Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Tag: izin usaha

Persyaratan Dokumen Mengurus Sertifikat Standar Aktivitas Angkutan Udara Bukan Niaga

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Standar Usaha Angkutan Udara Bukan Niaga.

Nomor KBLI : 51108 (KBLI tahun 2020).

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
  2. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

  1. Untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Lembaga Tertentu, adapun persyaratan dokumen yang dilengkapi sebagai berikut:
    • Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;
    • Surat keterangan dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
    • Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang-kurangnya memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
      • Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
      • Sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
  2. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang kurangnya memuat;
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
    • Rencana base atau penempatan pesawat udaradan daerah kegiatan operasi;
    • Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara;
  3. Untuk mengajukan pengembangan dalam perizinan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga berupa perubahan/penambahan jenis kegiatan, dan/atau perubahan/ penambahan jumlah dan tipe pesawat udara dilengkapi persyaratan menyusun rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
    • Rencana base atau penempatan pesawat udaradan daerah kegiatan operasi; dan
    • Sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
  4. Untuk mengajukan perubahan data administrasi bukan niaga, wajib memenuhi persyaratan:
    • Perubahan data administrasi; dan
    • Salinan bukti identitas diri berupa KTP untuk perubahan penanggung jawab (bagi perseorangan).
    • Memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara (Operating Certificate) sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil, sebelum melakukan pengoperasian;
    • Mematuhi peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    • Dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara.

Sarana dan Prasarana

  1. Pesawat udara; dan
  2. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan serta fasilitas pendukung lainnya.

Syarat Izin Usaha Jasa Konstruksi Pabrikasi Bangunan Gedung

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Jasa Pekerjaan Kontruksi Pabrikasi Bangunan Gedung.

KBLI  41020

Ruang Lingkup

Sub-klasifikasi dengan kode KP-001, pada sub-klasifikasi ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pra-cetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 96 menjelaskan bahwa:

  1. Kepemilikan aset
  2. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  3. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat 3 dan ayat 4, menjelaskan tentang peralatan yang digunakan pada Sub-klasifikasi KP-001. Pada sub-klasifikasi pelaku usaha BUJKN (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional), BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi), PMA (Penanaman Modal Asing), KP-BUJKA ( Kantor Perwakilan Badan Usaha  Jasa Kontruksi Asing), menggunakan peralatan utama seperti :

  • Dump truk
  • Tamping rammer
  • Air compressor
  • Vibrating tamper
  • Concrete cutter
  • Welding set
  • Mobile crane
  • Crawler crane
  • Truck crane
  • Flat bed truck
  • Butt fusion machine
  • Excavato
  • Pipe jacking machine
  • Wheel loader
  • Scaffolding and shoring

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi.

KBLI 42195

Ruang Lingkup

Sub-klasifikasi ini terdiri dari:

  1. Sub-klasifikasi dengan kode  PL-002  mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.
  2. Sub-klasifikasi dengan kode ST-006 mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pasa masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan sub-klasifikasi 1 tingkat.
    • Kantor Perwakilan BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus memiliki pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95  menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada sub-klasifikasi :

  1. Sub-klasifikasi dengan kode BS-013, dengan Kualifikasi Menengah (M) & Besar (B) menggunakan peralatan utama seperti:
    • excavator
    • wheel loader
    • bulldozer
    • pad foot roller
    • vibro roller
    • truck crane
    • lattice boom crawler crane
    • power shovel
    • pile driving ship
    • drilling rig
    • butt fusion machine
    • flat bed truck
    • cutter section dredger (CSD)
    • crane barge (CB)
    • hopper barge
    • tug boat
    • utility boat
    • anchor handling tug (AHT)
    • trailing suction hopper dredger (TSHD)
    • welding machine
    • forklift
    • scaffolding
    • dredging barge
    • pipe lay barge, barges
    • crew boat
    • subsea piling equipment
    • trenching equipment
    • accommodation work barge (AWB)
    • derrick barge (DB)
    • floating crane
    • ponton material supply
    • floating camp
    • dragline.
  2. Sub-klasifikasi dengan kode BS-013, dengan Kualifikasi Menengah (M) & Besar (B) menggunakan peralatan utama seperti :
    • excavator
    • wheel loader
    • bulldozer
    • pad foot roller
    • vibro roller
    • truck crane
    • lattice boom crawler crane
    • power shovel
    • pile driving ship
    • drilling rig
    • butt fusion machine
    • flat bed truck
    • cutter section dredger (CSD)
    • crane barge (CB), hopper barge
    • tug boat
    • utility boat, anchor handling tug (AHT)
    • trailing suction hopper dredger (TSHD)
    • welding machine
    • forklift
    • scaffolding
    • dredging barge
    • pipe lay barge
    • barges
    • crew boat
    • subsea piling equipment
    • trenching equipment
    • accommodation work barge (AWB)
    • derrick barge (DB)
    • floating crane
    • ponton material supply
    • floating camp
    • dragline

Syarat Izin Usaha Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelindung Pantai

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelindung Pantai.

KBLI 42922

Ruang lingkup

Pada Subklasifikasi dengan kode KK004 ini, mencakup bangunan pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95 menjelaskan:

  1. Kepemilikan asset yang jelas
  2. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  3. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat 3 dan 4 menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama yaitu Pada Subklasifikasi KK002, Pelaku usaha BUJKN (Badan Usaha Jasa Kontruksi Nasional), BUJK (Badan Usaha Jasa Kontroksi), PMA (Penanaman Modal Asing), KP BUJKA ( Kantor Perwakilan Badan Usaha  Jasa Kontruksi Asing), menggunakan peralatan utama seperti: concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, crawler crane, truck crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, scraper, vibro hammer, dan grouting pump.

Izin Usaha Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.

KBLI 30300 : Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

  1. Untuk memperoleh Sertifikat Organisasi Yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval), pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya, sebagai berikut:
    • Formulir permohonan organisasi rancang bangun, formulir persiapan aplikasi (preapplication statement of intent), formulir rancang bangun-kualifikasi dan pengalaman dari manajemen personel (Design Organization Approval – qualifications and experience of management personnel), formulir sertifikasi DOA-checklist/daftar capaian (Design Organization Approval Certification Checklist/ Schedule of Events);
    • Design Organization Manual (DOM), prosedur tier-2, form dan flowchart terkait rancang bangun termasuk sistem penjaminan rancang bangun (design assurance system);
    • Hasil internal audit pada fase sertifikasi Design Organization Approval (DOA);
    • Hasil internal training pada fase sertifikasi;
    • Dokumen rancang bangun produk sertifikasi pesawat udara;
    • Formulir permohonan untuk sertifikasi tipe, sertifikat produksi, atau modifikasi sertifikat tipe (application for type certificate, production certificate, or supplement type certificate) dan/atau Formulir permohonan untuk persetujuan modifikasi dan perbaikan besar (application for approval of modification and major repair) sesuai dengan kelas DOA yang diaplikasi; dan
    • Safety management manual yang telah disetetujui.
  2. Untuk mendapatkan Sertifikasi Organisasi Desain Luar Negeri (Design Organization Approval) yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara pada Pesawat Udara registrasi Indonesia, pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya, sebagai berikut:
    • Salinan sertifikat Design Organization Approvaldari otoritas penerbangan negara setempat yang masih berlaku;
    • Surat dukungan dari perusahaan Indonesia (Letter of Intern/Memorandum of Understanding);
    • Mengisi formulir permohonan organisasi rancang bangun, formulir persiapan aplikasi (preapplication statement of intent), formulir rancang bangun – kualifikasi dan pengalaman dari manajemen personel (design organization approval – qualifications and experience ofmanagement personnel), Formulir Sertifikasi Design Organization Approval checklist/ daftar capaian (Design Organization Approval certification checklist schedule of events);
    • Design Organization Manual (DOM), prosedur tier-2, form, dan flow chart terkait rancang bangun;
    • Hasil internal audit pada fase sertifikasi DOA;
    • Hasil internal training pada fase sertifikasi;
    • Dokumen rancang bangun produk sertifikasi Pesawat Udara;
    • Formulir permohonan untuk sertifikasi tipe, sertifikat produksi, atau modifikasi sertifikat tipe (application for type certificate, production ncertificate, or supplement type certificate) dan/ atau formulir permohonan untuk persetujuan modifikasi dan perbaikan besar (application for approval of modification and majorrepair) sesuai dengan kelas Design Organization Approval/DOA yang diaplikasi; dan
    • Safety Management Manual yang telah disetujui.
  3. Untuk mendapatkan Sertifikat Organisasi Yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval), pemohon wajib:
    • Mendemonstrasikan kemampuannya sesuai dengan jenis kelas sertifikat yang diajukan;
    • Memiliki sistem jaminan rancang bangun (design assurance system);dan
    • Memiliki dokumen teknis lainnya yang dipersyaratkan.

Ketentuan terkait Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya.

Sarana dan Prasarana

Pemohon Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) wajib untuk memenuhi persyaratan sarana yang sesuai dengan kegiatan rancang bangun yang dilakukan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kelaikudaraan Pesawat Udara.