KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Urus Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata / Travel

  1. BPW (Biro Perjalanan Wisata) / TRAVEL
  2. SIUK ( Surat Izin Usaha Kepariwisataan )

Persyaratan dokumen yang diperlukan:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab
2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab
3. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
4. Foto copy SK Kehakiman
5. Foto copy NPWP
6. Referensi Bank.
7. Struktur Organisasi Perusahaan.
8. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
9. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang disahkan Notaris.
10. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
11. lzin Tempat Usaha dari Pemda DKI.
12. Keterangan Domisili.
13. IMB atau IPB Bangunan Kantor.
14. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan
15. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
16. UUG (Undang-Undang Gangguan).
17. Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.

  • Lama proses : 25 hari kerja
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput)

6 comments so far

Shelly JulitaPosted on8:50 pm - Nov 26, 2018

Bagaimana jika saya ingin membuat PT untuk Travel

Putera BorneoPosted on6:10 pm - Mar 2, 2019

Brp kasa pembuatan zjrat ijin travel

VitaPosted on8:00 pm - Sep 2, 2019

Mau nanya informasi soal bikin ijin legalitas untuk usaha travel
Ditunggu informasinya makasih.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!