Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Ruang Lingkup

Subklasifikasi dengan kode  PL002 ini, mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, waduk, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 menjelaskan:

  1. Kepemilikan asset yang cukup jelas
  2. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  3. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 Ayat 3 dan 4 menjelaskan tentang subklasifikasi PL005 pelaku usaha BJUKN, BUMJK PMA dan KP BUJKA atau Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dengan menggunakan peralatan usaha seperti : dump truck, excavator, floating excavator, wheel loader, bulldozer, kapal keruk (cutter dredger, suction dredger), tug boat, floating crane (dragline, clamshell), ponton, dan slurry pum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *