan izin tersebut dari tahap awal sampai terbitnya izin.

One Comments “Urus Cepat Sertifikasi Bengkel CBU Impor
  1. Selamat pagi,

    Perkenalkan saya Tanty dari SCI. Setelah saya melihat website bapak/ibu. Saya ingin bertanya terkait dengan biaya pengurusan pembuatan dokumen dan sertifikasi untuk bengkel mobil.

    Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Open chat
Hi, Legalitas...