Yandex Metrica Izin Usaha | Legalitas.Co.id

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Kategori: Izin Usaha

Persyaratan Sertifikat Standar Industri Barang Dan Peralatan Teknik Atau Industri Dari Plastik

KBLI 22293 : Industri Barang Dan Peralatan Teknik dan Industri Dari Plastik

Uraian :

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti :

  • Bagian-bagian mesin
  • Bagian dan kelengkapan dari motor penggerak
  • Transmisi
  • Body
  • Frame
  • Suspensi
  • Steering
  • Axle terbuat dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri.
  • Termasuk industri ban berjalan pembawa barang (conveyer belt).

Ruang Lingkup

  1. Skala : Usaha Besar / Penanaman Modal Asing (PMA)
  2. Luas Lahan : Tidak Diatur
  3. Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  4. Perizinan Berusaha: Sertifikat Standar
  5. Jangka Waktu: 7 Hari
  6. Kewenangan :  Menteri/Kepala Badan

Persyaratan Perizinan Berusaha

  1. Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.
  2. Memiliki dokumen berupa:
    1. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan.
    2. Foto mesin/ peralatan.
    3. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan:
      1. Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk.
      2. Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha.
  3. Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari:
    1. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau
    2. Penanggung Jawab Bagian pemasaran.
  4. Memiliki dokumen bagan alur:
    1. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku
    2. Proses produksi
    3. Proses quality control
    4. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi.
  5. Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja.
  6. Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan sertifikat standar usaha ini.

Persyaratan Sertifikat Standar Kegiatan Industri Industri Barang Plastik Lainnya

KBLI 22299 : Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl

Uraian :

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti :

  • Peralatan kantor/pendidikan
  • Peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik,
  • Film atau lembaran kertas kaca (cellophane),
  • Batu buatan dari plastik
  • Tanda dari plastik (bukan listrik),
    • Berbagai barang plastik, seperti :
      • Tutup kepala
      • Peralatan penyekat
      • Bagian dari peralatan penerangan
      • Barang-barang kantor atau sekolah
      • Barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit)
      • Perlengkapan untuk furnitur
      • Patung
      • Tape perekat dari plastik
      • Kertas dinding plastik
      • Alas sepatu dari plastik
      • Pegangan cerutu dan rokok dari plastik
      • Sisir
      • Pengeriting rambut dari plastik
      • Barang kesenangan dari plastik dan sebagainya.
  • Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik.
  • Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300.
  • Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402.
  • Pembuatan tas
  • Buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121.

Ruang Lingkup :

  1. Skala : Usaha Besar
  2. Luas Lahan : Tidak Diatur
  3. Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
  4. Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
  5. Jangka Waktu : 7 Hari
  6. Kewenangan :  Menteri/Kepala Badan

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.
  2. Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha.
  3. Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran.
  4. Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi.
  5. Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja.
  6. Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.
  7. Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki: e. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan f. Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan.

Jenis PB – UMKU sebagai kelengkapan pendukung izin kegiatan operasional usaha  :

  1. Izin edar alat kesehatan dalam negeri
  2. Surat persetujuan pelaksanaan uji klinik
  3. Surat keterangan pendukung ekspor impor – sertifikat bebas jual untuk produk dalam negeri
  4. Surat keterangan pendukung ekspor impor – sertifikat pemberitahuan ekspor
  5. Sertifikat Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik (CPPKRTB)
  6. Sertifikat Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB)
  7. Izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam negeri

Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan sertifikat standar usaha ini.

Izin Usaha Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.

KBLI 30300 : Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

  1. Untuk memperoleh Sertifikat Organisasi Yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval), pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya, sebagai berikut:
    • Formulir permohonan organisasi rancang bangun, formulir persiapan aplikasi (preapplication statement of intent), formulir rancang bangun-kualifikasi dan pengalaman dari manajemen personel (Design Organization Approval – qualifications and experience of management personnel), formulir sertifikasi DOA-checklist/daftar capaian (Design Organization Approval Certification Checklist/ Schedule of Events);
    • Design Organization Manual (DOM), prosedur tier-2, form dan flowchart terkait rancang bangun termasuk sistem penjaminan rancang bangun (design assurance system);
    • Hasil internal audit pada fase sertifikasi Design Organization Approval (DOA);
    • Hasil internal training pada fase sertifikasi;
    • Dokumen rancang bangun produk sertifikasi pesawat udara;
    • Formulir permohonan untuk sertifikasi tipe, sertifikat produksi, atau modifikasi sertifikat tipe (application for type certificate, production certificate, or supplement type certificate) dan/atau Formulir permohonan untuk persetujuan modifikasi dan perbaikan besar (application for approval of modification and major repair) sesuai dengan kelas DOA yang diaplikasi; dan
    • Safety management manual yang telah disetetujui.
  2. Untuk mendapatkan Sertifikasi Organisasi Desain Luar Negeri (Design Organization Approval) yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara pada Pesawat Udara registrasi Indonesia, pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya, sebagai berikut:
    • Salinan sertifikat Design Organization Approvaldari otoritas penerbangan negara setempat yang masih berlaku;
    • Surat dukungan dari perusahaan Indonesia (Letter of Intern/Memorandum of Understanding);
    • Mengisi formulir permohonan organisasi rancang bangun, formulir persiapan aplikasi (preapplication statement of intent), formulir rancang bangun – kualifikasi dan pengalaman dari manajemen personel (design organization approval – qualifications and experience ofmanagement personnel), Formulir Sertifikasi Design Organization Approval checklist/ daftar capaian (Design Organization Approval certification checklist schedule of events);
    • Design Organization Manual (DOM), prosedur tier-2, form, dan flow chart terkait rancang bangun;
    • Hasil internal audit pada fase sertifikasi DOA;
    • Hasil internal training pada fase sertifikasi;
    • Dokumen rancang bangun produk sertifikasi Pesawat Udara;
    • Formulir permohonan untuk sertifikasi tipe, sertifikat produksi, atau modifikasi sertifikat tipe (application for type certificate, production ncertificate, or supplement type certificate) dan/ atau formulir permohonan untuk persetujuan modifikasi dan perbaikan besar (application for approval of modification and majorrepair) sesuai dengan kelas Design Organization Approval/DOA yang diaplikasi; dan
    • Safety Management Manual yang telah disetujui.
  3. Untuk mendapatkan Sertifikat Organisasi Yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval), pemohon wajib:
    • Mendemonstrasikan kemampuannya sesuai dengan jenis kelas sertifikat yang diajukan;
    • Memiliki sistem jaminan rancang bangun (design assurance system);dan
    • Memiliki dokumen teknis lainnya yang dipersyaratkan.

