Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: urusizinusahaoss

Peralihan Layanan Perizinan Migas

Dec 2, 2021 by LEGALITAS

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 27 Juli 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, maka 68 KBLI sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 mulai tanggal 2 Agustus 2021 permohonan layanan perizinan dialihkan melalui https://oss.go.id.

Layanan berusaha yang akan dialihkan ke https://oss.go.id antara lain :

  1. Izin Survei Umum Migas
  2. Izin Pengolahan Migas
  3. Izin Penyimpanan Migas
  4. Izin Niaga Migas
  5. Izin Usaha Pertambangan
  6. Izin Usaha Pertambangan Khusus
  7. Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
  8. Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba
  9. Izin Usaha Jasa Pertambangan
  10. Izin Pertambangan Rakyat
  11. Izin Panas Bumi
  12. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
  13. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
  14. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  15. Izin Penjualan Listrik Lintas Negara
  16. Izin pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
  17. Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara

Segera lengkapi izin usaha Kamu sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran usaha kamu. Apabila Kamu membutuhkan bantuan untuk pengurusan izin usaha ini Kamu dapat menghubungi kami.

Syarat Pendirian Perusahaan Pialang Berjangka

Mar 6, 2021 by LEGALITAS

Ketentuan Perusahaan Pialang Berjangka :

  1. Pialang Berjangka wajib berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
  2. Pialang Berjangka wajib sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) orang Wakil Pialang Berjangka yang berkedudukan sebagai salah seorang direktur dan 2 (dua) orang pegawai Pialang Berjangka yang bersangkutan.
  3. Pialang Berjangka dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan dan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  4. Pialang Berjangka dapat membuka kantor cabang setelah memenuhi persyaratan penambahan modal sebagaimana ditetapkan oleh Bappebti dan memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam rencana kegiatan perusahan, memiliki Wakil Pialang Berjangka.
  5. Pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka, wajib memenuhi persyaratan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.250.000.000, (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Pialang Berjangka; dan Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) untuk Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  6. Setiap perusahaan Pialang Berjangka, wajib mencantumkan kata BERJANGKA atau FUTURES pada nama perusahaannya dan dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan.

  1. Membuat Akta Pendirian dan memperoleh SK Pengesahan dari Kemenkumham
  2. Dalam akta perusahaan tercantum KNLI Khusus No. 66125 : PIALANG BERJANGKA
  3. Memiliki NPWP Badan Hukum dengan KLU Pialang Berjangka
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha OSS, Izin Usaha, Izin Komersil Wakil Pialang Berjangka.

Syarat Izin Usaha Pialang Berjangka :

  1. Copy akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan Menteri Kehakiman atau Akta Notaris bagi badan usaha yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas;
  2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan intern, dan program latihan yang akan diadakan bagi Pialang Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  4. Proposal pembentukan Sentra Dana Berjangka bagi Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  5. Neraca Perseroan Terbatas (PT) yang diaudit oleh Akuntan Publik;
  6. Bukti setor Dana Kompensasi bagi Pialang Berjangka;
  7. Bukti pembukaan rekening terpisah bagi Pialang Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  8. Dokumen keterangan perusahaan, dokumen pemberitahuan adanya resiko, dan perjanjian pemberian amanat;
  9. Sarana promosi dan publikasi;
  10. Copy tanda keanggotaan Bursa Berjangka bagi Pialang Berjangka;
  11. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) masing-masing anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus;
  12. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor dewan komisaris dan direksi atau pengurus;
  13. Copy surat izin kerja tenaga asing dan izin tinggal bagi warga negara asing yang dipekerjakan; dan
  14. Keterangan kesiapan perangkat keras dan lunak.

Segera lengkapi izin usaha Kamu sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran usaha kamu. Apabila Kamu membutuhkan bantuan untuk pengurusan izin usaha ini Kamu dapat menghubungi kami.

Open chat
Hi, Legalitas...