Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Jasa Urus Sertifikat Standar Aktivitas Kurir

Jasa Urus Sertifikat Standar Aktivitas Kurir

Kegiatan usaha Aktivitas Kurir dengan KBLI 53200 mencakup aktivitas pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal dengan menggunakan satu atau lebih moda transportasi dan kegiatannya dapat menggunakan transportasi milik sendiri (pribadi) atau transportasi umum.

Aktivitas kurir juga mencakup aktivitas pengiriman makanan nonsiap saji (non-prepared meals) yang telah diawetkan atau dikemas sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk diproses lebih lanjut dan tidak mudah rusak selama proses pengumpulan, pemrosesan, transportasi, dan distribusi yang menjadi bagian dari jenis layanan paket dan termasuk aktivitas jasa pengiriman ke rumah (door-to-door), termasuk pengiriman makanan.

Adapun kategori risiko pada aktivitas kurir adalah risiko tinggi, untuk semua skala usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan skala usaha besar. dan sektor perizinan berusaha adalah Komunikasi dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Persyaratan perizinan berusaha sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian dan termasuk semua akta Perubahannya (jika ada perubahan).
  2. SK AHU pendirian dan termasuk semua SK AHU perubahannya (jika ada perubahan).
  3. NPWP Badan Usaha
  4. KTP Penanggung Jawab/ Direktur utama/Direktur
  5. NIB Terbaru dan Lampiran KBLI
  6. Dokumen PKKPR yang sudah terverifikasi.

Persyaratan Teknis :

  1. Memiliki modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:
    1. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas.
    2. Aspek teknis.
    3. Aspek bisnis.
    4. Aspek keuangan
  3. Surat pernyataan:
    1. Kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos.
    2. Data yang valid dan benar.
  4. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.
  5. Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran.

Estimasi lama perizinan berusaha 5 hari kerja setelah dokumen persyaratan perizinan berusaha selesai di verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Kewajiban Perizinan Berusaha setelah penerbitan Sertifikat Standar Usaha

  1. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan pos.
  2. Memenuhi kewajiban kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal:
    1. Membayar kontribusi dan;
    2. Menyampaikan dokumen kontribusi.
  3. Menyediakan jaringan Pos sesuai Perizinan Berusaha yang diperoleh.
  4. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman.
  5. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  6. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara tertulis yang paling sedikit memuat:
    1. Jenis layanan;
    2. Jumlah produksi;
    3. Tarif layanan;
    4. Pencapaian terhadap standar pelayanan;
    5. Wilayah operasi;
    6. Jumlah sumber daya manusia.
  7. Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  8. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya.
  9. Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Izin Usaha Depo Peti Kemas

Izin Usaha Depo Peti Kemas (Perhubungan)

Sesuai KBLI Tahun 2025

KBLI 52109 :  Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya

Persyaratan Dokumen Yang Wajib Dilengkapi oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan status Sertifikat Standar Terverifikasi OSS

  1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  2. Memiliki tenaga ahli berkerwarganegaraan Indonesia. paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pelatihan.
  3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang depo peti kemas yang di buktikan dengan sertifikat.
  4. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha.
  5. Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah kabupaten/ desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas.
  6. Dalam hal rencana depo peti kemas dalam dlkr harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
  7. Dalam hal rencana depo peti kemas di luar DLKr (daerah lingkungan kerja)pelabuhan harus dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi urusan perhubungan pada pemerintah provinsi setempat.
  8. Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5000 meter persegi yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar dlkr (daerah lingkungan kerja) pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam dlkr Pelabuhan.
  9. Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut:
    • Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet
    • Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet.
  10. Konstruksi lahan depo dapat menggunakan:
    • Paving
    • Aspal atau
    • Beton/ concrete.
  11. Memiliki peralatan antara lain:
    • 1 (satu) unit reach stacker
    • 1 (satu) unit top loader
    • 1 (satu) unit side loader.
    • 1 (satu) unit forklift dan/atau
    • Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi per-syaratan. Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha depo peti kemas.
  12. Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan:
    • pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha;
    • rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
  • Lama Proses : 10 Hari Kerja
  • Fee : Negotiation

Syarat Pertimbangan Teknis PI Besi Baja Kemenperin

Persyaratan penerbitan pertimbangan teknis Persetujuan Impor (PI) Besi Baja dan produk turunannya untuk perusahaan Non Industri pemilik API-U berdasarkan :

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan,Dan Produk Turunannya.

  1. Rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
    1. Pos Tarif / Harmonized Sistem (HS);
    2. Uraian Barang;
    3. Standar Mutu Dan/ Atau Spesifikasi Teknis Barang;
    4. Jumlah/Volume Dengan Satuan Yang Sudah Terstandar;
    5. Negara Muat Barang;
    6. Pelabuhan Tujuan Untuk 1 (Satu) Pos Tarif/ Harmonized System; Dan
    7. Waktu Pemasukan;
  2. Realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
    1. Nomor Surat Permohonan Sesuai Dengan SINSW;
    2. Nomor Dan Tanggal Permohonan Pertimbangan Teknis;
    3. Nomor Dan Tanggal Persetujuan Impor Dari Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan;
    4. Nomor Dan Tanggal Pemberitahuan Impor Barang;
    5. Negara Muat Barang;
    6. Pos Tarif Harmonized Sistem;
    7. Uraian Barang;
    8. Standar Mutu Dan/ Atau Spesifikasi Teknis Barang;
    9. Jumlah/Volurne Dengan Satuan Yang Sudah Terstandar; Dan
    10. Pelabuhan Tujuan Untuk 1 (Satu) Pos Tarif Harmonized System;
  3. Rencana Distribusi Domestik yang Memuat Keterangan Mengenai:
    1. Pos tarif / harmonized system.
    2. Uraian Barang;
    3. Standar Mutu Dan/Atau Spesifikasi Teknis Barang;
    4. Jumlah/Volume Dengan Satuan Yang Sudah Terstandar; Dan
    5. Identitas Pembeli.
  4. Realisasi distribusi domestik tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
    1. Pos Tarif/ Harmonized System;
    2. Uraian Barang;
    3. Standar Mutu Dan/Atau Spesifikasi Teknis Barang;
    4. Jumlah/Volume Dengan Satuan Yang Sudah Terstandar; dan
    5. Identitas pembeli.
  5. Dokumen pendukung berupa:
    1. Perizinan Berusaha.
    2. Mill test certificate Baja Paduan yang telah di impor pada tahun sebelumnya berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
    3. Kontrak kerja sarna atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir yang telah terdaftar di SIINas dan telah melaporkan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya;
    4. Rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
    5. Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar Barang;
    6. Surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-Uyang akan melakukan lmpor Baja Paduan; dan
    7. Surat pemyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, danj atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Sertifikat Standar Industri Barang Dan Peralatan Teknik Atau Industri Dari Plastik

KBLI 22293 : Industri Barang Dan Peralatan Teknik dan Industri Dari Plastik

Uraian :

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti :

  • Bagian-bagian mesin
  • Bagian dan kelengkapan dari motor penggerak
  • Transmisi
  • Body
  • Frame
  • Suspensi
  • Steering
  • Axle terbuat dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri.
  • Termasuk industri ban berjalan pembawa barang (conveyer belt).

Ruang Lingkup

  1. Skala : Usaha Besar / Penanaman Modal Asing (PMA)
  2. Luas Lahan : Tidak Diatur
  3. Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  4. Perizinan Berusaha: Sertifikat Standar
  5. Jangka Waktu: 7 Hari
  6. Kewenangan :  Menteri/Kepala Badan

Persyaratan Perizinan Berusaha

  1. Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.
  2. Memiliki dokumen berupa:
    1. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan.
    2. Foto mesin/ peralatan.
    3. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan:
      1. Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk.
      2. Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha.
  3. Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari:
    1. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau
    2. Penanggung Jawab Bagian pemasaran.
  4. Memiliki dokumen bagan alur:
    1. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku
    2. Proses produksi
    3. Proses quality control
    4. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi.
  5. Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja.
  6. Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan sertifikat standar usaha ini.

Persyaratan Sertifikat Standar Kegiatan Industri Industri Barang Plastik Lainnya

KBLI 22299 : Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl

Uraian :

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti :

  • Peralatan kantor/pendidikan
  • Peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik,
  • Film atau lembaran kertas kaca (cellophane),
  • Batu buatan dari plastik
  • Tanda dari plastik (bukan listrik),
    • Berbagai barang plastik, seperti :
      • Tutup kepala
      • Peralatan penyekat
      • Bagian dari peralatan penerangan
      • Barang-barang kantor atau sekolah
      • Barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit)
      • Perlengkapan untuk furnitur
      • Patung
      • Tape perekat dari plastik
      • Kertas dinding plastik
      • Alas sepatu dari plastik
      • Pegangan cerutu dan rokok dari plastik
      • Sisir
      • Pengeriting rambut dari plastik
      • Barang kesenangan dari plastik dan sebagainya.
  • Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik.
  • Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300.
  • Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402.
  • Pembuatan tas
  • Buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121.

Ruang Lingkup :

  1. Skala : Usaha Besar
  2. Luas Lahan : Tidak Diatur
  3. Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
  4. Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
  5. Jangka Waktu : 7 Hari
  6. Kewenangan :  Menteri/Kepala Badan

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.
  2. Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha.
  3. Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran.
  4. Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi.
  5. Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja.
  6. Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.
  7. Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki: e. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan f. Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan.

Jenis PB – UMKU sebagai kelengkapan pendukung izin kegiatan operasional usaha  :

  1. Izin edar alat kesehatan dalam negeri
  2. Surat persetujuan pelaksanaan uji klinik
  3. Surat keterangan pendukung ekspor impor – sertifikat bebas jual untuk produk dalam negeri
  4. Surat keterangan pendukung ekspor impor – sertifikat pemberitahuan ekspor
  5. Sertifikat Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik (CPPKRTB)
  6. Sertifikat Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB)
  7. Izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam negeri

Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan sertifikat standar usaha ini.