Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Peralihan Layanan Perizinan Migas

legalitas.co.id

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 27 Juli 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, maka 68 KBLI sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 mulai tanggal 2 Agustus 2021 permohonan layanan perizinan dialihkan melalui https://oss.go.id.

Layanan berusaha yang akan dialihkan ke https://oss.go.id antara lain :

  1. Izin Survei Umum Migas
  2. Izin Pengolahan Migas
  3. Izin Penyimpanan Migas
  4. Izin Niaga Migas
  5. Izin Usaha Pertambangan
  6. Izin Usaha Pertambangan Khusus
  7. Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
  8. Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba
  9. Izin Usaha Jasa Pertambangan
  10. Izin Pertambangan Rakyat
  11. Izin Panas Bumi
  12. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
  13. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
  14. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  15. Izin Penjualan Listrik Lintas Negara
  16. Izin pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
  17. Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara

Segera lengkapi izin usaha Kamu sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran usaha kamu. Apabila Kamu membutuhkan bantuan untuk pengurusan izin usaha ini Kamu dapat menghubungi kami.

ByLEGALITAS

Urusan Legalitas Usaha Kamu Menjadi Lebih Mudah !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Open chat
Hi, Legalitas...