Urus Izin Usaha PMA/BKPM
Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sebagai berikut :
- Foto copy Akte notaris termasuk seluruh perubahaannya dan SK Pengesahaan kementerian Hukum dan HAM.
- Foto copy Domisili perusahaaan.
- Foto copy NPWP Perusahaan
- Foto copy Pendaftaran BKPM atau Izin Prinsip PMA BKPM.
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan.
- Foto copy KTP/Passport Penanggung Jawab Perusahaan
- Foto copy hak atas tanah atau bukti pemilikan tanah atau bukti perjanjian sewa menyewa.
- Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Foto copy Izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO).
- Foto copy SP PMDN atau SP PMA / Pendaftaran Penanaman Modal / Izin Prinsip.
- Foto copy Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL.
- Surat kuasa dari yang berwenang, apabila penandatanganan permohonan bukan direksi.
Kami melayani pengurusan legalitas pendirian badan usaha antara lain pendirian PT, pendirian PMA, pendirian PMDN, Pendirian Koperasi, Pendirian CV, Pendirian Yayasan, Pendirian Perkumpulan, Pendirian Persekutuan Perdata, Pendirian PT Perorangan, dan selain itu kami juga melayani pengurusan izin usaha antara lain urus izin usaha SIUJPT, urus izin usaha SIUJK, urus izin usaha Perdagangan, urus izin usaha bidang pariwisata, urus izin usaha klinik kesehatan, urus izin usaha eskpor impor, urus PKKPR, urus NIB Oss, urus Sertifikat Standar usaha, urus izin PB-UMKU OSS, urus ISO, urus izin usaha CV, urus izin usaha PT, urus izin usaha PMA, urus izin usaha PMDN, urus izin usaha koperasi, urus izin yayasan, urus izin perkumpulan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
legalitas.co.id adalah layanan legalitas Terlengkap, Terpercaya dan Berpengalaman sejak tahun 2012.