Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Kategori: Izin Usaha

Izin Usaha Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga

KBLI 41018 : Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode BG008
    • Subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, Gedung kebudayaan/ kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga termasuk pembangunan gedung tempat hiburan.
  2. Subklasifikasi dengan kode GT008
    • Subklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, Gedung kebudayaan/ kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga termasuk pembangunan gedung tempat hiburan.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan tahunan
    • Konsultasi Konstruksi ini bersifat umum sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat umum, menengah dan besar yang tidak memperoleh SBU (Sertifikat Badan Usaha) Kontruksi.
  2. Kemampuan keuangan
    • Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Subklasifikasi BG008
    • Kualifikasi kecil atau K biasanya menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
    • Kualifikasi menengah dan besar atau B&M biasanya menggunakan peralatan utama seperti: tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck
  2. Subklasifikasi GT008
    • Kualifikasi  Besar atau B biasanya menggunakan peralatan utama seperti : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

Daftar KBLI Terkait :

  1. 51101 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Penumpang Atau Penumpang Dan Kargo.
  2. 51103 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang Atau Penumpang Dan Kargo.
  3. 51201 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Kargo
  4. 51203 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Kargo.

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority)
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS

Persyaratan Khusus

  1. Setiap pemohon perizinan berusaha harus memiliki rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara);
    • Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan;
    • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
    • Aspek ekonomi dan keuangan.
  2. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan perubahan rute lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dalam perizinan berusaha bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
    • Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
    • Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara);
      • Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute pener bangan;
      • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
      • Aspek ekonomi dan keuangan.
  3. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan penambahan rute sampai dengan 10% (sepuluh per seratus) dalam perizinan berusaha bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
    • Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
    • Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
      • Rencana rute penerbangan;
      • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari  manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
      • Aspek ekonomi dan keuangan.
  4. Pengembangan usaha berupa perubahan atau penambahan jenis kegiatan angkutan udara, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
    • Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
    • Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah  terverifikasi, paling sedikit memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
      • Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rute penerbangan:
      • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
      • Aspek ekonomi dan keuangan
  5. Untuk mengajukan pergantian rute penerbangan dalam perizinan berusaha, dengan persyaratan rencana usaha yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
    • Rencana rute penerbangan;
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan; dan
    • Justifikasi penggantian rute penerbangan.
  6. Untuk mengajukan pengembangan usaha berupa perubahan jumlah dan/atau tipe pesawat udara, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
    • Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir (bagi penambahan jumlah pesawat udara);
    • Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah  terverifikasi, paling sedikit  memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
      • Rute penerbangan;
      • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
      • Aspek ekonomi dan keuangan.
  7. Untuk mengajukan perubahan data administrasi Angkutan Udara  Niaga Berjadwal, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memenuhi persyaratan berupa:
    • Perubahan data administrasi; dan
    • Tanda bukti modal yang disetor (jika ada perubahan modal dasar dan modal disetor).
  8. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal memiliki sertifikat operator pesawat udara (airoperator certificate) sesuai ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sebelum melakukan pengoperasian.
  9. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan
  10. Dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara
  11. Pelaksanaan kegiatan angkutan udara dilaksanakan berdasarkan persetujuan rute penerbangan dari Menteri Perhubungan.
  12. Dalam hal pelaksanaan penerbangan dilakukan diluar ketentuan persetujuan rute penerbangan,maka pelaksanakan penerbangan dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight approval) sesuai dengan ketentuan.
  13. Menerapkan tarif untuk pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sarana dan Prasarana

  1. Angkutan udara niaga berjadwal untuk mengangkut penumpang atau penumpang dan kargo memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
  2. Angkutan udara niaga berjadwal khusus kargo memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani;
  3. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan serta fasilitas pendukung operasional lainnya (kendaraan operasional, jaringan internet dan telekomunikasi, dan lain-lain).

Izin Usaha Jasa Konsultansi Transportasi

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.

KBLI 70202 : Aktivitas Jasa Konsultansi Transportasi (Manajemen Keamanan Pelabuhan)

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

Persyaratan teknis jasa konsultasi transparan, yaitu:

  1. Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orangTenaga Ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing-masing bidang yang meliputi :
    • Keamanan;
    • Perkapalan;
    • Kepelabuhanan;
    • Manajemen Resiko;
    • Intelijen.
  2. Harus Mempunyai Akta Notaris Pendirian RSO yang sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
  3. Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization.

Sarana dan Prasarana

Sarana Minimum yang dibuktikan dengan SIUP sesuai dengan bidang usahanya.

Izin Usaha Pengelolaan Kapal

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

KBLI 52225 : Aktivitas Pengelolaan Kapal (Ship Management)

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS;

Persyaratan Khusus

  1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    •  Memiliki sistem manajemen usaha
  2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan yang disetarakan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaranatau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem manajemen usaha;
    • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Pengelolaan Kapal berdasarkan jumlah perusahaan Pengelolaan Kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan dipelabuhan setempat;
    • Penanaman modal asing untuk usaha Pengelolaan Kapal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.

Sarana dan Prasarana

Usaha Pengelola Kapal;

  1. Sarana minimum usaha pengelola kapal  yang harus dimiliki meliputi antara lain;
    • Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Papan nama terbuat dari bahan amandan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
    • Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Tempat penampungan sampah;
    • Gudang atau tempat penyimpanan barang.
  2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
    • Alat keselamatan dan keamanan;
    • Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
    • Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
    • Kendaraan Operasional yang baik dan sesuai dengan yand dibutuhkan.
  3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut antara lain:
    • Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
    • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
    • Kondisi lingkungan yang aman

Izin Usaha Depo Peti Kemas

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Depo Peti Kemas KBLI 52109 Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS

Persyaratan Khusus

  1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III,atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi;
    • Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah kabupaten/desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas;
    • Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di luar DLKr harus dilengkapi
      • Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000 m² yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha Depo Peti Kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha Depo Peti Kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan;
    • Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di dalam DLKr harus dilengkapi
      • Perjanjian kerjasama dengan badan usaha pelabuhan dan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial; atau
      • Perjanjian kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial;
      • Studi lingkungan sesuai dengan pelayanan yang dilaksanakan.
    • Memiliki atau menguasai lahan penumpukan baik didalam maupun diluar DLKr Pelabuhan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong dan/atau isi;
    • Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat menggunakan:
      • Paving;
      • Aspal; atau
      • Beton/concrete.
    • Memiliki peralatan antara lain:
      • 1 (satu) unit reach stacker;
      • 1 (satu) unit top loader;
      • 1 (satu) unit side loader;
      • 1 (satu) unit forklift; dan/atau
      • Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
  2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, paling sedikit 1 (satu) orang  dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi;
    • Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah kabupaten/desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas;
    • Dalam hal rencana Depo Peti Kemas dalam DLKr harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat;
    • Menguasai (bukan sewa) lahan lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000 m² yang dibuktikan dengan hak penguasaan untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional;
    • Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut:
      • Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet;
      • Minimal 2 (dua) tier peti bermuatanisi dengan ukuran 20 (dua puluh) feet.
      • Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat menggunakan:
        • Paving;
        • Aspal; atau
        • Beton/concrete
      • Memiliki peralatan antara lain:
        • 1 (satu) unit reach stacker;
        • 1 (satu) unit top loader;
        • 1 (satu) unit side loader;
        • 1 (satu) unit forklift; dan/atau
        • Fasilitas perbaikan danperawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
      • Penanaman modal asing untuk usaha Depo Peti Kemas dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.

Sarana dan Prasarana

Usaha Depo Peti Kemas, harus memiliki:

  1. Sarana minimum usaha Depo Peti Kemas, harus memiliki yang harus dimiliki meliputi antara lain:
    • Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Papan nama terbuat dari bahan amandan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
    • Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
    • Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
    • Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Tempat penampungan sampah;
    • Gudang atau tempat penyimpanan barang.
    • Lahan untuk kegiatan Depo Peti Kemas.
  2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
    • Alat keselamatan dan keamanan;
    • Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
    • Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    • Memiliki peralatan antara lain:
      • 1 (satu) unit reach stacker;
      • 1 (satu) unit top loader;
      • 1 (satu) unit side loader;
      • 1 (satu) unit forklift; dan/atau
      • Fasilitas perbaikan danperawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
  3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal antara lain:
    • Informasi Petunjuk Keselamatanpekerja;
    • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan daruratlainnya;
    • Kondisi lingkungan yang aman.