Pendirian Maatschap
Yang dimaksud dengan Maatschap atau yang sebut juga dengan Persekutuan Perdata adalah kumpulan orang-orang yang memiliki profesi yang sama dan menggunakan nama yang sama untuk mencari keuntungan. Dan setiap sekutunya bertindak atas nama masing-masing. Dan setiap sekutunya bertindak atas nama masing-masing.

Biasanya persekutuan semacam ini digunakan oleh para profesional pada bidang tertentu untuk bekerjasama dalam wadah yang sama, misalnya Advokat (lawyer), Dokter, Akuntan, Arsitek, Konsultan. Persekutuan perdata adalah salah satu bentuk badan usaha berstatus hukum (legal) dalam arti kedudukan hukumnya diakui.
Pendirian persekutuan perdata didirikan melalui perjanjian yang sederhana, dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Demikian pula pendiriannya cukup secara lisan, tetapi bisa juga berdasarkan akta pendirian dari Notaris.
Hubungan sesama sekutu di dalam persekutuan perdata berdasarkan perjanjian. Tidak ada pemisahan kekayaan antara persekutuan dan sekutu. Akibatnya tanggung jawab para sekutu pun bersifat tidak terbatas. Konsekuensinya, persekutuan bukan merupakan badan hukum.
Syarat pendirian Persekutuan Perdata dan atau Maatschap melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Foto copy KTP dan NPWP masing-masing pendiri / sekutu
- Foto copy bukti kepemilikan kantor terdiri dari :
- Sertifikat kepemilikan (jika pemiliknya atas nama salah satu pendiri).
- Perjanjian sewa dan atau perjanjian pinjam pakai (jika pemiliknya bukan atas nama salah satu pendiri)
- Foto copy IMB kantor
- Jika kantor menempati alamat kantor virtual (virtual office) lampirkan surat perjanjian sewa dan bukti pembayaran sewa pihak pengelola kantor virtual.
- Kantor berada dalam zonasi komersial / tidak dipemukiman.
- Syarat lain yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat standar apabila KBLI usaha kategori resiko menengah dan resiko tinggi.
Lama Proses : 5 (lima) hari kerja penanda tanganan minuta akta pendirian
Dokumen Legalitas yang diterima :
- Akta Notaris Pendirian
- Surat Pendaftaran dari Kemenkumham RI
- NPWP Badan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- PKKPR terverifikasi OSS RBA
- Dokumen K3L
- SPPL
- Sertifikat Standar terverifikasi OSS RBA untuk 1 (satu) KBLI resiko menengah dan atau resiko tinggi.
legalitas.co.id | Layanan legalitas terlengkap, terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012 melayani pelaku usaha untuk memulai usaha dan pengembangan bisnis mereka.