Pendirian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi adalah bisnis yang dimiliki oleh sekelompok orang dengan kepentingan yang sama yang membuat keputusan bersama dan berbagi keuntungan bisnis.

Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ( UU No. 17 tahun 2012 dibatalkan. lihat SK Keputusan MK RI tahun 2013) kembali ke UU No. 25 Tahun 1992.

Periksa : Undang-undang Koperasi No. 17 tahun 2012

Anggota Koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

Jenis-jenis Koperasi :

  1. Koperasi Produsen
  2. Koperasi Konsumen
  3. Koperasi Simpan Pinjam
  4. Koperasi Pemasaran
  5. Koperasi Jasa

Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif pelayanan kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan demokrasi.

Modal Koperasi

Modal sendiri dapat berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan Hibah. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

Ciri-ciri Koperasi :

  1. Keanggotaannya bersifat sukarela.
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  3. Bersifat nonkapitalis.
  4. Kegiatan koperasi berdasarkan prinsip swadaya, swakerta, dan swasembada.
  5. Merupakan perkumpulan orang.
  6. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan perbandingan jasa.

Adapun syarat untuk mendirikan badan usaha Koperasi adalah sebagai berikut :

Syarat umum

  1. Fotocopy KTP Angota Pendiri minimal 10 orang
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
  3. Foto copy bukti kepemilikan tempat usaha terdiri dari :
    • Sertifikat kepemilikan atas badan usaha (jika milik sendiri)
    • Perjanjian sewa dan atau perjanjian pakai (jika bukan milik badan usaha)
  4. Tidak diperbolehkan menggunakan kantor virtual (virtual office)
  5. Tempat usaha harus di zonasi komersil, tidak diperbolehkan di zonasi perumahan/pemukiman
  6. Syarat lain yang diperlukan untuk pengurusan izin usaha sesuai/pemenuhan sertifikat standar untuk KBLI usaha dengan resiko menengah dan resiko tinggi.

Syarat Khusus

  1. Surat Bukti Setor dari Bank (tersedianya modal)
  2. Untuk Koperasi Unit Simpan Pinjam minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 50.000.000,- dan semua pengurus harus memlampirkan :
    • Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
    • Daftar Riwayat Hidup
  3. Untuk Koperasi Simpan Pinjam, Modal Koperasi tersedia Rp. 150.000.000,- dan semua Pengurus harus melampirkan :
    • Surat Keterangan Berkelakuan Baik
    • Daftar Riwayat Hidup
  4. Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
  5. Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pendirian Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
  6. Fotocopy Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi
  7. Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  8. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  9. Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
  10. Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon pengelola Simpan Pinjam.

Dokumen legalitas yang dikerjakan :

  1. Pemberitahuan Penyuluhan Koperasi
  2. Persetujuan Penggunaan Nama Koperasi
  3. Akta Notaris Pendirian
  4. SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi
  5. NPWP Koperasi
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. PKKPR terverifikasi OSS RBA
  8. Dokumen K3L
  9. SPPL
  10. Sertifikat Standar terverifikasi OSS RBA kegiatan usaha Simpan Pinjam
  11. Nomor Induk Koperasi (NIK)

legalitas.co.id | Layanan legalitas terlengkap, terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012 melayani pelaku usaha untuk memulai usaha dan pengembangan bisnis mereka.

BAGIKAN :

135 Replies to “Pendirian Koperasi Simpan Pinjam”

  1. Saya tertarik untuk mendirikan koperasi simpan pinjam.
    bagaimana cara proses perizinannya ?
    Data apa saja yg harus dipersiapkan.
    mohon petunjuk .
    terimakasih
    salam
    wira arjuna

    1. Dear Pak Wira,

      KSP ada 2 macam yaitu KSP Nasional dan KSP wilayah Provinsi (silahkan dipilih salahsatu)

      Pada prinsipnya syarat pendirian untuk kedua koperasi tersebut adalah sama saja.

      Data awal yang perlu dipersiapkan :
      1. KTP para pendiri dan Anggota pendiri minimal 60 KTP (Skala Nasional ) dan 30 KTP (Skala Provinsi)
      2. Domisili atau Kantor Koperasi
      3. Modal Koperasi Minimal Rp. 150 juta.

      Proses pendirian :
      1. Melakukan rapat pendirian dan penyuluhan dihadiri oleh Dinas atau Kementerian Koperasi
      2. Membuat Berita Acara pendirian
      3. Check Nama Koperasi di Dinas Koperasi
      4. Membuat Akta Pendirian Koperasi di Notaris
      5. Mengajukan SK pengesahan Badan Hukum Koperasi
      6. Mengajukan Izin Usaha Koperasi
      7. Mengurus Domisili Usaha
      7. Mengurus NPWP.

      Demikian sekilas gambaran untuk mendirikan Koperasi. atau jika mengalami kesulitan kami bersedia membantu. Terimakasih.

      Salam,
      Legalitas.co.id

        1. Dear,

          Bila ada kegiatan koperasi artinya kegiatan tersebut belum diakui legalitasnya oleh pemerintah, dan juga pertanggung jawaban hukum dikemudian hari jika ada masalah adalah tanggung jawab per orangan.

          Hal tersebut dapat disikapi, dengan meminta konfirmasi atau mendatangi dinas koperasi tingkat kabupaten, atau kecamatan setempat, karena membiarkan ada kegiatan usaha tak berizin. terimakasih

          1. Koperasi SPENDUGA Balikpapan Sejahtera telah mendapatkan SK Menkumham dan akta koperasi pada bulan Desember 2019. Izin apa lagi yang harus kami urus?

      1. ini saya suka bingun baca nya, nasional ada yg bilang 30 KTP dan ada yg bilang 60 KTP, terus modal koperasi primer ada yg bilang 15 juta ini legalitas.co malah bilang 150 Juta mana yg benar ya ?

    2. Saya bermaksud ingin membuat KSP di Wilayah Jakarta atau Bekasi… ingin saya tanyakan?
      1. Saya harus memulai dari mana?
      2. Calon kandidat anggota sudah ada namun belum saya beritahukan baru selentingan saja…
      3. Langkah selanjutnya bagaimana?

      Terimakasih.. mohon bantuannya.

      1. Dear Ibu Dewi,

        Terkait dengan pertanyaan, mengenai pendirian izin koperasi KSP wilayah jakarta atau bekasi, berikut kami sampaikan informasi terkait pertanyaannya :
        1. Pertama-tama harus menyiapkan calon anggota dan pendiri koperasi minimal 20 orang (dibuktikan dengan adanya KTP) prioritas KTP sesuai dengan domisili koperasi.
        2. Mengadakan rapat pendirian koperasi dan hasil rapat dibuatkan berita acara rapat pendirian dan membuat daftar tanda hadir pendiri koperasi.
        3. Memastikan domisili/kantor koperasi sudah ada. jika berada di jakarta maka kantor koperasi wajib berada di ruko atau di gedung (tidak bisa diperumahan), jika di bekasi (bisa dirumah)
        4. Merencanakan jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
        5. Mengadakan sosialisasi dengan Dinas koperasi setempat.

        Itulah persiapan awal yang harus diperhatikan untuk pendirian koperasi, sebelumnya mengurusa izin lainya, seperti membuat akte pendirian koperasi, SK pendirian koperasi, Domisili koperasi, NPWP koperasi, SIUP koperasi, TDP koperasi, Daftar pengurus koperasi ke dinas koperasi wilayah.

        Demikian yang dapat kami sampaikan, jika mengalami kesulitan, kami juga menawarkan paket jasa pengurusan pendirian koperasi dari awal pendirian hingga selesai. terimakasih.

        1. Maaf pak…saya mau tanya klu sdh punya akta notaris dan mau urus nomor badan hukumnya , apkh badan hukum tsb didaptkn melalui kantor notaris atau kita pribadi yg mengurusnya ?

          1. Dear Bapk/Ibu,

            Pada umumnya pendaftaran SK Pengesahan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Akta Notaris dilakukan oleh Notaris yang bersangkutan, tidak didaftarkan oleh Perseorangan pribadi. Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

    3. saya butuh pinjaman mendesak di fredlarryloanfirm@gmail.com

      Disini kami siap memproses pinjaman anda

      Selamat siang,

      Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Waktu untuk memenuhi impian Anda telah tiba, kami adalah perusahaan pinjaman bersertifikat, kami menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga rendah 3%, Kepada individu dan perusahaan di seluruh dunia, dalam mata uang apa pun yang Anda inginkan, pound, dolar, Euro, dll.

      Percayakan pada kami hari ini untuk pinjaman cepat dan terjamin
      hubungi kami melalui
      Email: (fredlarryloanfirm@gmail.com) atau (fredlarryloanfirm@hotmail.com)
      Nomor Whatsapp:  +2347061892843
      Nomor Whatsapp:+967737371424

    1. Yth. pak David

      untuk izin KSP dari wilayah bekasi namun wilayah kerjanya sampai bekasi secara aturan tentu tidak bisa bisa, kecuali bentuk KSP tersebut mendapat izin dari Kemenkop RI atau KSP tingkat Nasional. Jika KSP nya hanya tingkat kota / provinsi maka wilayah kerjanya disesuiakan dengan wilayah dimana KSP tersebut mendapat izin. Demikian jawaban kami, terimakasih.

  2. Saya ingin mengurus ijin usaha koperasi yang bentuknya simpang pinjam tapi persyaratannya yang membuat selalu gagal,dimana harus persetujuan lingkungan/warga yang domisili,yang sulitnya lagi bila kita kekantor perijinan banyak perntanyaan yang membingungkan,tidak mengerti ,jadi tujuan saya karna kita warga negara indonesia mari kita meringgankan persyaratan itu kepada yang ingin mengurusnya Ijin usaha tersebut.

    1. Pak, bagaimana syarat mengajukan koperasi online serba usaha. Apakah jika mengajukan koperasi online , walaupun koperasi didirikan di daerah, tetap bisa berlaku secara nasional karena koperasi online.

  3. Ada beberapa dokumen yang masih belum lengkap pada koperasi yang sedang saya rilis ini. yang ingin saya tanyakan adalah
    Boleh kah koperasi saya berjalan sementara saya numpang nama sama unit koperasi lain yang sudah berijin?
    sebagai warga negara yang baik saya ingin taat hukum dan mengikuti peraturan yang berlaku. mohon bantuannya dan bimbingannya agar koperasi yang sedang saya rilis ini benar – benar legal secara hukum.

    1. Yth.
      Sepengetahuan kami setiap koperasi bisa berjalan atas dasar badan hukum yang dimilikinya. dan Badan Hukum tersebut didapat setelah koperasi tsb mendapatkan SK pengesahan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI yang disesuaikan dengan AD/RT koperasi tersebut. Sehingga dengan adanya Badan hukum yang diperoleh Koperasi, maka dalam hal operasional koperasi pertanggung jawaban akan melekat pada badan hukum koperasi dimaksud.

  4. selamat siang,,,

    saya berdomisili di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan,,,,, saya bersama kawan kawan telah merintis sebuah kelompok simpan pinjam dari 4 tahun yang lalu. Alhamdulillah masih eksis sampai sekarang, dan saat ini uang yang telah beredar di anggota (23 anggota) mencapai 70 juta (awalnya dulu hanya 1,5 juta).

    saya membutuhkan informasi bagaimana cara mengesahkan kelompok kami menjadi sebuah koperasi.

    Terima kasih

    1. Selamat siang,

      Dari sepintas informasi yang disampaikan, kondisi tersebut sudah memenuhi syarat pendirian badan hukum koperasi tingkat kabupaten/kota.

      tingkatan koperasi :

      Koperasi tingkat nasional
      Koperasi tingkat provinsi
      Koperasi Tingkat Kabupaten/ Kota

      Jenis – Jenis Koperasi :
      1. Koperasi Simpan Pinjam
      2. Koperasi Konsumen
      3. Koperasi Jasa
      4. Koperasi Produsen
      5. Koperasi Serba Usaha

      Untuk mendapat pengesahan kelompok tersebut menjadi badan hukum (koperasi) bisa mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi dan Perdagangan kabupaten lampung selatan. nanti persyaratan secara lengkap bisa ditanyakan kepada dinas koperasi setempat namun persyaratan umum pendirian koperasi dari kondisi diatas sudah memenuhi.

      Berikut ini kami sampaikan persyaratan umum pendirian koperasi :

      1. FC KTP Para anggota pendiri dan pengurus koperasi sesuai dengan domisili.
      2. Menyepakati simpanan pokok, simpanan wajib dan modal koperasi
      3. Membuat berita acara pendirian koperasi yang disaksikan oleh perwakilan dinas koperasi kabupaten setempat.
      4. Membuat akte pendirian notaris
      5. Mengesahkan badan hukum koperasi ke Dinas koperasi setempat.
      6. Mengurus surat keterangan domisili koperasi
      7. Mengurus NPWP koperasi
      8. Mengurus Izin Usaha KOperasi
      9. Mengurus Tanda Daftar KOperasi.
      10. Melegalisir susunan pengurus ke kantor Dinas koperasi setempat.

      Jika semua dokumen tersebut diatas sudah terbit, maka koperasi tersebut sudah sah menjadi badan hukum dan dapat menjalankan usahanya secara legal dan terdaftar.

      Demikian, semoga bermanfaat. Terimakasih.

  5. Salam kenal,

    Saya tertarik dengan proses legalitas untuk koperasi ini. kami dari kalimantan dan ingin tahu kalo koperasi plasma kelapa sawit masuk ke dalam koperasi apa y? kemudian apa syarat legalitas yg harus dipenuhi?berapa lama proses pengurusan tersebut? apakah perlu pengurusan sampai ke propinsi atau cukup di kabupaten saja

    1. Dear,

      Atas pertanyaan mengenai jenis koperasi tersebut kami kurang paham maksudnya. Namun kami berasumsi bahwa plasma kelapa sawit yang dimaksud adalah bidang usaha koperasi bukanlah jenis koperasi. Dengan bidang usaha tersebut bisa memilih jenis koperasi pertanian atau koperasi serba usaha. Untuk proses dan syarat pendiriannya bisa langsung ke kantor kabuapten Dinas Koperasi dan Perindustrian setempat. Demikian, terimakasih.

  6. salqm kenal

    saya terdapat beberapa pertanyaan..sbb

    apabila ingin mendirikan koperasi nasional maka apakah diperlukan untuk semua anggota koperasi hadir disaat pengesahan?

    apabila jenis usaha mencakup KJKS jasa keuangan syariah beserta sektor riil apakah bisa?

    kemudian untuk biaya pembuatan koperasi nasional brpa ya kira2?

    terimakasih

    1. Dear,

      1. Untuk pengesahan SK koperasi tidak perlu semua anggota dan pengurus hadir.
      2. Untuk usaha jasa keuangan dan sektor riil bisa. namun diperlukan izin khusus dari lembaga jasa keuangan sedangkan untuk sektor riil izin usahanya diurus sesuai dengan bidang usaha lainnya.
      3. Untuk biaya pengurusan koperasi tingkat nasional bisa langsung menghubungi kami di 08997676885.

      Demikian, terimakasih.

  7. Salam kenal,

    Kami mempunyai koperasi yang ada di sekolahan dengan anggota koperasinya semua karyawan sekolahan.
    Saya mau menanyakan bagaimana untuk mendaftarkan koperasi kami k dinas koperasi, mohon diberikan petunjuk syarat dan ketentuannya. Kemudian jenis koperasi ini termasuk koperasi yang mana?

    Terimakasih..

    1. Salam,

      Mohon diinformasikan apa saja bidang usaha yang dijalankan oleh koperasi tersebut, sehingga nantinya dapat dikategorikan masuk koperasi jenis apa.

      Kalau anggota koperasinya adalah hanya mencakup semua karyawan yang bekerja disekolah tersebut bisa juga dimasukkan kategori jenis koperasi karyawan.

      Syarat Agar koperasi menjadi badan hukum yang terdaftar terlebih dulu membuat Akte pendirian Notaris, SK Dinas KOperasi, Domisili Koperasi, SIUP Koperasi, NPWP Koperasi, TDP Koperasi.

      Jika semua sudah dipenuhi, maka koperasi tersebut sudah menjadi badan hukum dan secara otomatis terdaftar di Dinas Koperasi setempat.

      Demikian, terimakasih.

  8. sy mau tanya, apakah pengurus koperasi harus mempunyai KTP sesuai kota di mana koperasi itu akan didirikan, umpama akan didirikan koperasi di kota sidoarjo, apakah semua pengurusnya koperasi tersebut harus berktp sidoarjo…terima kasih

      1. ini mengacu pada UU no brp atau permen no brp mengenai domisili pengurus/anggota harus sesuai domisili koperasi?

        1. Dear Pak Abdul,

          INI DASAR HUKUM MENGENAI KOPERASI

          UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
          UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
          PP No. 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
          PP No. 4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Koperasi;
          Kepmen No. 21/KEP/MENEG/IV/2001 tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang untuk mernberikan Pengesahan Akta Pendirian dan
          Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
          Kepmen No. 351/Kop/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam;
          Kepmen No.104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
          Inpres No.18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.

          Terimakasih.

  9. Lam knal saya toni .saya sudah 6 tahun merintis simpan pinjam.di wilayah brebes.
    Awal modal saya 20jt.skrg sdh ada80 jt.apakah usaha saya bisa di legal kan.dan gimana caranya
    Cara mengurusnya

    1. Dear Pak Toni,

      Usaha tersebut dapat di legalkan dengan Badan Hukum Usaha Koperasi Simpan Pinjam. Cara mengurus dan persyaratan nya bisa ditanyakan ke kantor Dinas Koperasi setempat yang ada di Brebes.

      Secara umum persyaratannya adalah :
      – Minimal memiliki Anggota pendiri termasuk pengurus koperasi 25 orang.
      – Membuat berita acara pendirian Koperasi
      – Membuat Akte Pendirian Koperasi di Notaris khusus Koperasi
      – Mengurus SK Badan Hukum Koperasi di Kantor Dinas Koperasi setempat
      – Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan
      – Mengurus Surat Izin Usaha Simpan Pinjam
      – Mengurus Tanda Daftar Koperasi
      – Mendaftarkan Susunan Pengurus Koperasi Ke Kantor Dinas Koperasi Setempat.

      Demikian, Terimakasih.

  10. Untuk pembentukan koperasi itu apakah pengurus atau pengawasnya harus sesuai KTP domisili koperasi itu didirikan, itu bagaimana pak.

    1. Dear,

      Benar pak, domisili para pengurus dan pengawas koperasi harus sesuai dengan domisili /wilayah kedudukan koperasi tersebut (jika koperasinya tingkat kota/provinsi) namun jika tingkat nasional tidak harus.

      demikian, terimakasih.

      1. Kalau BMT apakah itu prodaknya koprasi atau OJK Pak ?Dan kalau boleh tau,mengurus perizinan koprasi habis berapa ya ?Sebelum mengurus perizinan,apakah koprasi tersebut harus berjalan dulu oprasi atau sebaliknya?Mohon Pencerahannya.

        1. Dear Ibu/ Bpk,

          Bisa badan hukum koperasi, atau badan hukum PT.

          Untuk mengetahui biaya pendirian koperasi bisa langsung menghubungi hotline kami.

          Untuk menjalankan usaha, koperasi harus sudah memiliki badan hukum terdaftar dan juga memiliki izin usaha. terimakasih.

  11. Pak kalau Koperasi Serba Usaha, persyaratannya apa saja utk di Jakarta? Utk Jakarta apakah per wilayah atau bisa cakupannya 1 propinsi? Apakah persyaratannya sama kalau pendiriannya di daerah, misalnya depok / parung dll

    Thanks

    1. Dear,

      Syarat Pendirian Koperasi Serba Usaha di Jakarta Sbb :
      1. Anggota Pendiri minimal 25 orang yang ber KTP DKI Jakarta
      2. Modal Koperasi Minimal 50 Juta.
      3. Wilayah Koperasi mencakup satu Provinsi (SK diterbitkan oleh Dinas Koperasi DKI Jakarta)
      4. Kantor Koperasi Berada di Zonasi Perkantoran

      Secara umum persyaratannya sama saja, perbedaanya hanya ada pada syarat dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin, yang terkadang berbeda sesuai dengan Perda di masing2 daerah.

  12. Assalamu’alaikum. Pak, apa perbedaan dari koperasi tingkat nasional dan koperasi tingkat kota/provinsi.

    1. Salam,

      Perbedaan koperasi tingkat nasional dan koperasi tingkat kota/provinsi ada pada anggota dan wilayah operasional koperasinya pak. Koperasi tingkat provinsi domisili anggota harus yang ber KTP pada salahsatu provinsi/kota. sedangkan koperasi tingkat nasional anggotanya minimal terdiri dari 3 provinsi yang berbeda. Selain itu cakupan wilayah kerja kop. nasional lebih luas daripada tingkat provinsi/kota.

    1. Dear,

      Anggota maksudnya adalah anggota koperasi. anggota koperasi bisa berasal dari karyawan, konsumen/nasabah, maupun masyarakat umum yang ingin bergabung menjadi anggota salahsatu koperasi.

    2. Dear,

      Yang dimaksud dengan anggota dalam koperasi adalah orang per orang yang secara bersama-sama dan bersepakat untuk mendirikan badan hukum koperasi. Sehingga orang yang sudah terdaftar dan memenuhi kewajibannya sesuai AD/RT koperasi disebut anggota koperasi.

      Anggota koperasi bisa berasal dari ruang lingkup Karyawan perusahaan, Konsumen/ Nasabah ataupun Masyarakat umum (siap saja) yang ingin bergabung menjadi anggota koperasi tersebut.

  13. Saat ini koperasi sy sdh jalan dan melaksankan 1 kali RAT tapi akta pendirianny blm di sahkan dn mendapatkan badn hukum, apa bisa di bantu ? Lokasi di bali

    1. Dear,

      Jika koperasinya tingkat Nasional bisa kami bantu SK Pengesahan badan hukumnya ke kantor Kemenkop RI. Tetapi untuk tingkat provinsi bali kami belum bisa akses.

  14. assalamualaikum…
    saya berencana mendirikan koperasi di lingkungan RT/RW di wilayah Karawang.
    yang saya tanyakan :
    1. minimal berapa anggota ?
    2. apakah modal usaha koperasi ini hasil patungan dari semua anggota..?
    3. koperasi setingkat RT/RW minimal modal harus berapa rupiah..?
    4. rencana kami bentuk koperasi Simpan pinjam dan menjual jasa atau barang/toko, apakah sudah ada ketetapan dari dep Koperas tentang suku bunga simpanan dan pinjaman dan untuk penjualan jasa dan barang/toko (keb rumah tangga) ada perijinan tersindiri. artinya koperasi simpan pinjam dan koperasi penjualan jasa/toko kebutuhan sehari hari.
    5. Koperasi setingkat RT/RW dinamakan koperasi apa..?
    6. adakah batas maximal untuk pinjaman tunai…?
    7. karyawan/pekerja pada koperasi setingkat RT/RW ini efektifnya brpa orang ?
    8. apakah wajib mengurus perijinan klu koperasi ini hanya melayani sebatas tingkat RT/RW saja?
    9. adakah tempat training khusus untuk masyarakat yg mau mendirikan koperasi..?
    10. butuh biaya berapakah untuk mendirikan perijinan koperasi setingkat RT/RW ini ?

    Itu saja yang kami tanyakan… semoga bpk berkenan untuk menjawab dan menjelaskan secara detail untuk kami yang belum begitu paham untuk mendirikan koperasi ini. karena warga kami menginginkan adanya koperasi di RT nya.
    atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapakan banyak-banyak terimakasih…
    wassalamualaikum..wr wb.

    Bp. M U D I

    1. Dear,

      Menjawab pertanyaan untuk pendirian BH Koperasi sbb :

      1. minimal berapa anggota ? Untuk kop. tingkat kota anggota minimal 20 orang.
      2. apakah modal usaha koperasi ini hasil patungan dari semua anggota..? iya benar, yang terdiri dari simp. pokok dan simp. wajib anggota dan simpanan khusus (jika ada)
      3. koperasi setingkat RT/RW minimal modal harus berapa rupiah..? Untuk mendapat badan hukum koperasi, tingkat koperasi minimal adalah Kop. tingkat kota/kabupaten. modal minimal Rp. 15 juta.
      4. rencana kami bentuk koperasi Simpan pinjam dan menjual jasa atau barang/toko, apakah sudah ada ketetapan dari dep Koperas tentang suku bunga simpanan dan pinjaman dan untuk penjualan jasa dan barang/toko (keb rumah tangga) ada perijinan tersindiri. artinya koperasi simpan pinjam dan koperasi penjualan jasa/toko kebutuhan sehari hari. = untuk ketetapn suku bunga koperasi trsebut bisa langsung ditanyakan ke kantor dinas koperasi setempat, namun sepengetahuan kami suku bunganya lebih rendah daripada suku bunga bank pada umumnya (perlu dikoreksi kembali). untuk jenis usaha bisa saja digabung menjadi koperasi jenis jasa.
      5. Koperasi setingkat RT/RW dinamakan koperasi apa..? untuk kop. saat ini tidak dikenal adanya kop. tingkat RT/RW.
      6. adakah batas maximal untuk pinjaman tunai…? Maksimal pinjaman tunai diperhitungkan dari nilai simpanan anggota, yang dicantumkan dalam AD/RT kop.
      7. karyawan/pekerja pada koperasi setingkat RT/RW ini efektifnya brpa orang ? Minimal 20 Orang.
      8. apakah wajib mengurus perijinan klu koperasi ini hanya melayani sebatas tingkat RT/RW saja? Untuk mendapatkan kepercayaan atas jasa dan menjamin simpan anggota maka koperasi wajib memiliki semua perijinannnya yakni, Akte nOtaris, SK Pengesahan Badan Hukum, Domisili, NPWP, SIUP dan TDP
      9. adakah tempat training khusus untuk masyarakat yg mau mendirikan koperasi..? Biasanya untuk Kop. yang sudah memiliki izin dapat mengajukan permohonan training kepada dinas koperasi setempat.
      10. butuh biaya berapakah untuk mendirikan perijinan koperasi setingkat RT/RW ini ? secara umum, biaya yang diperlukan sekitar 5 s/d 7 juta.

  15. Thanks Infonya Pak Admin…
    Sangat welcome sekali dengan pertanyaan dari pembaca.
    Kebetulan saya juga sedang mencari info cara mengurus BH Koperasi.

    Biaya untuk BH KSU tingkat kabupaten untuk tahun 2015 berapa ya Pak?

    Thanks

  16. Salam kenal pak admin,
    Ada bbrp hal yg ingin sy tanyakan
    1.jika KTP anggota beralamatkan daerah tp bekerja atau merantau dan sepakat untuk mendirikan
    Koperasi simpan pinjam,apakah kantornya harus sesuai alamat ktp?atau bisa sesuai domisili
    Sekarang?
    2. jika sudah mendapatkan BH kami bisa mengajukan pinjaman lunak untuk mengembangkan
    Koperasi kami.?min brp besar?
    3.sy pernah lihat berita untuk biaya akta koperasi akan di subsidi pemerintah
    Apa itu benar?

    Trmksh jawabanya

    1. Dear,

      berikut jawaban atas pertanyaan tersebut .
      1.jika KTP anggota beralamatkan daerah tp bekerja atau merantau dan sepakat untuk mendirikan
      Koperasi simpan pinjam,apakah kantornya harus sesuai alamat ktp?atau bisa sesuai domisili
      Sekarang? Bisa menggunakan domisili dimana koperasi tersebut akan beroperasi.

      2. jika sudah mendapatkan BH kami bisa mengajukan pinjaman lunak untuk mengembangkan
      Koperasi kami.?min brp besar? untuk nilai pinjaman dari bank biasanya pihak bank yang menentukan dengan pertimbangan dari pihak Bank.

      3.sy pernah lihat berita untuk biaya akta koperasi akan di subsidi pemerintah
      Apa itu benar? Sejauh yang kami ketahui, biaya pembuatan akta sesuai kesepakatan dengan pihak notaris.

  17. mohon petunjuk…di kantor saya mau membentuk koperasi serba usaha tetapi tidak semua angota nya ber-ktp domisili sesuai koperasi (hanya 10 yg ktp domisili) dan dinas koperasi kota/kab tidak bisa memproses nya,gimana solusi nya…thanks

    1. Dear,

      Dari kondisi yang disampaikan, solusinya adalah melengkapi KTP sesuai domisili dan tingkat koperasi tersebut. Kalau KTP tetap tidak bisa terpenuhi, maka solusinya adalah mengajukan koperasi untuk tingkat nasional saja, yang SK badan hukumnya diterbitkan oleh kementrtian koperasi RI.

  18. siang pak, kita asosiasi yang anggotanya perusahaan-perusahaan, skrg kita perusahaan-perusahaan berniat mendirikan koperasi apa bisa? trus berapa banyak jumlah perusahaan sebagai pendiri koperasinya? mohon petunjuknya pak
    tks

    1. Dear,

      Sejauh yang kami ketahui adalah bahwa untuk pendirian koperasi anggotanya adalah orang per orang, baik karyawan maupun masyarakat umum, bukan badan hukum. Namun tidak menutup kemungkinan karyawan2 dari perusahaan-perusahaan tersebut jika bersepakat mendirikan koperasi maka dimungkinkan namun status koperasi tidak berada dibawah naungan salahsatu assosiasi atau perusahaan. Koperasi tersebut akan berdiri secara mandiri dan pengurus dan anggota hanya bertanggung jawab kepada badan hukum koperasi tersebut.

  19. Koperasi saya izinnya sudah kadaluarsa.
    Berkedudukan di jakarta pusat.
    Saat ini Kalau hendak perpanjang izin usaha Koperasi. Dimana?
    Apakah di Dinas provinsi, atau di PTSP, atau di kementerian koperasi, atau di BKPM ?
    Jika bisa bantu urus izinnya, berapa biayanya dan lama proses nya?
    Legalitas koperasi yang menunjukkan tingkat nasional, provinsi atau kabupaten, dilihat dari mananya?
    Terima kasih atas jawabannya.

    1. Dear,

      Mohon informasi yang lebih rinci izin koperasi apa yang hendak di perpanjang?

      Untuk jenis koperasi tingkat kota/kabupaten dapat mengurus ke PTSP tingkat kota/kabupaten
      Untuk jenis koperasi tingkat provinsi dapat mengurus ke BPTSP tingkat provinsi
      Untuk jenis koperasi tingkat Nasional dapat mengurus ke Kementerian Koperasi RI

      Untuk mengetahui jenis koperasi, dapat dicheck dari SK Badan Hukum yang menerbitkan. Misalnya jika SK diterbitkan oleh Suku Dinas Koperasi artinya SK nya tingkat kota. dan demikian selanjutnya.

      Jika ada kendala kami dapat membantu pengurusan tersebut dengan menghubungi kami di No. hp 08997676885

  20. Untuk mengecek legalitas /sehat atau tidak nya sebuah koperasi kita harus ngecek kemana yah ? Terima kasih

  21. Saya mau bikin koperasi jasa angkutan.
    Apa saja syarat nya dan berapa lama pembentukan nya..?
    Terima kasih

    1. Dear,

      Untuk pendirian koperasi jasa angkutan persyaratannya sama yang sudah tertera dalam website kami pak. hanya bidang usahanya saja nanti yang dibedakan.

  22. Dear
    untuk koprasi karyawan di suatu perusahaan apakah menjadi tanggungjawab perusahaan lalu seandainya ada permasalahan apakah perusahaan ikut bertanggungjawab??

    1. Dear,

      Selamat Malam,

      Terkait koperasi yang dimaksud, tidak ada kaitan nya secara langsung ataupun tanggung jawab perusahaan tersebut, jika suatu saat koperasi karyawan tersebut bermalasah. Karena prinsipnya koperasi menjadi badan hukum yang berdiri sendiri, terkecuali pada koperasi tersebut perusahaan memiliki saham didalam koperasi. Terimakasih.

  23. salam..
    kami sudah punya koperasi konsumen, sk sudah terbit dari sisminibhkop.

    yg jadi pertanyaan untuk pengurusan nik nya bagaimana>?? adakah pengurusan nik secara online??

    mohon pencerahanya…

  24. saya mau tanya, ini tentang Koperasi Nusantara yg selalu bersebelahan dengah Kantor Pos di seluruh Indonesia. bagaimana bila koperasi tsb tidak memiliki nomor NIK? saya sebagai peminjam di Koperasi Nusantara, singkatnya, sy ingin melakukan pelunasan tetapi disuruh menunggu hampir 3 bulan. sy merasa koperasi ini sangat aneh dan karyawan karyawannya seperti menutup tutupi. Sy berdomisili di madiun dan pinjaman sy di Koperasi Nusantara Madiun juga.. mohon arahannya apa yg harus saya lakukan? Mungkin ada yg merasa mengalami hal yg sama seperti saya..

    1. Dear Ibu Sri,

      Mohon dikonfirmasi bu, NIK koperasi apa yang ibu maksud? apa terkait dengan legalitas badan hukum koperasi tersebut?

      Jika ibu merasa dirugikan dengan kegiatan koperasi tersebut. Ibu dapat menghubungi Dinas koperasi (Madiun) / setempat dan mengadukan permasalahan tersebut untuk ditindak lanjuti keluhan ibu terhadap kegiatan koperasi tersebut. Atau jika terkait dengan masalah bunga pinjaman atau yang lainnya bisa hubungi langsung Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 1 500 665.

      Demikian kami sampaikan, terimakasih.

  25. KSP kami sudah berdiri sejak THN 2007 kami ingin mengajukan ijin tingkat provinsi domisili KSP kami d kec. Tongas kab. Probolinggo. Syarat apa saja yg hrs kami siapkan? BRP biaya mengurus ijin tingkat provinsi? Alamat untuk mengurus ijin tingkat provinsi wilayah Jawa timur dmn? Terima kasih

    1. Dear,

      Sebelumnya mohon maaf, untuk saat ini kami belum dapat melayani pengurusan izin koperasi yang berada di luar wilayah Jabodetabek (Jakarta dan Sekitarnya).

      tetapi sebagai informasi, Berikut kami sampaikan secara umum cara mengurus legalitas koperasi sbb :

      1. Menyiapkan KTP para anggota (untuk pendirian cukup 25 orang saja) sedangkan anggota lainnya nanti dimasukkan kedalam buku keanggotaan koperasi saja
      2. Melakukan rapat pendirian koperasi yang sekaligus dihadiri oleh Dinas Koperasi atau Dari Kementerian Koperasi untuk dilakukan penyuluhan
      3. Setelah mendapatkan surat penyuluhan, silahkan membuatkan akte pendirian koperasi dengan anggaran dasar sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat pendirian.
      4. selanjutnya mengajukan permohonan SK Badan Hukum kepada Dinas Koperasi di wilayah setempat.
      5. Jika sudah mendapatkan Pengesahan Badan Hukum dari Dinas terkait maka selanjutnya koperasi mengurus dokumen lainnya seperti Surat Domisili, NPWP Koperasi, Izin Operasional Kegiatann Koperasi, dan Tanda Daftar Koperasi.

      Demikian kami sampaikan, terimakasih.

  26. dengan hormat, Kami telah mendirikan koperasi (Credit Union) sejak tahun 2015 lalu., dan telah mempunyai anggota 500 orang, namun sampai sekarang kami belum memiliki legalitas apapun, karena koperasi kami semakin maju dan anggota semakin banyak perlu kiranya memiliki legalitas sesuai hukum di indonesia. kami minta saran bagaimana cara mengurus badan hukum koperasi.

    1. Dear Bapak Saragih,

      terkait hal tersebut, sebaiknya pengelola koperasi mengurus kelengkapan legalitas koperasi tersebut. Berikut kami informasikan secara umum cara mengurus legalitas koperasi sbb :
      1. Menyiapkan KTP para anggota (untuk pendirian cukup 35 orang saja) sedangkan anggota lainnya nanti dimasukkan kedalam buku keanggotaan koperasi saja
      2. Melakukan rapat pendirian koperasi yang sekaligus dihadiri oleh Dinas Koperasi atau Dari Kementerian Koperasi untuk dilakukan penyuluhan
      3. Setelah mendapatkan surat penyuluhan, silahkan membuatkan akte pendirian koperasi dengan anggaran dasar sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat pendirian.
      4. selanjutnya mengajukan permohonan SK Badan Hukum kepada Dinas Koperasi di wilayah setempat.
      5. Jika sudah mendapatkan Pengesahan Badan Hukum dari Dinas terkait maka selanjutnya koperasi mengurus dokumen lainnya seperti Surat Domisili, NPWP Koperasi, Izin Operasional Kegiatann Koperasi, dan Tanda Daftar Koperasi.

      Jika semua dokumen tersebut sudah dimiliki, maka koperasi tersebut sudah memiliki legalitas sesuai dengan aturan perundag-undangan.

      Demikian disampaikan, terimakasih. Jika masih ada pertanyaan silahkan menghubungi kami.

  27. salam hormat,
    sy mau bertanya :
    1.untuk pendirian KSP yg baru akan di bentuk, apakah bisa langsung ksp tingkat propinsi atau nasional?
    2. dokumen apa saja yg di butuhkan ?

    terima kasih

    asrul

    1. Dear,

      Untuk pendirian koperasi yang baru berdiri, maka bisa saja langsung tingkat provinsi atau tingkat nasional. (tinggal disesuaikan saja dengan domisili ktp para anggotanya. jika domisili para anggota semua berdomisili pada satu provinsi yang sama maka dapat diajukan koperasi tingkat provinsi, namun jika ktp domisili para anggota berbeda provinsi maka dapat diajukan koperasi tingkat nasional).

      Dokumen yang dibutuhkan sudah terlampir pada persyaratan di website kami, al :
      Copy ktp para anggota minimal 35 orang
      asli bukti setor modal
      asli bukti surat telah melaksanakan penyuluhan pra pendirian koperasi
      dan masih ada sejumlah dokumen lainnya.

      terimakasih.

  28. Pingback: Selamat Datang! – Bridget Legal Service
  29. Pak saya ingin mengurus izin koperasi menggunakan jasa bapak , apa saja berkas yang saya siap kan untuk mengurus nya , dan brp biaya pengurusan nya pak

    1. Dear,

      Mohon informasi jenis koperasi yang akan diurus dan juga kedudukan domisili koperasi serta domisili ktp para anggota koperasi. terimakasih

    2. Dear Pak Siagian,

      Terkait dengan rencana pendirian Koperasi tersebut, mohon informasi jenis koperasi yang akan didirikan, Bidang Usaha, Kedudukan Domisili Koperasi, dan juga Domisili KTP para anggota koperasi? atau info lebih lengkap dapat menghubungi hotline telp kami di No. 081381015841

      Terimakasih.

  30. Bapak/ibu bagai apa saja persyaratan pendirian koperasi sekolah apakah sama persyaratannya….?

  31. mohon info, berapa Biaya paket pengurusan legalitas kopdit..?
    kopdit kami berada di kabupaten bogor.

    1. Dear,

      Mohon informasi lebih jelas, jenis koperasi apa yang akan didirikan tersebut.

      Jenis Koperasi sbb :
      KSP (Simpan Pinjam)
      Kop Jasa
      Kop Konsumen
      Kop Produsen

      Terimakasih

  32. Di tempat saya ada koperas yang berbadan hukum tahun 1998,pada saat 1998 ini masih berkabupaten sendiri dan pada tahun 1999 kabupaten tersebut memisahkan diri,
    Yang saya tanyakan apakah masih berlaku badan hukum 1998 itu dikarenakan kabpatennya sudah pisah hingga saat ini?

  33. Salam kenal pak, sy di samarinda dan mau buat koperasi jasa angkutan online, mnrt notaris bhw penerbitan sk dari kemetrian koperasi membutuhkan waktu sktr 1 minggu bahkan lebih, apakah bapak bisa bantu penerbitan sk tbsbt lebih cepat..?? Brp biaya nya…..Trims
    Sadlian. 0813 4726 6381

  34. Selamat Sore

    Kami tinggal di sebuah desa di Kab. Cilacap, tgl 11 Maret 2018 kami sudah mengadakan rapat pendirian yang hadir 25 orang dan ditetapkan iuran pokok 600rb dan iuran wajib 50rb sebulan. untuk iuran wajib dan pokok pendiri disepakati sebagai modal awal total sekitar 30jt. namun demikian anggota ini terdiri dari anak muda yang sebagian mempunyai KTP diluar Kab. Cilacap. kami ingin mendirikan KSU.. bagaimanakah langkah kami selajutnya. mohon solusinya
    . terima kasih

    salam,
    Ipoeng
    0812.12.11.1992

    1. Dear,

      Selamat sore Pak Ipoeng,

      Terkait dengan maksud dari kegiatan usaha yang akan dijalankan tersebut dalam wadah Koperasi tersebut, berikut kami jabarkan uraian umum tata cara pendirian Koperasi :

      1. Bentuk Koperasi KSU saat ini sudah tidak ada lagi, sehingga bentuk koperasi harus dibentuk sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan yakni 4 jenis yaitu. Kop Simpan Pinjam, Kop. Jasa, Kop Konsumen (Niaga), Kop Produsen (Industri)

      2. Tingkat Koperasi ada 3 yaitu : Koperasi Tingkat Kota, Koperasi Tingkat Provinsi, Koperasi tingkat Nasional

      Kategori dari tingkat koperasi dapat disesuiakan dengan KTP/ Domisili keanggotan Koperasinya, misalnya : Tingkat Kota (KTP harus berdomisili dalam kota/kabupaten yang sama), Tingkat Provinsi (KTP harus berdomisili dalam provinsi yang sama berbeda kota/ kab tapi masih provinsi), dan Koperasi Tingkat Nasional (KTP anggota berdomisili di wilayah NKRI)

      3. Sesuai modal Koperasi dan Domisili ke anggotan tersebut maka KOperasi dapat dibentuk dengan KOperasi tingkat Provinsi

      Langkah-Langkah Pendirian :
      1. Melakukan Rapat pendirian dan sekaligus penyuluhan dari Dinas koperasi tingkat provinsi
      2. Atas dasar Rapat tersebut, dibuatkan BErita Acara Pendirian Koeprasi serta Lampiran Daftar Hadir (absen) Anggota pada acara rapat pendirian
      3. Atas dasar Berita acara dan Daftar Hadir tersebut, Pengurus atau kuasa yang ditunjuk para anggota pendiri membuat AKta Notaris Pendirian Koperasi ke kantor Notaris terdekat yang NOtaris bersangkutan harus terdaftar sebagai Notaris Koperasi di Kementerian Koperasi
      4. Setelah Akta Notaris terbit, selanjutnya mengurus Pengesahan Badan Hukum Koperasi ke Kantor Dinas Koperasi Provinsi setempat
      5. Dan selanjutnya melengkapi Surat Domisili Koperasi, NPWP Koperasi, Izin Usaha KOperasi, dan Tanda Daftar Koperasi ke Instansi penerbit izin setempat.

      Jika semua tahap diatas sudah dijalankan, dan semua item izin sudah dimiliki maka Koperasi sudah SAH untuk Menjalankan kegiatan usahanya.

      Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu. terimakasih.

  35. Selamat sore Pa, saya mau tanya berapa harga paket lengkap pengurusan koperasi simpan pinjam ijin propinsi domisili saya di bekasi. Terimakasih

  36. Slmat siang pak,perkenalkan nama saya asepto asal bengkulu,,saya tertarik ingin membuat koperasi riil jasa,,yg ingin saya tanyakan pak, gimana cara mengurus surat izinnya dan berapakah modal awal yg harus disiapkan.ini nomer hp saya pak 085267433339( asepto).trims bnyak sebelumnya

  37. Maaf, koperasi kami sudah resmi berbadan hukum. Apakah juga masih harus mengurus siup, situ ? Lalu bagaimana caranya ?

  38. Kalau kita buka cabang ksp,misalkan perijinan kitamasih perijinanprovinsi/ ijin Dinas kabupaten,apakah kita bisa langsung buka cabang tanpa melaporkan koperasi kita kedinas koperasi dikabupaten yangberbeda walaupun kita masih satu provinsi,

    1. Dear,

      Untuk pembukaan cabang koperasi, tetap harus melaporkan keberadaan cabang tersebut ke kantor dinas koperasi setempat. terimakasih

  39. Selamat siang, saya dari komunitas driver online, bagaimana caranya untuk mendirikan koperasi, berapa lama pengurusan perizinannya serta membutuhkan biaya berapa, trima kasih

  40. slam kenal saya mau tanya kalo sebuah koperasi mengalami kebangkrutan lalu uang para nasabah bisa di tagih ke mana ya ? dan bagai mana proses hukumnya trimakasih

    1. Dear,

      Jika koperasi mengalami bangkrut, pertama harus mendapat putusan pailid dari Pengadilan yang menyatakan koperasi telah bangkrut dan ditutup.
      Uang nasabah diganti, jika ada aset, dari aset koperasi. Jika bangkrut akibat kelalaian pengurus / ketua, maka ketua bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.

      terimakasih

  41. Dear Legalitas,
    Ingin mendirikan koperasi & Persyaratan sudah di susun.

    Untuk berikutnya kemana lagi ya..??

    1. Dear Pak Putra,

      Domisili koperasi rencananya dimana pak. dan persyaratan yang sudah disusun apa saja?
      Biasanya jika sudah melengkapi semua persyaratan langsung melaksanakan rapat pendirian bersamaan serentak dengan penyuluhan dari dinas koperasi atau kementerian koperasi.

  42. Dear Admin

    Sehubungan sekarang ini marak sekali penipuan pinjaman online yg mengaku berbadan hukum koperasi , mohon kiranya di berikan petunjuk bagaimana caranya kita mengetahui kalau Koperasi tersebut beneran legalitasnya atau legalitas palsu

    Dan kalau kita menemukan yg palsu keman kita harus melaporkan , supaya menghindari semakin banyak yg jadi korban.

    Demikian terimakasih

    Jonni Lubis
    Karawang

    1. Dear pak Jonni,

      Untuk perihal tersebut bisa menyampaikan aduan langsung pihak Kementerian Koperasi RI di kontak berikut
      (021) 29410290
      (021) 29410290
      Email: admin@awasikoperasi.depkop.go.id

      atau konfirmasi ke kantor dinas koperasi setempat.

      Namun jika Pinjaman Online berbadan hukum Perseroan (PT) bisa menghubungi ke kontak berikut :

      (021) 2960 0000
      (021) 385 8321
      humas@ojk.go.id

      atau Kontak OJK 157

      1. Saya mau buat koperasi dengan usaha di bidang
        Perdagangan dan industri
        2.pertanian
        3.perikanan
        4jl.jual beli
        Itu gmn min

        1. Dear,

          Untuk pendirian koperasi dengan seluruh bidang usaha tersebu sudah tidak bisa pak, harus memilih salahsatu kegiatan usaha perdagangan atau industri. terimakasih.

  43. Saya berencana membuat perkumpulan pedagang di kota saya dan membantu menjualkan produk, menambah ketrampilan mereka dengan ketrampilan-ketrampilan yang mengikuti jaman, dan menerima simpanan dan pinjaman dalam operasional. Apakah ini masuk kategori koperasi?

    Mohon infonya pak admin

    1. Dear,

      Iya benar bu. kegiatan tersebut dapat dijalankan dalam bentuk badan hukum koperasi jasa dan simpan pinjam. untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi hotline atau email kami. terimakasih.

  44. Pak bagaimana terutama koprasi harian dengan bunga yg cukup tinggi dan cara menagih x sangat keras..padahal bayak sekali koprasi yg tdak memiliki ijin..apa lagi di saat skrng ini dengan wabah virus corona jadi banyak nasabah mereka yg tdak setoran harian sampai mereka di maki maki..tolong pak tertibkan koprasi harian yg tdak memiliki ijin di daerah mataram ntb sangat bayak sekali..mksih

  45. kami ingin mendirikan koperasi konsumen di wilayah Jakarta untuk alurnya atau tahapannya bagaimana?

    1. Dear,
      Siapkan KTP pendiri minimal 20 KTP
      Siapkan AD/RT Koperasi
      Siapkan Rapat Anggota Pendirian Koperasi
      Siapkan Alamat kantor koperasi

      diajukan diajukan ke dinas koperasi setempat. terimakasih

  46. Siang saya mau sedang berencana mendirikan koperasi yang bergerak di bidang transportasi
    Mohon infonya apa saja yg harus saya urus
    Mulai dari surat perizinan sampe pada modal
    Terimakasih

    1. Dear,

      Boleh saja pak, badan hukum koperasi menjalankan usaha dalam bidang transportasi. Sebelum kami menjelaskan lebih rinci, mohon di informasikan maksud usaha di bidang transportasi seperti apa? apakah yang dimaksud pengangkutan barang, angkutan umum, atau usaha transportasi lainnya. Untuk informasi lebih jelas dan respons cepat mohon menghubungi hotline kami di No. 0813-1551-3353. terimakasih

  47. Pak saya ingin bertanya saya tinggal di padang sumatera barat dan ingin membuka usaha meminjamkan uang ke konsumen yg ingin meminjam nya dan saya ingin usaha saya ini legal..dan terdaftar..atau ada ijin nya..saya sudah bertanya kenotaris notaris terdekat tapi tidak dapak menyelesaika.dan saya di suruh ke kantor perindak dan solusinya tidak ada juga usaha ini modal sendiri dan meminjamkan uang ke konsumen dan mendapatkan jasa..mohon pencerahan nya pak..agar saya merencanakan usaha saya ini?

    1. Dear,

      Sehubungan dengan rencana tersebut, prinsipnya sesuai dengan regulasi pemerintah badan hukum yang dapat dijadikan untuk memayungi kegiatan tersebut dapat berbentuk koperasi simpan atau Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang usaha jasa keuangan. Umumnya banyak memilih koperasi sebagai badan hukum untuk kegiatan tersebut karena proses lebih mudah serta modalnya lebih kecil, sehingga cocok untuk skala kecil seperti UMKM, namun kekurangannya koperasi tidak dapat dimiliki secara pribadi karena sifatnya usaha gotong royong sehingga dalam pendiriannya membutuhkan anggota minimal 10-20 orang.

      Namun jika memilih badan hukum Perseroan Terbatas kelebihannya kepemilikan sahamnya dapat didirikan minimal 2 orang dan lebih privat. tetapi untuk mendapatkan izin usaha jasa keuangan harus mengajukan ke OJK dan persyaratannya administrasinya cukup banyak yang harus dipenuhi, selain itu sisi permodalan awal cukup besar.

      Demikian yang dapat kami jelaskan, terimakasih.

  48. Halo, Apakah Anda mencari pinjaman bisnis, pinjaman pribadi, pinjaman rumah, dll.? Kami saat ini menawarkan Pinjaman Pribadi dan Bisnis kepada setiap individu yang tertarik

    dengan tingkat bunga 2% dari 1 hingga 30 tahun.

    Nama:

    Tanggal lahir :

    Jenis kelamin:

    Status pernikahan:

    Alamat:

    Kota:

    Negara:

    Telepon:

    Jumlah pinjaman:

    Durasi Pinjaman:

    Pendapatan bersih bulanan.

    Email Kami: pcully.loanoffer01@gmail.com

  49. Salam Pak, kami dari Jakarta bermaksud mendirikan KSU karena rencananya akan ada unit simpan pinjam dan toko di koperasi kami. Namun beberapa teman menyatakan bahwa sekarang tidak bisa lagi mendirikan KSU. Alternatifnya buat KSP atau koperasi konsumen. Apakah betul hal itu Pak? Dan kalau misalnya ijin pendirian KSU masih diperbolehkan, apa saja syarat atau dokumen yang harus kami siapkan? Terima kasih.

    1. Dear Ibu Amelia,

      Iya benar bu, saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi pendirian koperasi KSU.

      Saat ini jenis koperasi terdiri dari 5 berdasarkan UU Cipta Kerja yaitu :
      koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.

      Tingkatan keanggotaan koperasi terdiri dari :
      1. Koperasi Tingkat Nasional (anggota koperasi minimal terdiri dari 3 Provinsi)
      2. Koperasi Tingkat Provinsi (anggota koperasi terdiri dari 1 provinsi 3 kabupaten/kota)
      3. Koperasi Tingkat Kabupaten / Kota (anggota koperasi terdiri dari 1 kota/kabupaten)

      Demikian terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *