Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Kategori: Blog

Ini Tahapan Mengurus Sertifikasi Usaha Konstruksi Yang Perlu Diketahui

Seiring dengan bertumbuhnya sektor konstruksi di Indonesia, tentu semakin banyak pengusaha yang ingin terjun kedunia bisnis tersebut. Tidak heran jika banyak pebisnis di era milenial ini banyak mengurus izin jasa konstruksi ataupun izin jasa konstruksi asing.

SIUJK ini merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang Dimana harus dimiliki oleh pengusaha konstruksi. Yang mana SIUJK ini merupakan sahnya suatu badan hukum yang bergerak di bidang konstruksi dan bisa dijadikan sebagai penanda bahwa sebuah Perusahaan dianggap mampu mengerjakan sebuah proyek sesuai dengan kualifikasinya.

Klasifikasi Badan Usaha Jasa Konstruski


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, kualifikasi SBU dirubah sebagai berikut :\

  1. KECIL dengan nilai proyek sampai 15 Milliar.
  2. MENENGAH dengan nilai proyek sampai 50 Milliar.
  3. BESAR dengan nilai proyek diatas 50 Milliar

Langkah Pengajuan SIUJK

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum mengajukan melalui sistem OSS, sebagai berikut :

I. Pendaftran Tenaga Ahli/Terampil (SKK/SKT)

Untuk mendapatkan sertifikat tenaga ahli harus dilengkapi dengan dokumen sebagi berikut;

  1. Fotokopi Ijazah
  2. Daftar Pengalaman Kerja
  3. Kompetensi Kerja pemohon
  4. Salinan e-KTP
  5. Fotokopi NPWP Perorangan
  6. Surat Pernytaan Bahwa semua data yang diberikan adalah benar
  7. Pemeriksaan Langsung Oleh pihak SIKI LPJK Nasional.

II. Pengurusan SBU


Sertikat Badan Usaha (SBU) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penerbitan SIUJK melalui sistem OSS. Berikut syarat dokumen yang diperlukan :

  1. Legalitas Dasar Badan Usaha
  2. KTA yang terakreditasi
  3. SKK/SKT
  4. Laporan Keuangan Perusahaan
  5. Struktur Organisasi Perusahaan
  6. Fotokopi e-KTP dan KK Pendiri Perusahaan
  7. Pas Foto Penanggung Jawab 4×6 4 Lembar

Terdapat beberapa faktor klasifikasi dan kualifikasi usaha serta jenis sertifikasi yang diperlukan, namun secara umum, sertifikasi usaha konstruksi melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran Keanggotaan Asosiasi
  2. Verifikasi dan Evaluasi dari LSBU ( Lembaga Sertifikasi Badan Usaha )
  3. Penerbitan Sertifikasi Badan Usaha
  4. Verifikasi Sertifikat Standar SIUJK di OSS “ setealah semua persyaratan legkap, termasuk SBU dan SKA maka bisa mengajukan permohonan verifikasi standar di OSS, proses verifikasi standar di OSS akan dimulai setelah Perusahaan dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang membutuhkan waktu kurang lebih 4-6 minggu. Jika Perusahaan jasa konstruksi yang ditunjuk sudah melakukan verifikasi sertifikat standar di OSS maka hal tersebut bisa memudahkan Perusahaan untuk mengikuti tender proyek konstruksi untuk beragam bidang.

Demikian penjelasan singkat tentang SIUJK adalah jenis surat izin yang harus dimiliki oleh semua pebisnis dibidang konstruksi.

Syarat Dokumen Pemenuhan Komitmen Sertifkat Standar OSS Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Pemenuhan Komitmen Sertifkat Standar OSS Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) KBLI 52291 sebagai berikut :

  1. Copy Akta Notaris PT, Pendirian dan semua perubahannya.
  2. Copy SK Kemenkumhan RI, pendirian dan semua perubahannya.
  3. Copy Kartu dan lembar SKT Pajak PT.
  4. Copy NIB OSS
  5. Copy Sertifikat Penanggung Jawab teknis Bidang Transportasi
  6. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
  7. Copy bukti perjanjian kerja dengan Penanggung jawab teknis.
  8. Copy bukti kepemilikan Armada angkut
  9. Copy bukti kepemilikan kantor.
  10. Dokumentasi foto kantor tampak luar dan tampak dalam.
  11. Surat Rekomendasi dari Otoritas Transportasi di wilayah setempat.
  12. Dokumen lain apabila diperlukan. 

Prosedur Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi Melalui Sistem OSS RBA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, persyaratan perizinan berusaha untuk badan usaha Jasa Konstruksi meliputi NIB dan Sertifikat Standar yang dalam hal ini yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU).

1. Proses Permohonan NIB

Pengajuan permohonan NIB melalui sistem OSS RBA.

2. Proses Permohonan SBU

  1. Permohonan SBU dilakukan dengan cara mengajukan pemenuhan persyaratan PB UMKU pada Sistem OSS RBA yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.
  2. Pemohon harus menjadi anggota asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi yang terdaftar di LPJK.
  3. Pemohon melengkapi data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha melalui SIJK Terintegrasi.
  4. Data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat:
    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan;
    • Data ketersediaan tenaga kerja konstruksi;
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data Penerapan Sistem Manajemen Mutu;
    • Data Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  5. Pemohon menetapkan data penjualan tahunan, data ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), angka 3), dan angka 4) yang telah tercatat dalam SIJK Terintegrasi untuk pemenuhan persyaratan sertifikasi badan usaha.
  6. Pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), angka 2), dan angka 3) paling lambat 5 (lima) hari terhadap persyaratan yang belum terpenuhi sejak mendapat notifikasi dari LSBU melalui SIJK Terintegrasi.
  7. Pemohon menyampaikan data Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manejemen Anti Penyuapan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 5) dan angka 6) untuk pemenuhan persyaratan sertifikasi badan usaha yang belum tercatat dalam SIJK Terintegrasi.
  8. Penilaian kelayakan ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana pada huruf d dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan SKK Konstruksi pada Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dilaksanakan sesuai klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Dalam hal penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf h belum ditetapkan, maka pemenuhan persyaratan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi pada Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) mengacu kepada ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  10. Dalam hal pemenuhan ketersediaan tenaga kerja pada PJTBU dan PJSKBU sebagaimana huruf h tidak dapat dipenuhi dengan tenaga kerja yang sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan maka penilaian dapat dilaksanakan sesuai dengan pemenuhan kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja.
  11. Data sebagaimana pada huruf g, huruf h, dan huruf i yang telah digunakan untuk pemenuhan subklasifikasi usaha tertentu tidak dapat digunakan untuk pemenuhan persyaratan subklasifikasi lainnya.
  12. LSBU menugaskan Asesor Badan Usaha (ABU) yang memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi yang ditetapkan Unit Organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi dan diregistrasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
  13. LSBU menyampaikan hasil pelaksanaan sertifikasi dan data terkait kepada LPJK sebagaimana diatur dalam Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
  14. Data sebagaimana dimaksud pada huruf m setelah pelaksanaan sertifikasi tercatat pada SIJK Terintegrasi.
  15. LSBU menerbitkan rekomendasi rincian kualifikasi dan subklasifikasi kepada LPJK.
  16. LPJK melakukan penomoran dan pencatatan SBU pada SIJK Terintegrasi.
  17. SIUJK Terintegrasi menotifikasi OSS RBA dan Pemegang Hak Akses Kementerian PUPR dan mengirimkan Data SBU ke OSS RBA.
  18. Pemohon menerima dokumen PB UMKU berupa SBU dari system OSS RBA.
  19. LSBU memproses permohonan SBU pelaku usaha yang belum dapat memenuhi persyaratan peralatan konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Mutu, dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan surat pernyataan pemenuhan komitmen sesuai format pada standar skema sertifikasi badan usaha yang disampaikan pelaku usaha kepada LSBU menggunakan akses Single Sign On (SSO) pada Sistem OSS yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.
  20. Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada angka 19 :
    • Penyediaan peralatan konstruksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan;
    • Sistem Manajemen Mutu paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
  21. Pelaku usaha yang belum dapat memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf s harus memenuhi komitmen sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 20.

3. Proses Verifikasi dan Persetujuan Sertifikat Standar Badan Usaha Jasa Konstruksi

  1. Pemohon mengunggah dokumen PB UMKU sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf r ke Sistem OSS RBA sebagai pemenuhan standar usaha/persyaratan Sertifikat Standar.
  2. Pemegang hak akses OSS RBA di Kementerian PUPR melakukan proses verifikasi dan persetujuan dokumen PB UMKU untuk pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar pada sistem OSS RBA.
  3. Dokumen NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi terbit melalui sistem OSS RBA.
  4. Tata cara pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui sistem OSS RBA secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  5. Format dokumen PB UMKU/SBU sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Sertifikat Standar terverifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

4. Perpanjangan dan Perubahan data SBU

Permohonan perpanjangan dan perubahan data SBU menggunakan Kualifikasi, Klasifikasi, dan Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi KBLI 2020, disampaikan kepada LSBU melalui sistem OSS RBA yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.

5. Penyetaraan Kualifikasi, Klasifikasi, dan Subklasifikasi

  1. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mengajukan permohonan perpanjangan dan perubahan data terkait subklasifikasi harus memilih subklasifikasi KBLI 2020 sesuai dengan kriteria penilaian kemampuan berusaha.
  2. Acuan penyetaraan subklasifikasi dan klasifikasi KBLI 2015 menjadi subklasifikasi KBLI 2020 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

6. Ketentuan Lainnya

  1. Permohonan SBU yang diajukan sebelum LSBU beroperasi yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan dan untuk selanjutnya pengajuan sertifikasi melalui pemenuhan persyaratan PB UMKU pada Sistem OSS RBA yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.
  2. Badan Usaha yang telah memasukan permohonan sertifikasi kepada Tim Penyelenggara Sertifikasi LPJK dapat memindahkan permohonannya kepada LSBU melalui sistem OSS RBA.
  3. LPJK tetap melakukan layanan permohonan perubahan data yang dilakukan tanpa proses asesmen atau penilaian kriteria oleh LSBUmenggunakan akses Single Sign On (SSO) pada Sistem OSS RBA yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi dan tidak dikenakan biaya.

Syarat Perpanjang Masa Berlaku Izin Usaha Pertambangan Batubara

Persyaratan yang wajib dilampirkan untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku izin usaha pertambangan batubara sebagai berikut :

  1. Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
  2. Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris seta NPWP dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar.
  3. Format syarat No. 2 sesuai dengan format yang ada dalam laman website minerba.esdm.go.id
  4. Disampaikan/melampirkan pindai (scan) dokumen sebagai berikut :
    • Pindai (scan) dokumen NPWP/Tax ID
    • Surat pernyataan ditandatangani oleh Direksi di atas materai dan cap badan usaha
    • Pindai (scan) dokumen KTP.
    • Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.
  5. Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
  6. Rencana Kerja selama masa perpanjangan
  7. Neraca sumber daya dan cadangan.
  8. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi.
  9. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Peralihan Layanan Perizinan Migas

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 27 Juli 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, maka 68 KBLI sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 mulai tanggal 2 Agustus 2021 permohonan layanan perizinan dialihkan melalui https://oss.go.id.

Layanan berusaha yang akan dialihkan ke https://oss.go.id antara lain :

  1. Izin Survei Umum Migas
  2. Izin Pengolahan Migas
  3. Izin Penyimpanan Migas
  4. Izin Niaga Migas
  5. Izin Usaha Pertambangan
  6. Izin Usaha Pertambangan Khusus
  7. Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
  8. Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba
  9. Izin Usaha Jasa Pertambangan
  10. Izin Pertambangan Rakyat
  11. Izin Panas Bumi
  12. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
  13. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
  14. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  15. Izin Penjualan Listrik Lintas Negara
  16. Izin pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
  17. Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara