Yandex Metrica izin konstruksi

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Tag: izin konstruksi

Syarat Izin Usaha Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelindung Pantai

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelindung Pantai.

KBLI 42922

Ruang lingkup

Pada Subklasifikasi dengan kode KK004 ini, mencakup bangunan pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95 menjelaskan:

  1. Kepemilikan asset yang jelas
  2. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  3. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat 3 dan 4 menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama yaitu Pada Subklasifikasi KK002, Pelaku usaha BUJKN (Badan Usaha Jasa Kontruksi Nasional), BUJK (Badan Usaha Jasa Kontroksi), PMA (Penanaman Modal Asing), KP BUJKA ( Kantor Perwakilan Badan Usaha  Jasa Kontruksi Asing), menggunakan peralatan utama seperti: concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, crawler crane, truck crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, scraper, vibro hammer, dan grouting pump.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Pengerukan

Ruang Lingkup

Subklasifikasi dengan kode  PL002 ini, mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, waduk, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 menjelaskan:

  1. Kepemilikan asset yang cukup jelas
  2. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  3. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 Ayat 3 dan 4 menjelaskan tentang subklasifikasi PL005 pelaku usaha BJUKN, BUMJK PMA dan KP BUJKA atau Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dengan menggunakan peralatan usaha seperti : dump truck, excavator, floating excavator, wheel loader, bulldozer, kapal keruk (cutter dredger, suction dredger), tug boat, floating crane (dragline, clamshell), ponton, dan slurry pum.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Gedung Pendidikan

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode  BG006
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya termasuk kegiatan perubahan dan renovasi Pendidikan.
  2. Subklasifikasi dengan kode GT006
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan tahunan
    • Konsultasi Konstruksi ini bersifat umum sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat umum, menengah dan besar yang tidak memperoleh SBU (Sertifikat Badan Usaha.
  2. Kemampuan keuangan
    • Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Subklasifikasi BG006
    • Kualifikasi kecil atau k biasanya menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
    • Kualifikasi menengah dan besar atau B&M biasanya menggunakan peralatan  utama  seperti: tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck
  2. Subklasifikasi GT006
    • Kualifikasi  Besar atau B biasanya menggunakan peralatan utama seperti : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.