Peralihan Layanan Perizinan Migas
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 27 Juli 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, maka 68 KBLI sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 mulai tanggal 2 Agustus 2021 permohonan layanan perizinan dialihkan melalui https://oss.go.id.
Layanan berusaha yang akan dialihkan ke https://oss.go.id antara lain :
- Izin Survei Umum Migas
- Izin Pengolahan Migas
- Izin Penyimpanan Migas
- Izin Niaga Migas
- Izin Usaha Pertambangan
- Izin Usaha Pertambangan Khusus
- Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
- Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba
- Izin Usaha Jasa Pertambangan
- Izin Pertambangan Rakyat
- Izin Panas Bumi
- Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
- Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Izin Penjualan Listrik Lintas Negara
- Izin pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
- Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara
Segera lengkapi izin usaha Kamu sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran usaha kamu. Apabila Kamu membutuhkan bantuan untuk pengurusan izin usaha ini Kamu dapat menghubungi kami.