Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Urus Pendirian Perkumpulan

  • BW Buku 3 Bab IX pasal 1653 sampai 1665
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Permenkumham No. 6/2014

Sebagaimana dikutip dari ahu.go.id Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”).

Untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”).

  1. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus minimal 3 (orang) terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris
  2. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi Pengawas minimal 3 (orang) terdiri dari Ketua Pengawas dan Anggota pengawas
  3. Foto copy Paspor Kitas apabila terdapat orang Asing
  4. Asli Risalah Rapat Anggota Perkumpulan, minimal mencantumkan. (Tempat dan Tanggal diadakannya Rapat Anggota, Waktu diadakannya Rapat Anggota, Agenda Rapat Anggota tentang Pendirian Perkumpulan, Daftar Hadir peserta Rapat Anggota, Visi dan Misi pendirian Perkumpulan).
  5. Foto copy bukti kepemilikan kantor perkumpulan terdiri dari :
    • Sertifikat kepemilikan atas nama perkumpulan (jika milik sendiri)
    • Perjanjian sewa dan atau perjanjian pakai (jika bukan milik perkumpulan)
    • Foto copy IMB tempat usaha
  6. Jika kantor menggunakan kantor virtual (virtual office) lampirkan surat perjanjian sewa dan bukti pembayaran sewa dari pengelola kantor virtual.
  7. Kantor perkumpulan tidak harus di zonasi komersil, diperbolehkan di zonasi perumahan/pemukiman
  8. Informasi yang wajib dipersiapkan :
    • Nama Perkumpulan yang diinginkan (terdiri dari 3 suku kata berbahasa indonesia)
    • Program kerja, tujuan, dan sumber pendanaan perkumpulan
    • Jumlah Modal perkumpulan pada saat pendirian
    • Struktur Susunan Pengurus Dan Pengawas Organisasi dan nama-nama anggota
    • Jangka Waktu Pendirian perkumpulan
    • Logo / Lambang perkumpulan
    • Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus
    • Visi Dan Misi Perkumpulan
    • Asas Tujuan Fungsi Perkumpulan

  • Nama Perkumpulan.
  • Tempat kedudukan Perkumpulan.
  • Asas dan Landasan Perkumpulan.
  • Maksud, tujuan dan fungsi Perkumpulan.
  • Kegiatan Perkumpulan.
  • Jangka waktu Perkumpulan.
  • Harta Kekayaan yang dipisahkan.
  • Hak dan Kewajiban Anggota Perkumpulan.
  • Organ Perkumpulan beserta tugas dan kewenangannya.
  • Logo dan Lambang Perkumpulan
  • Nama jabatan dan jumlah Pengurus dan Pengawas Perkumpulan
  • Susunan Pengurus dan Pengawas Perkumpulan
  • Persetujuan mengenai pendirian Perkumpulan (sesuai keputusan rapat).

  1. Formulir isian data perkumpulan;
  2. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik;
  3. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah;
  4. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya.
  5. Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi; dan
  7. Surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas.

  1. Persetujuan penggunaan nama perkumpulan di Menkumham RI
  2. Akta Notaris Organisasi Perkumpulan
  3. SK Pengesahan Badan Hukum Organisasi Perkumpulan dari Kemenkumham RI
  4. NPWP Badan Hukum Perkumpulan
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. SPPL dan K3L
  7. PKKPR terverifikasi OSS RBA
  8. Pendaftaran SKT perkumpulan di Kesbangpol sesuai domisili perkumpulan

50 Comments
      1. Saya punya perkumpulan yg mempunyai massa lumayan banyak,tpi perkumpulan kami belum resmi apaka bisa dibantu dan berapa biayan

  1. Selamat siang pak ijin pak mau tanya 6 bulan yg lewat kita daftarkan legalitas perkumpulan ( KPI) kopi pait indonesia / sedulur selawase. Kenapa belok ada kabar y pak sampai sekarang ,, mohon ijin pak tolong di cek dulu apa masih ada kendala kah trimakasih

    1. Dear,

      Daftarnya dimana pak perkumpulannya. Mohon diinformasikan secara lengkap agar kami dapat melakukan pengechekan. Untuk respons cepat silahkan hubungi Hotline 0813.1551.3353. terimakasih

  2. apakah orang asing atau badan hukum asing atau asosiasi asing boleh menjadi anggota yayasan di indonesia

  3. saya sedang mendirikan sebuah komunitas yang belum seberapa pak , tapi masih belum paham tentang perizinannya pak

    1. Dear,

      Jika ingin mendirikan komunitas atau perkumpulan di bidang tertentu. Sesuai yang berlaku saat ini, dapat mengajukan pendaftaran ke kantor Kesbangpol tingkat kota/kabupaten/ provinsi sesuai domisili komunitas atau perkumpulan. untuk melakukan pendafataran silahkan membawa dokumen-dokumen seperti : Rapat pembentukan Komunitas, Daftar Hadir, SK Pengangkatan Pengurus, KTP/NPWP para pengurus, Surat Domisili Perkumpulan, program kerja komunitas, profile komunitas / perkumpulan. demikian terimakasih.

  4. untuk organisasi kemasyarakatan yang sudah teregistrasi di kemenkumham ,ijin registrasinya berlaku brp tahun mohon informasinya

    1. Dear,

      Jika yang dimaksud adalah SK Pengesahan badan hukum organisasi dari Kemenkumham RI maka masa berlakunya umumnya 3-5 tahun. Sesuai yang tertera pada masa waktu pengurus di Akta Anggaran Dasar Organisasi. terimakasih

      1. Untuk organisasi kemasyarakatan karang taruna tingkat desa apa perlu d buatkan akta notaris ?? Mohon info nya terimakasih

        1. Dear,
          Bisa dibuatkan akta notaris dan didaftarkan ke kantor kesbangpol kecamatan setempat. atau bisa juga tanpa akta notaris, tetapi membuatkan berita acara rapat pendirian karang taruna tersebut dan melaporkan keberadaannya ke kantor camat setempat.

    1. Dear,

      Boleh pak/ibu, syaratnya melampirkan berita acara rapat pergantian pengurus yang disetujui oleh para pengurus lainnya. Dan melampirkan Copy KTP dan NPWP pengurus yang baru. Lalu Dokumen legalitas badan perkumpulan yang lama.

  5. Ijin bertanya pak, saya dan teman-teman memiliki sebuah komunitas pendidikan yg berdomisili di pelosok, dan sampai sekarang belum mempunyai legalitas / badan hukum resmi. Nah, jika kami ingin mendapatkan legalitas ngurus nya kemana ya pak ?

    1. Dear,
      Dapat mengajukan permohonan SKT ke kantor kesbangpol sesuai ruang lingkup kepengurusan perkumpulan / komunitas anda. atau dapat membuatkan akta notaris dan menggajukan permohonan pengesehan badan hukumk ke kemenkumham RI. Bentuk badan hukumnya bisa perkumpulan atau yayasan. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,

  6. sya mau membuat semacam forum at ap nama yg sesuai utk forum yg semua anggotanya adalah pelaku usaha bengkel/jasa service dan ganti oli kendaraan bermotor roda dua.
    kira” apa sja yg mesti kami siapkan.
    dan jika kami serahkan kepd pihak “LEGALITAS” selaku konsultan utk sampaji organisasi kami tsb mempunyai legalitas….. brp biayanya.

  7. Mau tnya… Apakah di AD/ART suatu organisaai agar dpt legalitas harus masa kepengudusan minimal 2 th untuk daerah kalimantan barat

    1. Dear,
      sejauh yang kami ketahui tidak ada ketentuan seperti pak. legalitas perkumpulan atau ormas pada saat berdiri dapat langsung diajukan legalitasnya kepada menkumham RI atau permohonan SKT kepada Kesbangpol Provinsi untuk DPP. terimakasih. Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2013.

  8. Maaf ingin tanya…apakah organisasi harus berijin hingga kemenkumham atau cukup SKT dari kemendagri ? Kesbangpol ? Mohon arahanya

  9. SAYA INGIN MENDIRIKAN ORGANISASI KEPEMUDAAN MASYARAKAT, APA YANG SAYA HARUS LAKUKAN DAN HAL-HAL APA YANG HARUS DIKERJAKAN?? TERIMAKASIH

    1. Dear Pak Herman,

      Untuk pendirian organisasi kepemudaan atau Organisasi Masyarakat biasa pak? Secara umum langkahnya hampir sama pak, hanya saja izin operasionalnya terbagi 2 yaitu : Org kepemudaan izin operasional atau daftar kepada kementerian pemuda dan olahraga. Sedangkan Ormas biasa daftarnya cukup di kesbangpol. Tetapi secara umum proses pendiriannya hampir sama.

      Langkah 1 : Melakukan Rapat Pendirian Organisasi dengan pembahasan Nama Org, Kedudukan, Struktur pengurus, kekayaan dasar, visi misi, dll
      langkah 2 : dari hasil rapat tersebut, dilanjutkan pembuatan akta notaris dan meminta persetujuan dari Menkumham
      langkah 3 : lengkapi NPWP Org,
      Langka 4 : Daftarkan Org di Kesbangpol atau Menteri pemuda

      Demikian terimakasih.

  10. min.. saya punya perkumpulan Musisi yg terdiri dari penggiat, pelaku, pemerhati, penikmat musik , ingn kami legalisasi.. mohon petunjuknya..trims

    1. Dear Pak Novalnsky,

      Untuk pendirian lembaga/perkumpulan masyarakat secara umum langkahnya sbb :
      Langkah 1 : Melakukan Rapat Pendirian perkumpulan/lembaga dengan pembahasan Nama Org, Kedudukan, Struktur pengurus, kekayaan dasar, visi misi, dll
      langkah 2 : dari hasil rapat tersebut, dilanjutkan pembuatan akta notaris dan meminta persetujuan dari Menkumham
      langkah 3 : lengkapi NPWP Org,
      Langka 4 : Daftarkan Org di Kesbangpol

      Demikian terimakasih.

  11. Hi Admin, perkumpulan marga kami ingin berbadan hukum. Katakanlah singkatannya ABCD. Kalau ABCD sudah terdaftar apakah kami bisa menggunakannya juga walaupun kepanjangannya berbeda? Trm ksh.

    1. Dear,

      umumnya kalo satu organisasi sudah sudah terdaftar tidak dapat diajukan lagi dengan nama yang sama walaupun kepanjangannya berbeda dari nama yang sudah terdaftar. terimakasih

  12. Ijin bertanya..

    Kami telah membuat perkumpulan berbadan hukum dari tahun 2017 yang masa kerja pengurus 5 tahun, saat ini kami sedang dalam persiapan untuk membuat musda. Yang ingin saya tanyakan setelah musda ada beberapa poin dalam AD ART yang harus kami rubah dan otomatis harus dirubah ke notaris untuk dibuat AD ART perubahan, brapa biaya untuk membuat AD ART Perubahan di notaris yaa pak ??
    Terima kasih

    1. Dear,
      Mohon disampaikan domilisi perkumpulan dimana? untuk konfirmasi biaya perubahan ADRT secara notaris dapat menghubung kontak kami. terimakasih

  13. Ijin bertanya saya mendirikan LSM dan sudah membuat Akta Notaris serta legalitas dari kemenhukam pun sudah selesai apakah harus lapor lagi ke kesbangpol sama kemendagri mohon petunjuknya tks

    1. Dear,

      sesuai dengan UU ormas terbaru, apabila sudah memiliki akta notaris pendirian ormas dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kemenkumham RI, maka pengurus ormas cukup lapor diri ke kantor kesbangpol stempat. terimakasih

    1. Dear,
      Disesuikan dengan kebutuhan. apabila paguyuban tersebut ingin mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari pemerintah sebaiknya dilengkapi legalitasnya. terimakasih.

  14. mohon ijin..pa.. saya baru mo mendirikan komunitas pengemudi.. anggota blm kami rekrut apakah sdh bisa untuk di legalitaskan. terimakasih sebelumnya dan mohon pencerahannya..

  15. Untuk persiapan pendirian sudah cukup. tapi apabila akan menjalankan kegiatan sebaiknya forum di daftarkan ke kantor desa/keluarahan / kecamatan atau dapat juga ke kantor kesbangpol kabupaten / kota. terimakasih.

  16. Izin Bertanya : Susunan pengurus dari asosiasi Nir laba, apakah cukup hanya berupa Ketua, Sekretaris dan Bendahara saja . Atau Pengawas dan Penasehat itu wajib ada agar dapat di legalitaskan ke Kumham ? Tks

  17. Permisi legalitas.co.id Untuk SK pengangkatan pengurus dan surat domisili perkumpulan didapatkan dari mana ya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Open chat
Hi, Legalitas...