Ketentuan terkait Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya.

Sarana dan Prasarana

Pemohon Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) wajib untuk memenuhi persyaratan sarana yang sesuai dengan kegiatan rancang bangun yang dilakukan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kelaikudaraan Pesawat Udara.

Izin Usaha Jasa Penunjang Angkutan Udara

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

KBLI 52296 : Aktivitas Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
  2. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

  1. Untuk perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing tidak memiliki persyaratan khusus usaha.
  2. Untuk perizinan berusaha jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tidak memiliki persyaratan khusus usaha.
  3. Untuk perizinan berusaha jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling) harus memenuhi persyaratan khusus usaha sebagai berikut:
    • memiliki manual ground handling;
    • memiliki personel yang bersertifikasi; dan
    • memiliki peralatan dan fasilitas guna menunjang layanan.
  4. Untuk perizinan berusaha jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) tidak memiliki persyaratan khusus usaha.
  5. Untuk perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization), pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) dalam negeri, pemohon perizinan memenuhi persyaratan sesuai ICAO Annex 1, 6, 8, 19, Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Bagian 145 tentang Organisasi Perawatan Pesawat Udara,misalnya DGCAForm 145-01; AMO Manual yang telah disahkan; Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan; dll
    • Untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organisation/AMO) Luar Negeri, pemohon memenuhi persyaratan ICAO Annex 1, 6, 8, 19 dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 tentang Organisasi Perawatan Pesawat Udara, sebagai berikut: salinan sertifikat AMO dari Otoritas penerbangan negara setempat yang masih berlaku; surat dukungan dari perusahaan penerbangan sipil Indonesia (Letter ofIntern/ Memorandum of Understanding); DGCA Form 145-01; dll
    • Pemohon perizinan berusaha harus menyediakan bangunan untuk fasilitas, peralatan, material dan personel yang sesuai dengan ratingnya.
  6. Untuk perizinan berusaha jasa Regulated Agent, pemohon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Persyaratan administratif
      • Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent sampai area pergudangan bandar udara;
      • Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang didirikan kurang dari 1 (satu) tahun; dan
      • Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
    • Persyaratan Teknis
      • Memiliki Fasilitas dan Peralatan
      • Memiliki personel
      • Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos
      • Memiliki manual atau dokumen:
  7.  Untuk perizinan berusaha Pengirim Pabrikan (Known Consignor), pemohon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Persyaratan Administrasi
      • Surat pernyataan bahwa barang Pengirim Pabrikan (Known Consignor) tidak mengandung bahan peledak dan dilengkapi dengan penjelasan kandungan isi barang.
      • Surat keterangan kesiapan mengangkut dari badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing.
      • Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang didirikan kurang dari 1(satu) tahun.
    • Persyaratan Teknis
      • Memiliki personel:
      • Memiliki fasilitas dan peralatan
      • Memiliki manual atau dokumen

Sarana dan Prasarana

  1. Untuk perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing tidak dipersyaratkan standar sarana.

Izin Usaha Jasa Pelayanan Navigasi Penerbangan

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

KBLI 52232 : Aktivitas Standar Pelayanan Navigasi Penerbangaan

Persyaratan Umum

  • Aktivitas ini hanya dapat dikelola oleh 1 (satu) operator, dimana saat ini dikelola oleh Perum Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.

Persyaratan Khusus

  1. Mengutamakan keselamatan penerbangan
  2. Tidak berorientasi kepada keuntungan.
  3. Secara finansial dapat mandiri.
  4. Biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery)

Sarana dan Prasarana

  • Memiliki fasilitas dan/atau peralatan yang digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan.